Question Answer
BOLEHKAH PANITIA DAN ORANG YANG BER-QURBAN IKUT MENIKMATI DAGING QURBAN ❓
Tanya
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustad apa hukumnya jika kita warga suatu komplek (cluster) perumahan mengadakan acara makan bersama untuk para panitia qurban dan untuk seluruh warga cluster dengan mengambil bagian daging dr hewan qurban yg ada di masjid cluster perumahan tsb?
شكرا، جزاك اللّه خيرا
➖➖➖➖➖➖➖
Jawab
Kata Nabi kepada Salamah bin Akwa’ setelah menyembelih kurban
كلوا وأطعموا وادخروا
1. Makanlah
2. Berikan makan (bagikan)
3. Simpanlah
Karena itu hendaknya hewan kurban tidak dibagi semuanya.. Namun sebagiannya dimakan…
Tidak aib apalagi dikatakan syubuhat apabila shôhibul qurban mengambil bagian dari kurban, banyak atau sedikit, lalu ia memakan dan menyimpannya..
Hewan kurban itu disembelih utk dimakan, baik dg cara dibagikan atau dihadiahkan… Tdk harus dibagikan semua ke orang miskin, boleh dibagikan ke tetangga atau selainnya walaupun mereka kaya…
Hari Ied adalah hari berbagi, hari makan, hari bergembira, dg karunia Allah berupa hewan kurban…
PRINSIP nya adalah : selama tidak menjualbelikan bagian apapun dari hewan kurban atau menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah atau imbalan, maka hukumnya boleh…
Bagaimana dengan panitia?? Bolehkah mengambil bagian daging dari kurban yg lbh banyak daripada yg dibagikan?
➖Jumlah atau berat kurban yg dibagikan adalah urusan yg luas dan lapang. Tdk ada batasannya harus berapa kg…
➖Apabila panitia mengambil bagian lebih daripada yg dibagikan, selama itu TIDAK DIANGGAP SEBAGAI UPAH atau IMBALAN, maka tdk mengapa.
➖Namun jika dianggap sebagai imbalan atau upah atau jasanya, maka tdk boleh. Hukumnya HARAM.
Lalu bolehkah panitia buat acara makan², bakar² sate, masak tongseng, gulai dll dari daging kurban??
Sekali lagi jawabannya, selama tdk dianggap sebagai UPAH atau IMBALAN atau KOMPENSASI atas pekerjaan mereka, maka tdk masalah…
Wallahu a’lam
✍@abinyasalma
______________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com /abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/