Tag Archives: makruh

Q&A : HUKUM BERDIRI UNTUK PENGHORMATAN DALAM PROSESI KENEGARAAN

‌🇹‌🇷‌🇦‌🇳‌🇸‌🇰‌🇷‌🇮‌🇵
╔════════════╗
QUESTION ANSWER AUDIO 🎙
╚════════════╝

HUKUM BERDIRI UNTUK PENGHORMATAN DALAM PROSESI KENEGARAAN

📝 PERTANYAAN :

Bismillah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz bagaimana hukumnya kita diminta berdiri pada suatu acara/prosesi kenegaraan yang bersifat sangat formal ketika ada pejabat yang hadir dan kita ikut berdiri dan hal tersebut sulit dihindari karena adanya protokoler acara. Mohon penjelasannya ustadz.

Jazaakallaahu khayran wa baarakallaahu fiikum

➖ ➖➖➖➖➖

📚 JAWABAN :

Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Mengenai hukum berdiri ini ada perinciannya, yaitu:

❶. Berdiri menyambut orang yang baru datang atau tamu yang baru datang lalu kita menyalaminya. Misalnya, ketika ada tamu atau orang yang datang dari jauh, kita berdiri untuk menyambutnya dan menyalaminya kemudian menggandengnya dan mempersilakan dia duduk. Kita persilakan menempati suatu tempat entah itu dirumah kita atau ditempat lain maka yang demikian itu diperbolehkan. Bahkan ini termasuk bagian dari kesempurnaan adab.

❷. Berdiri dalam rangka TA’DZIM (mengagungkan atau memuliakan). Yang demikian ini hukumnya haram. Apalagi jika orang yang datang itu dalam posisi duduk, lalu karena dia dianggap sebagai orang yang penting, entah itu presiden, raja, atau semisalnya, kemudian orang-orang lain harus berdiri, maka ini termasuk perbuatan yang diharamkan dan termasuk mengagungkan dengan cara yang tidak benar. Perbuatan ini seperti perbuatan orang- orang Romawi atau Persia, mereka sangat mengagungkan raja-raja mereka dan ini hukumnya haram.

❸. Berdiri dalam rangka menyambut orang bukan dalam rangka untuk mengagungkan dan juga bukan untuk menyalaminya. Maka yang seperti ini hukumnya makruh.

❓ Bagaimana dengan berdiri untuk menyambut dalam sesi kenegaraan yang sifatnya formal tapi bukan dalam rangka untuk memuliakan, menghormati, ataupun mengagungkannya ?

📍 Jika kita memang bagian dari pegawai tamu kenegaraan yang harus hadir, kemudian ketika ada pejabat kita ikut berdiri disitu maka ini sebenarnya hukumnya tidak diperbolehkan. Atau setidaknya suatu hal yang makruh atau dibenci. Kalau kita tidak bisa menghindar maka kita bisa mengingkari perbuatan tersebut dalam hati.

Wallāhu Ta’ālā a’lam bish shawāb

••• ═════ ••• ═════ •••
Dijawab oleh :
🎙 Ustadz Abu Salma
Muhammad حفظه الله تعالى

Ditranskrip oleh :
Admin 6
••• ═════ ••• ═════ •••

👥 WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 FB : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 IG : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Q&A : APA HUKUM SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA ?

Question Answer

APA HUKUM SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA ❓

PERTANYAAN :
Assalamualaikum
Apakah hukum sholat di mesjid yang ada kuburannya ? Dan bagaimana dengan masjid Nabawi juga ada kuburannya ? syukron
➖➖➖➖➖

JAWABAN :
Wa’alaykumussalâm Warahmatullâhi Wabarakâtuh

Sholat di masjid yang ada kuburannya, jika kita ketahui maka hindari sholat disitu.

Terjadi khilaf ulama antara yang mengharamkan dan yang memakruhkan. Ulama juga khilaf tentang sholat tsb, apakah diulang atau tidak, jika seseorang mengetahui disitu ada kuburan setelah sholat selesai.

Yang benar adalah :
Jika seusai sholat baru mengetahui ada kuburan dalam masjid maka sholatnya tetap sah. Dia tidak berdosa karenanya.
Namun jika sudah mengetahui ada kuburan di masjid & tetap sholat disitu maka sholatnya sah namun pelaku berdosa karena bermaksiat kepada Allah سـبحانـه وتعـالى lantaran mengabaikan sabda Nabi ﷺ yang mengatakan : “Laa tusolluu ilal qubuuri” (janganlah kamu sholat menghadap kuburan) riwayat Muslim.

Lantas bagaimana dengan Masjid Nabawi ❓
Adapun kondisi masjid Nabawi, ulama telah banyak menjelaskan bahwa Masjid Nabawi asalnya tidak ada kuburan di dalamnya.

Nabi ﷺ tinggal bersama ‘Aisyah di rumah yang letaknya dekat dengan masjid.
Adalah sunnah para nabi adalah, mereka yg wafat dikuburkan di tempat mereka wafat. Dan Rosulullah ﷺ wafat di rumah beliau ﷺ, sehingga beliau pun di makamkan di rumah beliau.
Setelah berjalannya waktu, dan Masjid Nabawi mengalami perluasan areal, mau tak mau rumah dan kubur nabi masuk ke dalam areal perluasan masjid Nabawi, sedangkan kuburan beliau tidak boleh dibongkar.

Ketahuilah, hal ini bukanlah dalil diperbolehkannya membangun masjid diatas kuburan, atau sebaiknya membangun kuburan di dalam mesjid. Rosulullah ﷺ melaknat hal ini. Ucapan Nabi harus dikedepankan!

Dalam hal perluasan areal Mesjid Nabawi, kuburan Nabi ﷺ tetap terpisah dengan adanya tembok tebal yang sengaja dibangun agar kubur nabi tidak nampak.
Selain itu pula, sholat di masjid Nabawi memang ada dalil shahih tentang keutamaannya dibandingkan masjid lain. Hal ini tentunya tidak bisa dibandingkan dengan masjid lainnya yang sengaja dibangun kuburan di dalamnya.

واللّٰـه أعـلم بـالصـواب
Jawaban Q&A oleh Ustadz Abu Salma Muhammad Muhammad حفظه الله تعالى
Ditranskrip secara ringkas oleh Ika Ummu Royyan
______________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/