๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
โโโโโโโโโโโโโโ
TANYA JAWAB #AUDIO๐
โโโโโโโโโโโโโโ
SIAPA SAJA YANG MENJADI MAHRAM BAGI AKHWAT
๐ PERTANYAAN:
Bismillah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Siapa saja yang menjadi mahram bagi akhwat?
Apakah putra paman (dari ayah) termasuk mahram?
Dan terakhir, Apa hukumnya akhwat yang melakukan kegiatan mendaki gunung bersama kelompok khusus akhwat?
Jazaakallahu khairan
โ โโโโโโ
๐ JAWABAN:
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
1๏ธโฃ Mengenai mahram sudah pernah dijelaskan sebelumnya. Mahram itu ada yang disebabkan karena nasab, pernikahan, dan persusuan.
๐ Mahram bagi wanita pastinya adalah ayah ke atas yaitu: ayahnya, kakeknya, buyutnya, dan seterusnya. Ini adalah mahram yang paling utama bagi seorang wanita.
๐ Untuk wanita yang punya anak laki-laki, maka anaknya ke bawah juga mahramnya yaitu, anak laki-lakinya, cucu laki-lakinya, cicit laki-lakinya, dan seterusnya.
๐ Kemudian yang ke samping, apabila dia punya saudara laki-laki baik kakak maupun adik, baik saudara kandung atau saudara se-Bapak saja atau saudara se-Ibu saja. Saudara se-Ayah saja atau se-Ibu saja artinya jika ayah atau ibunya menikah lagi dan dari pernikahan tersebut terlahir anak laki-laki ini juga termasuk mahram bagi seorang wanita. Namun jika ayah atau ibunya menikah dengan janda atau duda yang sudah mempunyai anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya maka itu bukan mahram.
๐ Di antara mahram bagi wanita adalah anak laki-laki dari saudaranya (baik saudara laki-laki atau wanita) , maka hubungannya adalah keponakan dari wanita tersebut. Dan keponakan laki-laki merupakan mahram bagi bibi/tantenya.
๐ Di antara mahram juga adalah saudara laki-laki dari ayah atau ibu, atau hubungannya adalah paman/om maka paman/om adalah mahram. Namun jika putra paman atau putra bibi, atau sepupu bukan mahram. Jadi kita boleh menikahi sepupu.
2๏ธโฃ Mengenai hukum akhwat mendaki gunung bersama dengan kelompok akhwat sebaiknya dihindari karena:
๐ Mendaki gunung biasanya merupakan bagian dari safar. Wanita yang safar tanpa mahram haram hukumnya.
๐ Ketika akhwat mendaki gunung, itu banyak fitnahnya karena dia berada di tempat yang sepi dan potensi terjadinya kejahatan besar, walaupun saat mendaki bersama dengan kelompok akhwat.
ูุงููู ุฃุนูู ู ุจุงููุตููุงุจ
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
Dijawab oleh :
๐ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ditranskrip oleh :
โ Tim Transkrip AWWI
Diedit oleh :
๐ Tim Editing AWI
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
๐ Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.