🇸🇪🇷🇮 🇫🇮🇶🇮🇭
BEKAL-BEKAL DI DALAM MENYAMBUT IDUL ADHA
(Bagian 6 – 9)
UDHHIYAH (HEWAN KURBAN) DAN PENYELENGGARANNYA
Definisinya :
Menurut Syaikh ’Abdul ’Azhim Badawi dalam al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah (hal. 402), maknanya adalah :
ما يذبح من النعم يوم النجر وأيام التشريق تقربالله تعاىلى
“Hewan ternak yang disembelih pada hari nahar (kurban) dan hari-hari tasyrik dengan tujuan taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala.”
Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, dikatakan :
مايذكى تقرّباً إلى الله تعالى في أيام النحر بشرايط مخص صة، فليس، من الااضحية مايذكى لغيرالتقرب إلى الله تعالى، كالذبايح للبيت أو الاكل أو إكرام الضيف، وليس منها مايذ كى في غير هذه الأيام، ولو التقرب إلى الله تعالى
“Hewan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala pada hari nahar dengan syarat-syarat yang khusus. Tidaklah termasuk udhhiyah hewan yang disembelih tidak untuk tujuan taqarrub kepada Allah Ta’ala, seperti hewan sembelihan yang disembelih untuk dijual, atau dimakan, ataupun untuk memuliakan tamu. Dan tidak termasuk udhhiyah pula hewan yang disembelih selain pada hari-hari ini (yaitu hari nahar dan tasyriq) walaupun disembelih dengan tujuan taqorrub kepada Allah Ta’ala.”
Secara bahasa al-Udhhiyah berasal dari kata dhuha yang artinya pagi, dinamakan demikian karena Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa Sallam biasa menyembelih hewan pada waktu dhuha.
Istilah-istilah yang berkaitan
Ada beberapa nama atau istilah yang berkaitan dengan al-Udhhiyah, di antaranya adalah [Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah] :
1⃣ Al-Qurban
Adalah segala sesuatu yang digunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-nya, baik dengan sembelihan ataupun selainnya. Al-Qurban lebih umum daripada al-Udhhiyah.
2⃣ Al-Hadyu
Adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahar pada saat haji tamattu’ atau qiran, atau karena meninggalkan salah satu kewajiban $an-Nusuk_ atau melakukan larangan baik pada saat haji maupun ‘umroh. Kesamaan al-Hadyu dengan Qiran adalah sama-sama berupa penyembelihan hewan ternak pada hari nahar untuk bertaqarrub kepada Allah Ta’ala. Bedanya, al-Hadyu berkaitan dengan Tamattu’ dan Qiran, serta kaffarah karena meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan suatu yang terlarang pada saat haji atau umroh, sedangkan al-Udhhiyah tidak.
3⃣ Al-Aqiqah
Adalah hewan (kambing) yang disembelih sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang dianugerahkan berupa kelahiran anak, baik laki-laki maupun perempuan.
5⃣ Al-Faro’
Dahulu kaum musyrikin jahiliyah menyembelih hewan dipersembahkan bagi thagut-thaghut mereka, untuk mengharap berkah dan memperbanyak keturunan mereka. Kemudian kaum muslimin datang merubah ini semua dan menyembelih hanya untuk Allah semata.
5⃣ Al-‘Atiroh
Dahulu kaum musyrikin jahiliyah menyembelih hewan yang dilakukan pada sepuluh hari awal bulan Rajab yang dipersembahkan kepada sesembahan-sesembahan mereka, disebut juga penyembelihan ini dengan ar-Rojabiyah. Kemudian kaum muslimin datang merubah ini semua dan menyembelih hewan ternak hanya untuk Allah semata tanpa ada kewajiban dan tidak terkait dengan waktu.
Masyru’iyatu al-Udhhiyah
Al-Udhhiyah disyariatkan secara ijma’ menurut al-Kitab dan as-Sunnah. Dalil al-Kitab diantaranya adalah, firman Allah :
(فصل لر بك وانحر )
“Maka shalatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah.”
(QS. al-Kautsar: 2)
Dikatakan di dalam tafsirnya : “Sholatlah kamu pada sholat ‘id dan berkurbanlah.”
Di antara dalil sunnah akan disyariatkannya Al-Udhhiyah adalah, hadits shahih dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :
ضحى النبي صلا الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين، ذبحهما بيده، وسمى وكبر ، ووضع رجله على صفاحهما
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang berwarna amlah dan bertanduk, yang beliau sembelih dengan tangan beliau sendiri dengan menyebut nama Allah dan bertakbir lalu meletakkan kaki beliau pada bagian kedua belikatnya.”
👤 Fadhillatusy Syaikh ‘Abdullah Abu Bassam dalam Taissirul ‘Allam (hal. 535) menjelaskan :
(صفا حتما)
maksudnya adalah warna abu-abu yang di dalamnya ada warna putih dan hitam dimana putihnya lebih dominan dibandingkan hitamnya.
(صفاحهما )
di dalam “an-Nihayah” dikatakan, shofhatu kulli syai`in artinya adalah wajah dan sisi sampingnya, dan yang dimaksud di sini adalah shifahu a’naqiha (tulang belikatnya).
- Bersambung, In syaa Allah –
📝Ditulis oleh @abinyasalma
ℳـ₰✍
✿❁࿐❁✿
@alwasathiyah
__
👥 Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ TG : https://t.me/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 FB : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 IG : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
📎 Sumber :
Book : Bekal-bekal di Dalam Menyambut Idul Adha
🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.