Tag Archives: mubah

Q&A : HUKUM BERDIRI UNTUK PENGHORMATAN DALAM PROSESI KENEGARAAN

โ€Œ๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต
โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

HUKUM BERDIRI UNTUK PENGHORMATAN DALAM PROSESI KENEGARAAN

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

Bismillah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz bagaimana hukumnya kita diminta berdiri pada suatu acara/prosesi kenegaraan yang bersifat sangat formal ketika ada pejabat yang hadir dan kita ikut berdiri dan hal tersebut sulit dihindari karena adanya protokoler acara. Mohon penjelasannya ustadz.

Jazaakallaahu khayran wa baarakallaahu fiikum

โž– โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

Wa’alaikumussalฤm warahmatullฤhi wabarakฤtuh.

Mengenai hukum berdiri ini ada perinciannya, yaitu:

โถ. Berdiri menyambut orang yang baru datang atau tamu yang baru datang lalu kita menyalaminya. Misalnya, ketika ada tamu atau orang yang datang dari jauh, kita berdiri untuk menyambutnya dan menyalaminya kemudian menggandengnya dan mempersilakan dia duduk. Kita persilakan menempati suatu tempat entah itu dirumah kita atau ditempat lain maka yang demikian itu diperbolehkan. Bahkan ini termasuk bagian dari kesempurnaan adab.

โท. Berdiri dalam rangka TA’DZIM (mengagungkan atau memuliakan). Yang demikian ini hukumnya haram. Apalagi jika orang yang datang itu dalam posisi duduk, lalu karena dia dianggap sebagai orang yang penting, entah itu presiden, raja, atau semisalnya, kemudian orang-orang lain harus berdiri, maka ini termasuk perbuatan yang diharamkan dan termasuk mengagungkan dengan cara yang tidak benar. Perbuatan ini seperti perbuatan orang- orang Romawi atau Persia, mereka sangat mengagungkan raja-raja mereka dan ini hukumnya haram.

โธ. Berdiri dalam rangka menyambut orang bukan dalam rangka untuk mengagungkan dan juga bukan untuk menyalaminya. Maka yang seperti ini hukumnya makruh.

โ“ Bagaimana dengan berdiri untuk menyambut dalam sesi kenegaraan yang sifatnya formal tapi bukan dalam rangka untuk memuliakan, menghormati, ataupun mengagungkannya ?

๐Ÿ“ Jika kita memang bagian dari pegawai tamu kenegaraan yang harus hadir, kemudian ketika ada pejabat kita ikut berdiri disitu maka ini sebenarnya hukumnya tidak diperbolehkan. Atau setidaknya suatu hal yang makruh atau dibenci. Kalau kita tidak bisa menghindar maka kita bisa mengingkari perbuatan tersebut dalam hati.

Wallฤhu Ta’ฤlฤ a’lam bish shawฤb

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Admin 6
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Q&A : SAMPAI MANA ISTRI BOLEH MENGAMBIL HARTA HARAM DARI SUAMINYA?

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต
โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

SAMPAI MANA ISTRI BOLEH MENGAMBIL HARTA HARAM DARI SUAMINYA?

๐Ÿ“ PERTANYAAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Apakah istri boleh meminta harta halal dari suami, ustadz?

Dan sampai mana batas istri boleh mengambil harta haram suaminya?

Jadi pasangan ini baru hijrah, si suami masih melakukan pekerjaan haram (sudah pernah mau stop tapi karena banyak kebutuhan dan belum dapat kerjaan yg halal lanjut lagi).

Istri hanya bisa terus mengingatkan, terkadang si istri juga bingung batasan membelanjakan harta suaminya (si istri juga mencari solusi untuk mendapat harta halal).
Mohon nasehatnya ustadz.

BarakaAllahu fiika..
Jazaakallahu khoyr

โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN

Wa’alaykumussalรขm
Warahmatullรขhi Wabarakรขtuh

Istri boleh meminta harta halal dari suaminya.

Adapun masalah sampai mana istri boleh mengambil harta haram suaminya, ini harus jelas dulu pekerjaan haramnya apa. Apakah bekerja di bank atau perusahaan asuransi?

Masalah ini sudah pernah saya bahas di grup. Namun intinya adalah perubahan suatu sebab kepemilikan itu QO’IM MAQOM (menempati kedudukan) hukum secara zatnya.

Jadi apabila ada seseorang mendapatkan harta yang tidak halal, maka ini adalah haram untuk dirinya.

โ–ถ Misalnya ada seseorang yang jualan barang, kemudian barang itu dibeli oleh orang yang berpenghasilan dari harta haram, ketika dia bertransaksi maka transaksinya halal sehingga penjual tadi mendapatkan harta yang halal.

โ–ถ Sama halnya dengan seorang istri yang apabila mendapatkan nafkah dari suaminya yang berpenghasilan haram. Ketika istri mendapatkan pemberian dari suaminya ini maka pemberian ini halal hukumnya. Nafkah dari suami halal untuk istrinya tapi haram bagi suaminya. Suami menanggung dosanya. Ini yang harus dipahami.

Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin rahimahullau ta’ala mengatakan,

ุฃู† ู…ุง ุญูุฑูู‘ู… ู„ูƒุณุจู‡ ูู‡ูˆ ุญุฑุงู… ุนู„ู‰ ุงู„ูƒุงุณุจ ูู‚ุทุŒ ุฏูˆู† ู…ูŽู† ุฃุฎุฐู‡ ู…ู†ู‡ ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุจุงุญ.

โ€œSesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)โ€
๐Ÿ’ฟ Liqฤโ€™ al-Bฤb al-Maftลซh, kaset no. 2.

Artinya ketika suami bekerja di bank atau di asuransi ribawi, dimana kerjaannya haram dan penghasilannya juga haram, tapi hukum haramnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri.

Ketika uang yang haram itu dibelanjakan, misalnya dia belanjakan ke si fulan, transaksi yang dia lakukan ini adalah transaksi yang dihukumi mubah. Oleh karena itu ketika si fulan mendapatkan pembayaran dari orang yang bekerja di lembaga ribawi, pembayaran tersebut hukumnya halal untuk si fulan (penjual).

Demikian pula untuk istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya yang bekerja di tempat yang haram. Haram untuk suami, tapi nafkah tersebut halal untuk istri.

โ—ˆ Dalam hal ini sejumlah ulama diantaranya merincikan bahwa apabila orang tersebut pekerjaannya bercampur antara halal dan haram, mayoritas ulama mengatakan ini halal hukumnya.

โ—ˆ Tapi apabila diketahui secara pasti 100% penghasilannya haram, maka sebagai bentuk sikap waraโ€™ (kehati-hatian) supaya tidak jatuh pada keharaman maka lebih baik ditolak atau tidak diterima.

Namun apabila seorang istri dia dalam dalam kondisi membutuhkan nafkah untuk anak-anaknya sedangkan dia tidak memiliki penghasilan lain kecuali dari suaminya, maka yang demikian dia diperbolehkan menerima harta tersebut dari suaminya.

Yang menanggung dosa adalah suaminya sendiri sedangkan istrinya tidak ikut menanggung dosa tersebut apalagi bila istri sudah barลโ€™ (berlepas diri), sudah menasihati, sudah mengingatkan suaminya dan seterusnya.

๐Ÿƒ Namun hendaknya harta tersebut dipergunakan oleh istrinya sesuai dengan kebutuhannya. Bukan malah si istri ini berasyik-asyik dengan hal tersebut, yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat primer tapi malah bermewah-mewahan (yang bersifat tersier).

Jika seperti ini, berarti dia telah meremehkan hukumnya. Dan menjadi haram dari semula halal sebagai nafkah seperlunya tapi digunakan berlebihan, karena hukum asal harta suaminya adalah haram.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad