Tag Archives: maknadarurat

Q&A : BAGAIMANA PENJELASAN KONDISI DARURAT

📎 Question Answer

BAGAIMANA PENJELASAN KONDISI DARURAT

PERTANYAAN

Bismillah.. afwan ustadz ana mau tanya..
waktu itu ana pulang kuliah menjelang maghrib, saat nunggu jemputan ada temen ikhwan yg menawarkan tumpangan.. mungkin dia pikir itu adalah kondisi dharurat. Tapi ana tolak karena menurut ana itu bukan kondisi dharurat.

Yang mau ana tanyakan, penjelasan “dharurat” yang bisa merubah perkara yang terlarang jadi boleh, yang bisa dijadikan patokan itu sperti apa ya ustadz? Syukron..

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN

Itu ikhwannya modus.
Lain kali kalau ditawarin boncengan, minta dihalalin dulu ke orang tua.

➡ Untuk memahami kondisi darurat :

1⃣ Makna Darurat
Banyak makna darurat dijelaskan oleh para ulama. Diantara yang paling bagus adalah yang dijelaskan oleh Imam as-Suyûthì rahimahullâhu, yaitu

بلوغ الشخص حدا إن لم يتنال الممنوع هلك أو قارب إلى الهلاك أي بحيث لو ترك مات أو تلف منه عضو وهذا يبيح المحرم

Kondisi sampainya seseorang pada batasan yang jika tidak menerjang larangan maka akan menyebabkan kebinasaan, yaitu, apabila ia tinggalkan ia akan mati atau akan kehilangan salah satu anggota tubuhnya, maka yang demikian ini yang haram diperbolehkan

2⃣ Hal-hal yang dijaga oleh agama.

Para ulama fiqh menyebut ada 5 hal, yaitu :
1. Hifzu ad-Dîn (menjaga agama)
2. Hifzu an-Nafs (menjaga jiwa)
3. Hifzhu al-Aql (menjaga akal)
4. Hifzhu an-Nasl (menjaga garis keturunan)
5. Hifzhu al-Mâl (menjaga harta)

3⃣ Apa saja kondisi dan syarat yang dapat mencetuskan darurat.

Para ulama menjelaskan
➖ Tidak dapat dihilangkan dengan yang sesuatu yang halal
➖ Tidak melebihi kadarnya, maksudnya menerjang keharaman hanya sekedarnya saja hanya untuk survive, tidak berlebihan dan sampai kenyang
➖ Tidak melebihi batas waktu terjadinya darurat, maksudnya jika sudah tidak darurat maka tidak boleh menerjang keharaman lagi
➖ Tidak menyebabkan bahaya yang lebih banyak dan lebih besar dari sebelumnya

4⃣ Kondisi-kondisi manusia berdasarkan tingkatan kebutuhannya.

▪1. Kondisi darurat ( الضرورة) yang harus dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi dapat membahayakan jiwa
▪2. Kondisi Hajat ( الحاجة), yaitu yang dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, yang Jika tak dipenuhi membahayakan tapi tidak sampai bahaya untuk jiwa (di bawah kondisi darurat)
▪3. Manfaat ( المنفعة), yaitu yang bermanfaat untuk manusia, namun apabila ditinggalkan tidak berdampak bahaya
▪4. Az-Zînah ( الزينة) atau hiasan, yang tidak bermanfaat dan ditinggalkan tidak ada bahaya sama sekali. Ini perkara mubah.
▪5. Al-Fudhûl ( الفضول) atau tambahan, yang ditinggalkan tidak ada bahayanya, dan dilakukan adalah sia-sia dan bentuk sikap tabdzîr (menghamburkan harta)

5⃣ Sejumlah kaidah yang harus difahami dalam hal ini

KAIDAH I

إذا ضاق الأمر اتسع وإذا اتسع ضاق

Jika suatu perkara itu menjadi sempit maka hukumnya menjadi luas (lebih longgar), dan jika perkara tersebut sudah longgar, maka hukumnya akan menjadi sempit kembali
Contoh :
Seorang yang kelaparan (kondisinya sempit) boleh makan babi atau bangkai (hukum haram jadi longgar), namun jika sudah hilang laparnya (kondisi sudah longgar kembali) maka menjadi haram kembali (hukum menjadi sempit)

KAIDAH II

لا حرام مع الضرورات ولا كراهة مع الحاجة

Tidak haram dalam kondisi darurat, dan tidak makruh dalam kondisi membutuhkan
Kaidah di atas sama dengan

الضرورات تبيح المحظورات

Keadaan darurat membolehkan yang terlarang

KAIDAH III

الضرورة تقدر بقدرها

Kondisi darurat itu ditakar sesuai dengan kadarnya masing²
Contoh :
Orang yang kelaparan, dia boleh makan bangkai, sekedarnya saja tidak boleh sampai kenyang. Jadi hanya cukup untuk nya menegakkan tubuh dan terhindar dari kematian

KAIDAH IV

ما جاز لعذر بطل بزواله

Apa yang diperbolehkan karena suatu dispensasi, maka menjadi batal jika dispensasi tersebut hilang
Contoh :
Seorang laki² yang menderita alergi kulit, sehingga boleh memakai sutera. Namun, begitu alergi nya sembuh, maka dia wajib melepasnya dan menggantinya

KAIDAH V

الضرر لا يزال بالضرر

__Suatu yang berbahaya tidak boleh dihilangkan dengan yang berbahaya pula__.
Contoh :
Seseorang tidak mendapatkan makanan, namun di depannya dia dihadapkan dengan tanaman beracun. Maka dalam kondisi ini tidak boleh untuk menghilangkan lapar memakan tanaman beracun.

Sekian sekelumit pembahasan tentang masalah darurat. Semoga bermanfaat.

KESIMPULAN :
Tawaran boncengan ikhwan tsb tdk bisa dianggap darurat, malah itu bisa jadi modus dan membuka pintu fitnah.

Wallâhu a’lam bish showaab

✍@abinyasalma
_____________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : ://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/