🇰🇪🇺🇹🇦🇲🇦🇦🇳 🇲🇺🇭🇦🇷🇷🇦🇲
[ Bagian 7 ]
BAGI YANG MASIH PUNYA HUTANG PUASA
Para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang hukum puasa sunnah bagi orang yang belum mengganti hutang puasa Ramadhan.
Ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya puasa sunnah sebelum melunasi hutang puasa Ramadhan dan tidak menganggapnya makruh, karena qadha (mengganti puasa) itu tidak wajib dikerjakan langsung seketika.
Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bolehnya hal ini namun hukumnya makruh (dibenci), karena termasuk perbuatan mengakhirkan kewajiban.
Ad-Dasuki rahimahullah berkata:
« يكـره التطـوع بالصـوم لمـن عليـه صـوم واجـب، كالمنـذور والقضـاء والكفـارة، سـواء كان صـوم التطـوع الذي قدمـه على الصـوم الواجـب غيـر مؤكـد أو كان مؤكـدًا كعاشـوراء وتاسـع ذي الحجـة على الراجـح »“Dimakruhkan berpuasa sunnah bagi yang punya hutang puasa wajib, seperti puasa nadzar, qadha, ataupun kafarat. Tidak ada bedanya, baik itu puasa sunnah yang ghairu mu’akkad (tidak terlalu ditekankan) ataupun yang mu’akkad (ditekankan) seperti puasa Asyura dan 9 hari Dzulhijjah.”
Hanabilah berpendapat haramnya berpuasa sunnah sebelum melunasi hutang puasa Ramadhan dan tidak sah puasa sunnahnya saat itu walaupun waktu untuk mengganti puasa masih lapang. Ia haruslah mendahulukan yang wajib dulu sampai ia melunasinya.
[ al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Juz 28, Bab Shawm Tathawwu’. ]
Karena itu hendaknya setiap muslim bersegera untuk melunasi hutang-hutang puasanya segera selepas Ramadhan, agar puasa Arafah dan ’Asyura-nya lebih mantap tidak ada masalah. Meskipun sekiranya ia berpuasa Arofah dan ’Asyura dengan niat qadha dari semenjak malam hari maka tetap akan sah hal ini di dalam melunasi (qadha) hutang puasa wajib, dan keutamaan Allah itu amatlah agung.
BID’AH-BID’AH ’ASYURA
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah ditanya tentang perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah orang di hari ’Asyura, seperti bercelak, mandi, memakai pacar (inai), bersalam-salaman, memasak bebijian (bubur), menampakkan keceriaan, dan semisalnya.
Apakah perbuatan seperti ini ada landasannya ataukah tidak?
Syaikhul Islam menjawab:“Segala sanjungan hanyalah milik Allah. Tidak ada satupun hadits Nabi ﷺ yang shahih yang menerangkan hal ini, dan tidak pula ada riwayat dari sahabat tentangnya.”
Para imam kaum muslimin pun juga tidak ada yang menganjurkannya, baik itu imam yang empat ataupun selain mereka. Tidak pula ada pakar-pakar karya tulis yang diakui yang meriwayatkan tentang hal ini, baik itu riwayat dari Nabi ﷺ para sahabat maupun para tabi’in, baik itu riwayat yang shahih maupun dha’if.
Namun, sebagian orang belakangan meriwayatkan hadits-hadits tentang hal ini, yaitu seperti yang mereka riwayatkan (secara dusta) bahwa, “Barangsiapa bercelak di hari ’Asyura maka tidak akan binasa selama setahun penuh dan barangsiapa yang mandi di hari ’Asyura niscaya tidak akan dijangkiti penyakit selama setahun itu,” dan riwayat-riwayat palsu lainnya yang semisal.
Mereka membawakan riwayat-riwayat yang palsu lagi dusta diatas namakan Nabi ﷺ, seperti: “Barangsiapa yang melapangkan bagi keluarganya pada hari ’Asyura maka Allah akan lapangkan bagi dirinya setahun penuh.”
Semua riwayat-riwayat seperti ini adalah dusta.
Kemudian Syaikhul Islam rahimahullah menjelaskan secara singkat perihal yang terjadi pertama kali di umat ini berupa berbagai fitnah, peristiwa dan pembunuhan al-Husain radhiallahu‘anhu, dan apa yang dilakukan oleh berbagai kelompok oleh sebab ini, maka beliau mengatakan:
“Lalu muncullah sebuah kelompok yang bodoh lagi zhalim, entah mereka itu kelompok yang mulhid (atheis) lagi munafik, ataukah kelompok yang sesat lagi menyesatkan.”
Mereka menampakkan loyalitas dan kecintaan kepada Ahlul Bait dan menjadikan hari ’Asyura ini adalah hari berkabung, bersedih, dan meratap.
Mereka menampakkan syiar-syiar Jahiliyah seperti menampar-nampar pipi, merobek-robek baju, berbela sungkawa ala jahiliyah, menggubah syair-syair kesedihan, membuat-buat riwayat dan cerita yang di dalamnya berisi banyak kedustaan.
Melantunkannya hanya menambah kesedihan dan fanatisme; semakin membangkitkan permusuhan dan peperangan; melemparkan fitnah di tengah-tengah Islam, bertawassul dengan hal ini sampai celaan-celaan kepada generasi awal terbaik umat ini.
Keburukan dan bahaya mereka terhadap umat Islam tidaklah terbatas hanya pada seorang pria yang memiliki kefasihan di dalam bertutur kata saja. Namun mereka juga ditentang oleh sejumlah kaum, entah itu kaum Nawashib (penentang dan pembenci Ali) yang fanatik di dalam membenci al Husain dan ahli baitnya, ataupun kaum yang bodoh, yang menghadapi kerusakan dengan kerusakan, kedustaan dengan kedustaan, keburukan dengan keburukan, atau bid’ah dengan bid’ah.
Merekalah yang membuat-buat riwayat palsu tentang syariat untuk bergembira dan bersenang hati di hari ‘Asyura, seperti ajakan bercelak, menyemir rambut, memperbanyak nafkah bagi keluarga, memasak berbagai makanan di luar kebiasaan, atau perbuatan-perbuatan serupa yang umumnya dikerjakan di perayaan-perayaan atau peringatan-peringatan.
Akhirnya, mereka inilah yang membuat-buat hari Asyura itu menjadi seperti momen-momen perayaan dan kegembiraan.
Mereka inilah kaum yang menjadikan upacara kematian itu diisi dengan acara ratapan dan kegembiraan.
Kedua kelompok ini sama-sama keliru dan keluar dari sunnah.
Ibnu al-Hajj rahimahullah menyebutkan sejumlah bid’ah ’Asyura, seperti sengaja mengeluarkan zakat di hari ’Asyura baik dengan cara mengakhirkan atau mengawalkan waktunya (agar tepat dikeluarkan pas hari ’Asyura); mengkhususkan untuk menyembelih ayam dan para wanita yang mengenakan pacar (inai).
(al-Fatawa al-Kubra Karya Ibnu Taymiyah. al-Madkhal, Juz I, Bab Yaum Asyura)
ℳـ₰✍
✿❁࿐❁✿
@abinyasalma
👥 Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ Telegram: https://t.me/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
Sumber:
📲 E-book : “Keutamaan Asyura & Bulan Muharram”
📎 http://bit.ly/e-asyura
🔗 Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.