Tag Archives: hukumharam

Q&A : HUKUM WANITA SAFAR TANPA MAHRAM ATAS IZIN SUAMI

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

HUKUM WANITA SAFAR TANPA MAHRAM ATAS IZIN SUAMI

๐Ÿ“ PERTANYAAN

Assalamu’alaykum ustadz.

Apa hukumnya seorang istri dengan membawa batita & balita safar ke luar kota (menjenguk orang tua) tanpa mahram dikarenakan uang untuk ongkosnya tidak cukup jika dengan mahrom, ini atas ijin suami & beranggapan jika bepergian dengan pesawat hanya 45 menit, tidak sampai sehari semalam jadi tidak mengapa.

Syukron..

jazaakallahu khoyr

โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“‘ JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.

Pembahasan ini sudah pernah saya bahas di grup ini. Namun akan saya sampaikan beberapa point tentang larangan Nabi ๏ทบ bagi wanita yang melakukan safar tanpa mahram.

Banyak hadits Nabi ๏ทบ yang mengatakan,

ยซู„ุงูŽ ุชูุณูŽุงููุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุฐููŠ ู…ูŽุญู’ุฑูŽู…ูยป

โ€œJanganlah seorang wanita safar melainkan bersama dengan mahramnya.โ€
(HR. Bukhari no. 1862)

Memang ada beberapa hadits dengan lafazh yang berbeda mengenai hal ini, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yaitu Nabi ๏ทบ bersabda,

ยซู„ุงูŽ ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุชูุคู’ู…ูู†ู ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ู’ุขุฎูุฑู ุฃูŽู†ู’ ุชูุณูŽุงููุฑูŽ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ูŽุง ุญูุฑู’ู…ูŽุฉูŒยป

โ€œTidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, safar sejauh sehari semalam dengan tanpa mahram (yang menyertainya)โ€.
(HR. Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hlm. 487) dan Ahmad II/437, 445, 493, dan 506).

Dalam hadits di atas terdapat kalimat,
ยซ..ุชูุณูŽุงููุฑูŽ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูยป

Yaitu dia melakukan perjalanan sehari penuh, sedangkan di hadits lain disebutkan,

ยซู„ุง ุชูุณูŽุงููุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุซูŽู„ุงูŽุซู‹ุง ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุฐููŠ ู…ูŽุญู’ุฑูŽู…ูยป

โ€œJanganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari melainkan bersama dengan mahramnyaโ€.
(HR. Bukhari no. 1087)

Kaidah ini dijelaskan oleh para ulama bahwa jarak perjalanan ini adalah sesuai dengan zaman Nabi ๏ทบ ketika itu masyarakat melakukan (berpergian).

Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat di dalam mengategorikan suatu perjalanan itu termasuk safar atau bukan.

Yang lebih dekat kepada pendapat yang kuat adalah bahwasanya apabila perjalanan itu sejauh lebih kurang 83-84 Km, maka itu termasuk bagian daripada safar meskipun orang itu naik mobil, naik pesawat atau naik apapun yang hanya beberapa menit. Dan apabila sudah dalam kategori safar maka hukumnya adalah tidak diperbolehkan wanita berpergian tanpa mahramnya.

Bagaimana jika ada seorang wanita yang safar dengan anaknya, namun tanpa ada mahram yang menemani dengan alasan seperti yang dikemukakan di awal tadi?

Perlu kita ketahui bahwa hukum syari’at Islam itu tidaklah bisa diubah-ubah, tidak bisa diutak atik.

Apa yang Allah dan Rasul-Nya katakan haram maka itu adalah haram, meskipun ada kondisi yang menurut kita -mungkin ada suatu hajat bagi kita- seperti harus mengunjungi orang tua kita, dimana jika berpergian bersama mahram kita belum ada kelapangan biaya. Sendainya kalau menunggu untuk menabung dulu, kondisi orang tua kita sedang tak memungkinkan karena sedang sakit. Ketika ada kondisi dimana kita ada hajat meskipun tidak sampai kondisi darurat tapi bil-hฤjat (sesuatu yang ada hajatnya), maka yang demikian ini tidak bisa merubah hukum keharamannya.

Waktu itu saya ikut dauroh Syaikh Utsman Khomis di Bogor, di dalam majelisnya beliau menjelaskan bahwasanya, โ€œSesuatu yang haram itu bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat darurat, dan sesuatu yang makruh (dibenci) atau tak sampai haram baru bisa diterjang dengan sesuatu yang bersifat hajat (dibutuhkan)โ€. Kondisi ini memang dibutuhkan tapi tidak sampai darurat. Sedangkan larangan safar bagi wanita tanpa mahram itu haram hukumnya, bukan makruh, menurut pendapat yang lebih kuat. Sehingga kondisi yang ada hajatnya itu tidak bisa merubahnya.

Oleh karena itu jika seorang wanita jika tetap melakukan safar tanpa mahram, maka ini wallahu ta’ala a’lam bish shawab, merupakan bagian dari kemaksiatan, maka hendaknya ia beristighfar memohon ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan Allah itu Maha Rahman (Pengasih), dan Allah Maha Pengampun. Allah mengetahui kondisi kita.

Jika akhirnya kita berangkat maka mohonlah pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dijauhkan dari fitnah, kemudian mohon ampunan Allah.

Siapapun di sini tidak bisa merubah hukum, misalnya hukum safar itu menjadi halal kecuali apabila dalam kondisi darurat yaitu apabila tidak diterjang itu bisa menyebabkan mudarat bagi jiwa kita khususnya.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Q&A : SEPUTAR WARIS DAN AHLI WARIS YANG TERLILIT HUTANG

๐Ÿ‡น ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฆ ๐Ÿ‡ณ ๐Ÿ‡ธ ๐Ÿ‡ฐ ๐Ÿ‡ท ๐Ÿ‡ฎ ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

SEPUTAR WARIS DAN AHLI WARIS YANG TERLILIT HUTANG ๐Ÿ“œ๐Ÿ’ฐ

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak saya wafat meninggalkan harta berupa rumah dan tanah.. dan meninggalkan ibu, 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki.

Untuk tanah sudah dijual dan setelah dipotong hutang dibagi dengan pembagian ibu mendapat 1/8 dan sisanya 7/8 dibagi 4; 2 bagian anak laki-laki dan 1 bagian untuk masing-masing anak perempuan.

Sekarang tinggal rumah. Sedang rumah sekarang ditempati ibu dan anak laki-laki.

Anak perempuan sudah berkeluarga dan ikut suami.

Sekarang anak laki-laki memerlukan dana untuk modal usahanya, dia sudah berhutang cukup besar, hampir sebesar harga rumah waris pada orang lain dan sudah jatuh tempo pembayaran.

Rencananya anak laki-laki akan meminjam bank dengan jaminan rumah waris tesebut. Dengan masa pinjaman selama 15 tahun. Dan meminta tanda tangan saya sebagai salah satu ahli waris.

Saya menentang karena hal tersebut riba.

Tapi jika rumah dijual, ibu saya tidak memiliki tempat tinggal dan akan sedih, ibu tidak mau ikut anak-anaknya dan sudah nyaman dirumah tersebut.

Yg menjadi pertanyaan :
1. Jika saya sebagai anak dan kakak tertua dan sekaligus ahli waris, punya hak kah menolak tanda tangan?

2. Saya berniat membantu tapi saya hanya memiliki dana setengah dari harga rumah waris atau setengah dari besar nya utang adik. Apa yang bisa saya lakukan dengan dana tersebut, apakah dipinjamkan pada adik? Sedang adik tidak memiliki kemampuan membayar dan meminta pembayaran dari pembagian waris atau minta dipotong dari jatah warisnya saja. Ada yang menyarankan kepada kami supaya rumah waris itu dibeli saya, agar ibu bisa tetap tinggal dirumah itu. Dihutang bayar setengahnya dulu, uang itu diserahkan pada anak laki-laki sebagai jatah warisnya karena sekarang lebih membutuhkan dan sisanya dibayar kemudian.

Atau bagaimanakah solusinya yang syar’i?

Jazaakallahu khoyr.

โž–โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“Œ JAWABAN :

Wa’alaykumussalรขm
Warahmatullรขhi Wabarakรขtuh.

Perlu dirinci terlebih dulu.

Rumah dan tanah yang ditinggalkan adalah hak para ahli waris. Harta waris tersebut hendaknya sudah dibagikan ke semua ahli waris.
Anak laki-laki juga punya hak atas harta waris tersebut.

Ketika saudara kita tersebut ingin meminjam melalui bank, maka ini termasuk ta’awun ‘alal itsmi wal udwaan, kerjasama dalam dosa dan permusuhan.
Hukumnya haram.

Saudara lelaki tersebut hendaknya berupaya melunasi hutangnya dengan bagian hartanya yang bukan primer. Saudari turut membantu meringankan beban hutang tersebut.

Jangan khawatir jika saudara laki tersebut tidak mampu mengganti pinjamannya ke saudari wanita.
Fadhilah memberi hutang adalah sangat besar adalah :
โ—พ Membantu seseorang melunasi hutangnya.
โ—พ Pahalanya melebihi sedekah.
โ—พ Melunakkan pinjaman hingga mengikhlaskan hutang.
Hal ini besar sekali ganjarannya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Namun perlu juga diperhatikan dalam transaksi hutang piutang perlu kejelasan, hitam di atas putih. Ini masalah muamalah duniawiyah yg harus jelas segala unsur di dalamnya.

Yang baik adalah :
Jika sang ibu tidak ingin meninggalkan rumahnya, misalnya, bisa ditempuh jalan ibu membeli seluruh rumah sesuai taksiran harga di pasaran dengan harta pribadi si ibu. Bagian anak laki diberikan untuk melunasi hutang.

Jika belum lunas maka saudari membantu dengan hutang bantuan ataupun sedekah.

Jangan sekali-kali berhutang melalui jasa perbankan.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad