Tag Archives: tanyajawab

HUKUM MENGUBURKAN LEBIH DARI 1 JENAZAH DALAM 1 MAKAM

HUKUM MENGUBURKAN LEBIH DARI 1 JENAZAH DALAM 1 MAKAM

PERTANYAAN:

بِسْمِ اللهِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apakah satu makam bisa diisi oleh beberapa orang ?

جزاك اللّٰه خيرا 

JAWABAN:

بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertanyaan yang bagus. Saya rangkum dalam beberapa poin berikut :

1⃣ Allah menciptakan bumi sebagai tempat berkumpul manusia, baik yang hidup maupun meninggal. Allah berfirman :

 ( أَلَمْ نَجْعَلِ الأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَاءً ‎وَأَمْوَاتًا )

“Bukankah Kami jadikan bumi itu untuk tempat berkumpul, untuk yang hidup manupun yg telah meninggal.”
(QS. al-Mursalat : 25-26)

Al-Imam al-Qurthubi mengatakan :

  ” ليسكن فيها حيا، ويدفن فيها ميتا “"Agar mereka yang hidup tinggal di atas bumi, dan yang mati dimakamkan di dalamnya."

2⃣ Wajibnya memuliakan orang mati sebagaimana orang yg hidup. Nabi ﷺ bersabda :

« كسر عظم المؤمن ميتا ككسره حيا »

“Memecahkan tulang seorang mukmin yang telah meninggal seperti memecahkan tulang yg masih hidup.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Mengomentari hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan :

يستفاد منه أن حرمة المؤمن بعد موته باقية كما كانت في حياته.

"Dapat dipetik faidah dari hadits ini bahwa kehormatan seorang mukmin yang telah meninggal tetap berlaku sebagaimana hidupnya."

3⃣ Di antara bentuk memuliakan mukmin yang meninggal, adalah dengan cara menguburkannya pada kuburan masing-masing.

Para ulama menjelaskan :

وأما عن أمر الدفن في الشريعة الإسلامية،فالأصل أنه لا يدفن أكثر من ميت في القبر الواحد

Adapun perintah menguburkan di dalam syariat Islam, maka secara asal adalah tidak boleh menguburkan lebih dari satu Mayit dalam satu kuburan.

لأن {النبي صلى الله عليه وسلم كان يدفن كل ميت في قبر} وعلى هذا استمر فعل الصحابة ومن بعدهم إلا للضرورة .

Karena Nabi ﷺ dahulu hanya menguburkan setiap mayat pada kuburannya masing-masing. Demikian pula yg diamalkan Sahabat dan ulama setelah mereka, kecuali dalam keadaan terpaksa/darurat.

4⃣ Menguburkan lebih dari 1 mayat dalam 1 kuburan, adalah terlarang.
Sebagaimana yang dijelaskan Imam Nawawi dalam al-Majmu’.

” لا يجوز أن يدفن رجلان ولا امرأتان في قبر واحد من غير ضرورة ، وهكذا صرح السرخسي بأنه لا يجوز ” 

Tidak boleh menguburkan 2 pria, atau 2 wanita dalam 1 kuburan jika tidak terpaksa. Inilah yang ditegaskan oleh as-Sarkhasi akan ketidakbolehannya.

… ” أما إذا حصلت ضرورة بأن كثر القتلى أو الموتى في وباء أو هدم وغرق أو غير ذلك ، وعسر دفن كل واحد في قبر فيجوز دفن الاثنين والثلاثة ، وأكثر ، في قبر ، بحسب الضرورة “.  

Adapun jika terjadi kondisi darurat, misalnya banyak korban meninggal atau terbunuh akibat bencana, gempa, tenggelam, dan lain-lain, dan kesulitan untuk menguburkan satu-satu, maka dibolehkan menguburkan 2 – 3 atau lebih mayat dalam 2 kubur karena kondisi darurat.

KESIMPULAN :
Hukumnya tidak boleh mengumpulkan 2 atau lebih mayat dalam 1 kuburan, kecuali terpaksa.

واللّٰـه أعـلم بـالصـواب


✒️ Dijawab Oleh:
ℳـ₰✍
​✿❁࿐❁✿​
@abinyasalma


👥 Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ Telegram:  https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 Facebook : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.

SAAT MENCINTAI ISTRI ORANG LAIN

SAAT MENCINTAI ISTERI ORANG LAIN

📝 PERTANYAAN :

Ustadz, saya telah berdosa karena mencintai isteri teman saya dan diapun juga menyukai saya. Tolong nasehati saya.

➖➖➖➖➖➖

📚 JAWABAN :

(1) Cinta, suka, sayang, benci, dan lain-lain dari perasaan itu, secara asal adalah bagian dari tabiat manusia dan tidak berdosa. Yang berdosa adalah saat perasaan itu direfleksikan dalam perbuatan.

(2) Ingatlah, perasaan suka itu tidak serta merta muncul dengan sendirinya. Rasa ini muncul karena ada stimulannya, terutama pandangan mata. Inilah hikmah kenapa disyariatkan untuk ghadul bashor (menundukkan pandangan). Karena itu tundukkan pandangan dan jauhkan diri dari fitnah.

(3) Mencintai isteri orang itu dapat mengantarkan kepada berbagai keburukan, seperti takhbib (memisahkan suami dan isteri), zina, dan lain-lain. Ini adalah senjata setan dalam merusak banyak hal : merusak persahabatan, merusak hubungan suami isteri, merusak kekeluargaan, dan lain-lain.

(4) Obati hati dengan banyak istighfar, dzikir, tilawah dan tadabbur al-Qur’ân. Karena hati yang diisi kebaikan akan sulit dimasuki keburukan dan fitnah.

(5) Jauhi segala sumber fitnah! Jangan berhubungan dengan dia baik langsung atau tidak langsung, terutama via gadget. Karena anda dan dia sudah tersiram ‘minyak’ fitnah yang jika tersulut sedikit saja akan terbakar.

(6) Sesungguhya perasaan cinta anda kepada orang yang haram buat anda adalah ujian dan fitnah, serta makar syaithan. Karena itu banyaklah memohon pertolongan kepada Allâh dan berta’awwudz.

(7) Cinta itu bisa bertambah dan berkurang, bahkan bisa hilang. Cinta pun dapat menghilangkan akal dan membuat orang jadi sakit. Karena itu, jangan anda tambah perasaan cinta anda dengan memikirkannya dan berinteraksi dengannya. Kalau perlu ‘tenggelam’ kan rasa itu…

Seorang yang bijak pernah menasehatkan :

بعض الأحيان تضطر أن تتخذ قرارا سيكسر قلبك ولكنه سيشفي روحك

Terkadang kau harus mengambil keputusan yang dapat menghancurkan hatimu tapi sejatinya itu menyembuhkan jiwamu.

(8) Last but not least, segeralah menikah jika anda belum menikah, atau suburkan cintamu kepada isterimu saat ini, sebab jangan sampai anda melepaskan sesuatu yang ada dalam genggamanmu untuk sesuatu yang belum pasti anda peroleh, bahkan dapat membinasakanmu.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh :
🎙 Ustadz Abu Salma
Muhammad حفظه الله تعالى

👥 Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ TG :  https://t.me/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 FB : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 IG : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad