Tag Archives: jaraksafar83-84km

Q&A : HUKUM WANITA SAFAR TANPA MAHRAM ATAS IZIN SUAMI

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

HUKUM WANITA SAFAR TANPA MAHRAM ATAS IZIN SUAMI

๐Ÿ“ PERTANYAAN

Assalamu’alaykum ustadz.

Apa hukumnya seorang istri dengan membawa batita & balita safar ke luar kota (menjenguk orang tua) tanpa mahram dikarenakan uang untuk ongkosnya tidak cukup jika dengan mahrom, ini atas ijin suami & beranggapan jika bepergian dengan pesawat hanya 45 menit, tidak sampai sehari semalam jadi tidak mengapa.

Syukron..

jazaakallahu khoyr

โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“‘ JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.

Pembahasan ini sudah pernah saya bahas di grup ini. Namun akan saya sampaikan beberapa point tentang larangan Nabi ๏ทบ bagi wanita yang melakukan safar tanpa mahram.

Banyak hadits Nabi ๏ทบ yang mengatakan,

ยซู„ุงูŽ ุชูุณูŽุงููุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุฐููŠ ู…ูŽุญู’ุฑูŽู…ูยป

โ€œJanganlah seorang wanita safar melainkan bersama dengan mahramnya.โ€
(HR. Bukhari no. 1862)

Memang ada beberapa hadits dengan lafazh yang berbeda mengenai hal ini, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yaitu Nabi ๏ทบ bersabda,

ยซู„ุงูŽ ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุชูุคู’ู…ูู†ู ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ู’ุขุฎูุฑู ุฃูŽู†ู’ ุชูุณูŽุงููุฑูŽ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ูŽุง ุญูุฑู’ู…ูŽุฉูŒยป

โ€œTidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, safar sejauh sehari semalam dengan tanpa mahram (yang menyertainya)โ€.
(HR. Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hlm. 487) dan Ahmad II/437, 445, 493, dan 506).

Dalam hadits di atas terdapat kalimat,
ยซ..ุชูุณูŽุงููุฑูŽ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูยป

Yaitu dia melakukan perjalanan sehari penuh, sedangkan di hadits lain disebutkan,

ยซู„ุง ุชูุณูŽุงููุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุซูŽู„ุงูŽุซู‹ุง ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุฐููŠ ู…ูŽุญู’ุฑูŽู…ูยป

โ€œJanganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari melainkan bersama dengan mahramnyaโ€.
(HR. Bukhari no. 1087)

Kaidah ini dijelaskan oleh para ulama bahwa jarak perjalanan ini adalah sesuai dengan zaman Nabi ๏ทบ ketika itu masyarakat melakukan (berpergian).

Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat di dalam mengategorikan suatu perjalanan itu termasuk safar atau bukan.

Yang lebih dekat kepada pendapat yang kuat adalah bahwasanya apabila perjalanan itu sejauh lebih kurang 83-84 Km, maka itu termasuk bagian daripada safar meskipun orang itu naik mobil, naik pesawat atau naik apapun yang hanya beberapa menit. Dan apabila sudah dalam kategori safar maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan wanita berpergian tanpa mahramnya.

Bagaimana jika ada seorang wanita yang safar dengan anaknya, namun tanpa ada mahram yang menemani dengan alasan seperti yang dikemukakan di awal tadi?

Perlu kita ketahui bahwa hukum syari’at Islam itu tidaklah bisa diubah-ubah, tidak bisa diutak atik.

Apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan haram maka itu adalah haram, meskipun ada kondisi yang menurut kita -mungkin ada suatu hajat bagi kita- seperti harus mengunjungi orang tua kita, dimana jika berpergian bersama mahram kita belum ada kelapangan biaya. Sendainya kalau menunggu untuk menabung dulu, kondisi orang tua kita sedang tak memungkinkan karena sedang sakit. Ketika ada kondisi dimana kita ada hajat meskipun tidak sampai kondisi darurat tapi bil-hฤjat (sesuatu yang ada hajatnya), maka yang demikian ini tidak bisa merubah hukum keharamannya.

Waktu itu saya ikut dauroh Syaikh Utsman Khomis di Bogor, di dalam majelisnya beliau menjelaskan bahwasanya, โ€œSesuatu yang haram itu bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat darurat, dan sesuatu yang makruh (dibenci) atau tak sampai haram baru bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat hajat (dibutuhkan)โ€. Kondisi ini memang dibutuhkan tapi tidak sampai darurat. Sedangkan larangan safar bagi wanita tanpa mahram itu haram hukumnya, bukan makruh, menurut pendapat yang lebih kuat. Sehingga kondisi yang ada hajatnya itu tidak bisa merubahnya.

Oleh karena itu jika seorang wanita jika tetap melakukan safar tanpa mahram, maka ini wallahu ta’ala a’lam bish shawab, merupakan bagian dari kemaksiatan, maka hendaknya ia beristighfar memohon ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan Allah itu Maha Rahman (Pengasih), dan Allah Maha Pengampun. Allah mengetahui kondisi kita.

Jika akhirnya kita berangkat maka mohonlah pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dijauhkan dari fitnah, kemudian mohon ampunan Allah.

Siapapun di sini tidak bisa merubah hukum, misalnya hukum safar itu menjadi halal kecuali apabila dalam kondisi darurat yaitu apabila tidak diterjang itu bisa menyebabkan mudarat bagi jiwa kita khususnya.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad