โ๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
โโโโโโโโโโโโโโ
QUESTION ANSWER AUDIO ๐
โโโโโโโโโโโโโโ
HUKUM BERDIRI UNTUK PENGHORMATAN DALAM PROSESI KENEGARAAN
๐ PERTANYAAN :
Bismillah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz bagaimana hukumnya kita diminta berdiri pada suatu acara/prosesi kenegaraan yang bersifat sangat formal ketika ada pejabat yang hadir dan kita ikut berdiri dan hal tersebut sulit dihindari karena adanya protokoler acara. Mohon penjelasannya ustadz.
Jazaakallaahu khayran wa baarakallaahu fiikum
โ โโโโโ
๐ JAWABAN :
Wa’alaikumussalฤm warahmatullฤhi wabarakฤtuh.
Mengenai hukum berdiri ini ada perinciannya, yaitu:
โถ. Berdiri menyambut orang yang baru datang atau tamu yang baru datang lalu kita menyalaminya. Misalnya, ketika ada tamu atau orang yang datang dari jauh, kita berdiri untuk menyambutnya dan menyalaminya kemudian menggandengnya dan mempersilakan dia duduk. Kita persilakan menempati suatu tempat entah itu dirumah kita atau ditempat lain maka yang demikian itu diperbolehkan. Bahkan ini termasuk bagian dari kesempurnaan adab.
โท. Berdiri dalam rangka TA’DZIM (mengagungkan atau memuliakan). Yang demikian ini hukumnya haram. Apalagi jika orang yang datang itu dalam posisi duduk, lalu karena dia dianggap sebagai orang yang penting, entah itu presiden, raja, atau semisalnya, kemudian orang-orang lain harus berdiri, maka ini termasuk perbuatan yang diharamkan dan termasuk mengagungkan dengan cara yang tidak benar. Perbuatan ini seperti perbuatan orang- orang Romawi atau Persia, mereka sangat mengagungkan raja-raja mereka dan ini hukumnya haram.
โธ. Berdiri dalam rangka menyambut orang bukan dalam rangka untuk mengagungkan dan juga bukan untuk menyalaminya. Maka yang seperti ini hukumnya makruh.
โ Bagaimana dengan berdiri untuk menyambut dalam sesi kenegaraan yang sifatnya formal tapi bukan dalam rangka untuk memuliakan, menghormati, ataupun mengagungkannya ?
๐ Jika kita memang bagian dari pegawai tamu kenegaraan yang harus hadir, kemudian ketika ada pejabat kita ikut berdiri disitu maka ini sebenarnya hukumnya tidak diperbolehkan. Atau setidaknya suatu hal yang makruh atau dibenci. Kalau kita tidak bisa menghindar maka kita bisa mengingkari perbuatan tersebut dalam hati.
Wallฤhu Ta’ฤlฤ a’lam bish shawฤb
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
Dijawab oleh :
๐ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ditranskrip oleh :
โ Admin 6
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad