Tag Archives: pedofilia

Q&A : MEMBICARAKAN AIB ORANG LAIN DENGAN TUJUAN MEMBERI PELAJARAN

الوسطية والاعتدال

Question Answer Audio 🔈

MEMBICARAKAN AIB ORANG LAIN DENGAN TUJUAN MEMBERI PELAJARAN

Pertanyaan :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz apakah termasuk ghibah saat menceritakan keburukan orang lain pada pasangan kita atau orang terdekat kita agar menjadi pembelajaran dan apakah termasuk menyebar aib orang lain saat kita memberitahukan seseorg agar berhati² dengan orang tersebut karena orang tersebut kita tahu berkelakuan buruk (homo,pedopil dan semisalnya) ?
Jazaakallahu khairan

➖➖➖➖➖➖

Jawaban :
Wa’alaykumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh

Masalah ini sudah sering dijelaskan, bahwasanya Ghibah ada yang diperbolehkan.

Meski hukum asal Ghibah adalah HARAM. Namun ada kondisi-kondisi tertentu dimana ghibah itu diperbolehkan bahkan dianjurkan hingga bisa diwajibkan.

Tentunya apabila dalam kondisi tersebut memang ada maslahat yg syar’i dan rajih (kuat), maka boleh dilakukan.

Diantara ghibah yang diperbolehkan adalah 6 hal (menurut Imam An Nawawi) yakni :

1⃣ Mengadukan kezhaliman.
Mengadukan kepada penguasa/pihak² yang berwenang kezhaliman seseorang, maka ini dibolehkan.

2⃣ Meminta pertolongan dari perbuatan mungkar, supaya pelakunya bisa dinasehati atau diamankan. Misalkan tetangga peminum khamr sedangkan kita tidak mampu mengingkarinya, lalu kita laporkan ke RT atau yang berwenang setempat, maka diperbolehkan dalam rangka menghilangkan kemungkaran.

3⃣ Meminta Fatwa dari mufti/ulama.
Misalnya : seseorang meminta fatwa kepada ulama/ustadz tentang orang/teman dekatnya (yang berbuat keburukan atau berbuat dzolim kepada orang lain), maka ini diperbolehkan.

4⃣ Dalam rangka Tahdzir (memperingatkan orang dari kejahatan).
Misalnya : ada orang yang mengajarkan bid’ah atau kesyirikan, kita boleh -bahkan harus- mentahdzirnya agar org lain berhati-hati terhadap tindakan kejahatan/keburukan yang dilakukan pelaku. Apalagi jika kejahatannya memang benar-benar membahayakan (seperti homoseksual/pedofilia yang disebutkan dalam pertanyaan), maka lebih wajib diperingatkan dàn dijelaskan tentang bahaya kejahatan tersebut, termasuk menyebut fulan sebagai pelakunya –selama terbukti dan ada buktinya-. Ini termasuk Ghibah yang diharuskan.

5⃣ Terhadap Mujâhir (pelaku kefasikan). Orang yang secara terang-terangan tanpa malu menunjukkan perbuatan fasiq/dosa (semisal minum khamr, zina di depan umum dll). Seperti halnya pula para artis yang menunjukkan kemaksiatan, maka boleh dighibahi, karena mereka mujâhir fisq (menampakkan kefasikan). Namun hal ini tentunya tidak perlu berlebihan, sampai menghabiskan waktu. Hukum Ghibah yang seperti ini juga diperbolehkan

6⃣ Mengidentifikasi seseorang, yakni dengan sebutan kurang baik (meskipun terkesan buruk) yang bermaksud agar memudahkan identifikasi (mudah dikenali) oleh orang lain. Misalnya dengan menyebutkan bhw si fulan pendek, berhidung pesek dll.

Ke-6 point diatas harus dipahami dengan benar.
Oleh karena itu, jika kita membicarakan keburukan seseorang kepada pasangan/teman dekat, hukumnya BOLEH, dgn syarat :
✔ Bertujuan sebagai pembelajaran, dimana ghibah hendaknya dilakukan tanpa menyebut nama pelaku kejahatan (kecuali ada maslahatnya)
✔ Ada maslahat yang kuat sehingga orang lain bisa terhindar dari kejahatan serupa.
Untuk kejahatan homoseksual dan pedofilia harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang dengan menunjukkan bukti yang kuat. Ghibah terhadap pelaku homoseksual dan pedofilia ini wajib hukumnya.

واللّٰـه أعـلم بـالصـواب

🎙Jawaban Q&A oleh Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖋Ditranskrip secara ringkas oleh Ika Ummu Royyan
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/