๐ธโ๐ชโ๐ทโ๐ฎโ ๐ซโ๐ฎโ๐ถโ๐ฎโ๐ญโ
BEKAL-BEKAL DI DALAM MENYAMBUT IDUL ADHA
(Bagian 6 – 9)
๐ https://t.me/alwasathiyah
UDHHIYAH (HEWAN KURBAN) DAN PENYELENGGARANNYA
Definisinya :
Menurut Syaikh โAbdul โAzhim Badawi dalam al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah (hal. 402), maknanya adalah :
ู ุง ูุฐุจุญ ู ู ุงููุนู ููู ุงููุฌุฑ ูุฃูุงู ุงูุชุดุฑูู ุชูุฑุจุงููู ุชุนุงููู
โHewan ternak yang disembelih pada hari nahar (kurban) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Taโala.โ
Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, dikatakan :
ู ุงูุฐูู ุชูุฑูุจุงู ุฅูู ุงููู ุชุนุงูู ูู ุฃูุงู ุงููุญุฑ ุจุดุฑุงูุท ู ุฎุต ุตุฉุ ูููุณุ ู ู ุงูุงุงุถุญูุฉ ู ุงูุฐูู ูุบูุฑุงูุชูุฑุจ ุฅูู ุงููู ุชุนุงููุ ูุงูุฐุจุงูุญ ููุจูุช ุฃู ุงูุงูู ุฃู ุฅูุฑุงู ุงูุถููุ ูููุณ ู ููุง ู ุงูุฐ ูู ูู ุบูุฑ ูุฐู ุงูุฃูุงู ุ ููู ุงูุชูุฑุจ ุฅูู ุงููู ุชุนุงูู
โHewan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Taโala pada hari nahar dengan syarat-syarat yang khusus. Tidaklah termasuk udhhiyah hewan yang disembelih tidak untuk tujuan taqarrub kepada Allah Taโala, seperti hewan sembelihan yang disembelih untuk dijual, atau dimakan, ataupun untuk memuliakan tamu. Dan tidak termasuk udhhiyah pula hewan yang disembelih selain pada hari-hari ini (yaitu hari nahar dan tasyriq) walaupun disembelih dengan tujuan taqorrub kepada Allah Taโala.โ
Secara bahasa al-Udhhiyah berasal dari kata dhuha yang artinya pagi, dinamakan demikian karena Nabi yang mulia Shallallahu โalaihi wa Sallam biasa menyembelih hewan pada waktu dhuha.
Istilah-istilah yang berkaitan
Ada beberapa nama atau istilah yang berkaitan dengan al-Udhhiyah, di antaranya adalah [Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah] :
1โฃ Al-Qurban
Adalah segala sesuatu yang digunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-nya, baik dengan sembelihan ataupun selainnya. Al-Qurban lebih umum daripada al-Udhhiyah.
2โฃ Al-Hadyu
Adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahar pada saat haji tamattuโ atau qiran, atau karena meninggalkan salah satu kewajiban $an-Nusuk_ atau melakukan larangan baik pada saat haji maupun โumroh. Kesamaan al-Hadyu dengan Qiran adalah sama-sama berupa penyembelihan hewan ternak pada hari nahar untuk bertaqarrub kepada Allah Taโala. Bedanya, al-Hadyu berkaitan dengan Tamattuโ dan Qiran, serta kaffarah karena meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan suatu yang terlarang pada saat haji atau umroh, sedangkan al-Udhhiyah tidak.
3โฃ Al-Aqiqah
Adalah hewan (kambing) yang disembelih sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang dianugerahkan berupa kelahiran anak, baik laki-laki maupun perempuan.
5โฃ Al-Faroโ
Dahulu kaum musyrikin jahiliyah menyembelih hewan dipersembahkan bagi thagut-thaghut mereka, untuk mengharap berkah dan memperbanyak keturunan mereka. Kemudian kaum muslimin datang merubah ini semua dan menyembelih hanya untuk Allah semata.
5โฃ Al-โAtiroh
Dahulu kaum musyrikin jahiliyah menyembelih hewan yang dilakukan pada sepuluh hari awal bulan Rajab yang dipersembahkan kepada sesembahan-sesembahan mereka, disebut juga penyembelihan ini dengan ar-Rojabiyah. Kemudian kaum muslimin datang merubah ini semua dan menyembelih hewan ternak hanya untuk Allah semata tanpa ada kewajiban dan tidak terkait dengan waktu.
Masyruโiyatu al-Udhhiyah
Al-Udhhiyah disyariatkan secara ijmaโ menurut al-Kitab dan as-Sunnah. Dalil al-Kitab diantaranya adalah, firman Allah :
(ูุตู ูุฑ ุจู ูุงูุญุฑ )
โMaka shalatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah.โ
(QS. al-Kautsar: 2)
Dikatakan di dalam tafsirnya : โSholatlah kamu pada sholat โid dan berkurbanlah.โ
Di antara dalil sunnah akan disyariatkannya Al-Udhhiyah adalah, hadits shahih dari Anas bin Malik radhiallahu โanhu, beliau berkata :
ุถุญู ุงููุจู ุตูุง ุงููู ุนููู ูุณูู ุจูุจุดูู ุฃู ูุญูู ุฃูุฑูููุ ุฐุจุญูู ุง ุจูุฏูุ ูุณู ู ููุจุฑ ุ ููุถุน ุฑุฌูู ุนูู ุตูุงุญูู ุง
โNabi Shallallahu โalaihi wa Sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna amlah dan bertanduk, yang beliau sembelih dengan tangan beliau sendiri dengan menyebut nama Allah dan bertakbir lalu meletakkan kaki beliau pada bagian kedua belikatnya.โ
๐ค Fadhillatusy Syaikh โAbdullah Abu Bassam dalam Taissirul โAllam (hal. 535) menjelaskan :
(ุตูุง ุญุชู
ุง)
maksudnya adalah warna abu-abu yang di dalamnya ada warna putih dan hitam dimana putihnya lebih dominan dibandingkan hitamnya.
(ุตูุงุญูู ุง )
di dalam โan-Nihayahโ dikatakan, shofhatu kulli syai`in artinya adalah wajah dan sisi sampingnya, dan yang dimaksud di sini adalah shifahu aโnaqiha (tulang belikatnya).
- Bersambung, In syaa Allah –
๐Ditulis oleh @abinyasalma
โณูโฐโ
โโฟโเฟโโฟโ
@alwasathiyah
__
๐ฅ Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://t.me/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
๐ Sumber :
Book : Bekal-bekal di Dalam Menyambut Idul Adha
๐ Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.