Question Answer 📌
الوسطية والاعتدال
PERTANYAAN
Assalaamu’alaikum Ustadz …
Apa hukumnya pakai bahan perawatan kulit misal handbody yang tertulis kandungannya Alcohol?
Apakah dihukumi haram?
Jazaakallahu khayran
➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
👉 Masalah alkohol sudah beberapa kali saya singgung, mungkin admin bisa membantu mengopikan jawaban rinci saya.
Intinya, alkohol tidak selalu identik dengan khamr. Selain itu, alkohol juga tidak najis. Karena itu menggunakan parfum beralkohol, atau alat kosmetika lainnya yang megandung alkohol -selama itu terbukti aman- maka tidak mengapa.
Wallahu a’lam
🍺 ANTARA KHAMR DAN ALKOHOL
❓PERTANYAAN :
maaf mau tanya
teman saya berpendapat, bahwa khamr itu adalah sesuatu yang memabukkan bukan alkohol (senyawa organik dgn gugus -OH)
nah dengan ini dia berani minum minuman dengan kadar alkohol 1% untuk menghangatkan badan, karena saat ini di Austria sedang musim dingin.
alasannya dia tidak mabuk minum itu dan tidak kehilangan kesadaran, hanya untuk menghangatkan badan.
apakah boleh seperti ini??
➖➖➖
❗ JAWAB :
1⃣ Pendapat kawan Anda benar, bahwa khamr itu adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik itu berbentuk cairan, gas atau padat. Hal ini sebagaimana dalam sabda Nabi :
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
Segala sesuatu yang memabukkan itu adalah khamr, dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram. (HR Muslim)
Jadi, khamr = pasti memabukkan = haram.
2⃣ Apa standar menyatakan sesuatu itu khamr atau memabukkan?
Standarnya adalah :
▪Apabila dikonsumsi oleh orang NORMAL dalam jumlah banyak memabukkan, maka itulah khamr. Sebagaimana hadits :
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Apabila dalam kuantitas banyak menyebabkan mabuk, maka kuantitas sedikit pun tetap haram.” (HR Abu Dawud)
▪Yang dimaksud muskir (memabukkan) adalah apabila akalnya tertutup atau kacau, sehingga menjadi tidak sadar dengan perbuatannya. Sebagaimana perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu :
الخمر ما خامر العقل
Khamr itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal.
3⃣ Apakah setiap alkohol itu adalah khamr? Atau sebaliknya setiap khamr adalah alkohol? Atau dengan kata lain alkohol itu identik dengan khamr?
Jawabannya adalah TIDAK Alasannya :
▫’Illat (sebab) diharamkannya khamr adalah sifatnya yang memabukkan (muskir), bukan karena kandungan alkoholnya. Ini berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah, dan ijma ulama.
▫Perlu dibedakan antara : alkohol itu sendiri dan minuman beralkohol.
➖Alkohol secara sains adalah segala sesuatu yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat dengan rantai carbon (C), karena itu alkohol dengan berbagai strukturnya memiliki varian yang banyak dengan fungsi kegunaan yang berbeda², mulai dari Metanol (metil alkohol), Etanol (etil alkohol), Propanol (propil alkohol), butanol, pentanol, dll.
Banyak buah²an secara alami mengandung alkohol termasuk madu.
➖ Sedangkan minuman beralkohol (Alcohol Beverage), adalah minuman yang memabukkan, dengan variasi berbeda tergantung kandungan Etanol di dalamnya. Misal :
🍺 Bir (Beer) = 4-6% alkohol 🍷Anggur (Wine) = 9-16% alkohol
🍸Spirit (liquor, brandy, whisky, dll) = > 20% alkohol
Semua minuman di atas memabukkan, sehingga dianggap khamr.
▫Alkohol dalam kondisi absolut (bukan campuran), apabila dikonsumsi dapat menyebabkan sakit bahkan kematian. Namun minuman beralkohol, jika dikonsumsi memberikan efek taladzdzudz (kenikmatan) yang memabukkan.
4⃣ Kalau begitu, apakah minuman yang mengandung alkohol di bawah 1% adalah khamr?
Untuk menghukuminya sebagai khamr atau tidak, adalah harus diinvestigasi efeknya memabukkan apa tidak?
Karena dalam kaidah disebutkan :
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Hukum itu beredar dengan illat (sebab)-nya apakah masih ada atau tidak
Jadi, misal ada minuman mengandung alkohol 0.5%, tapi saat dikonsumsi banyak tidak memabukkan, maka ini bukan khamr.
Karena itu MUI memasukkan minuman yang mengandung alkohol sebagai kategori khamr apabila kandungan etanolnya di atas 1%. Keputusan ini merupakan ketetapan yang merupakan hasil ijtihad Komisi Fatwa MUI yang memandang bahwa kadar alkohol 1 % lebih mempunyai potensi memabukkan. Jika memabukkan maka jelas hukumnya haram karena termasuk dalam kategori khamr.
Wallâhu a’lam
✍@abinyasalma
__________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
awwi – 2