🇸🇪🇷🇮 🇫🇮🇶🇮🇭
BEKAL-BEKAL DI DALAM MENYAMBUT IDUL ADHA
(Bagian 9 – 9)
Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, disebutkan beberapa jenis hewan yang dibenci untuk dikurbankan :
- Hewan yang buta
- Al-Aura’ (kejulingan) yang jelas julingnya, yaitu hewan yang kehilangan salah satu pengelihatannya.
- Lidahnya terputus seluruhnya.
- Sebagian besar lidahnya terpotong.
- al-Jud’a, yaitu yang terpotong hidungnya
- Yang terpotong kedua telinganya atau salah satunya.
- Salah satu telinga atau keduanya yang sebagian besarnya terpotong.
- Kepincangan yang jelas pincangnya sehingga tidak mampu berjalan.
- al-Judzma’ (buntung) tangan atau kakinya.
- al-Jadzdza’, yaitu yang terpotong kepala kambing susunya
- Yang ekornya putus.
- Yang sebagian besar ekornya terpotong.
- Yang sakit tampak sekali akan sakitnya.
- Yang kurus/tua sudah tidak bersumsum tulangnya.
15.Yang puting susunya terpotong hingga tidak bisa menyusui. - Al-Jallalah (yang memakan kotoran), semua poin di atas menurut madzhab Hanafîyah.
- Yang bisu.
- Yang sumbing mulutnya.
- Yang tuli.
- Yang hamil, karena hewan yang hamil pencernaannya terganggu sehingga dagingnya tidak baik.
- Yang putus tanduknya.
Ke-semua poin di atas, berdasarkan madzhab (pendapat) yang sebagiannya tidak disokong dalil. Cacat yang tidak sah berkurban dengannya hanya disebutkan oleh Hadits di atas, yaitu hanya 4 macam saja. Oleh karena itulah madzhab azh-Zhahiri hanya menetapkan 4 cacat itu saja.
▪️ Hewan Kurban yang paling afdhal
Hewan kurban yang paling afdhal adalah domba yang bertanduk, jantan, berwarna putih campur hitam di sekitar mata dan kakinya dan gemuk. Hewan seperti inilah yang datang dari Hadits Rasulullah dari isteri beliau tercinta Aisyah radhiallahu ’anha beliau berkata :
« أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ، يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ »
“Nabi memerintahkan untuk membawakan kambing kibasy yang bertanduk, berwarna hitam di kakinya dan perut serta keningnya hitam, lalu dibawakan kepada beliau untuk beliau sembelih.”
_ [HR. at-Tirmidzi]._
▪️ Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan adalah pada pagi hari setelah sholat ’id sampai berakhirnya hari tasyriq. Penyembelihan sebelum sholat ’id adalah tidak sah, sebagaimana hadits Nabi
Shallallahu ’alaihi wa Sallam :
« من ذبح قبل أن يصلي فليعد مكانها أخرى »
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat (‘id) maka hendaklah ia menyembelih hewan lainnya sebagai gantinya.”
[muttafaq ‘alaihi].
▪️ Larangan-larangan berkurban
Ada beberapa larangan di dalam berkurban yang perlu dihindari oleh orang yang berkurban, di antaranya adalah :
- Memotong rambut dan kuku pekurban (orang yang berkurban) semenjak awal Dzulhijjah hingga penyembelihan, berdasarkan hadits nabi :
« إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً »
“Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil bagian rambut atau kukunya sedikit pun.”
- Berkurban dengan hewan yang cacat.
- Berkurban dengan hewan yang masih kecil.
- Menyembelih kurban pada malam hari raya ‘idul adhha atau pagi hari sebelum sholat ‘id dengan alasan agar kaum fakir miskin dapat merasakan dan memakannya pada hari raya.
- Menjual hewan kurban dan membagikan nilainya (uangnya) kepada fakir miskin dengan alasan hal ini lebih dapat membantu kaum fakir miskin.
- Tidak menenangkan hewan kurban ketika akan menyembelihnya.
- Melukai hewan kurban atau menyiksanya.
- Tidak menyebut nama Allah ketika berkurban.
- Memberikan upah kepada penjagal dengan bagian dari hewan kurban.
10.Menjual kulit korban.
▪️ Etika Penyembelihan
Ketika menyembelih hewan kurban, maka hendaknya dilakukan dengan tenang dan tidak menyiksa hewan kurban.
Berikut ini beberapa etika di dalam menyembelih hewan kurban
- Alat untuk menyembelih hendaknya yang tajam.
- Menyebut nama Allah ketika menyembelih.
- Menghadap kiblat sebagaimana hadits yang datang dari Jabir bin ’Abdillah radhiallahu ’anhu bahwa Nabi ketika akan menyembelih mengarahkannya ke kiblat.
- Memotong tenghorokan, kerongkongan dan dua urat lehernya dalam waktu bersamaan agar segera mati dan tidak tersiksa.
- Menenangkan hewan kurban dan tidak membuatnya takut atau tersiksa.
Wallahu Ta’ala a’lam bish showab
Semoga ebook yang sederhana ini bisa memberikan manfaat, dan bisa menjadi amal jariyah penyusun di hari yang tiada bermanfaat anak dan harta, kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.
- SELESAI –
📝Ditulis oleh @abinyasalma
ℳـ₰✍
✿❁࿐❁✿
@alwasathiyah
__
👥 Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ TG : https://t.me/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 FB : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 IG : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
📎 Sumber :
Book : Bekal-bekal di Dalam Menyambut Idul Adha
🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.