๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
โโโโโโโโโโโโโโ
QUESTION ANSWER AUDIO ๐
โโโโโโโโโโโโโโ
SAMPAI MANA ISTRI BOLEH MENGAMBIL HARTA HARAM DARI SUAMINYA?
๐ PERTANYAAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Apakah istri boleh meminta harta halal dari suami, ustadz?
Dan sampai mana batas istri boleh mengambil harta haram suaminya?
Jadi pasangan ini baru hijrah, si suami masih melakukan pekerjaan haram (sudah pernah mau stop tapi karena banyak kebutuhan dan belum dapat kerjaan yg halal lanjut lagi).
Istri hanya bisa terus mengingatkan, terkadang si istri juga bingung batasan membelanjakan harta suaminya (si istri juga mencari solusi untuk mendapat harta halal).
Mohon nasehatnya ustadz.
BarakaAllahu fiika..
Jazaakallahu khoyr
โโโโโ
๐ JAWABAN
Wa’alaykumussalรขm
Warahmatullรขhi Wabarakรขtuh
Istri boleh meminta harta halal dari suaminya.
Adapun masalah sampai mana istri boleh mengambil harta haram suaminya, ini harus jelas dulu pekerjaan haramnya apa. Apakah bekerja di bank atau perusahaan asuransi?
Masalah ini sudah pernah saya bahas di grup. Namun intinya adalah perubahan suatu sebab kepemilikan itu QO’IM MAQOM (menempati kedudukan) hukum secara zatnya.
Jadi apabila ada seseorang mendapatkan harta yang tidak halal, maka ini adalah haram untuk dirinya.
โถ Misalnya ada seseorang yang jualan barang, kemudian barang itu dibeli oleh orang yang berpenghasilan dari harta haram, ketika dia bertransaksi maka transaksinya halal sehingga penjual tadi mendapatkan harta yang halal.
โถ Sama halnya dengan seorang istri yang apabila mendapatkan nafkah dari suaminya yang berpenghasilan haram. Ketika istri mendapatkan pemberian dari suaminya ini maka pemberian ini halal hukumnya. Nafkah dari suami halal untuk istrinya tapi haram bagi suaminya. Suami menanggung dosanya. Ini yang harus dipahami.
Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin rahimahullau ta’ala mengatakan,
ุฃู ู ุง ุญูุฑููู ููุณุจู ููู ุญุฑุงู ุนูู ุงููุงุณุจ ููุทุ ุฏูู ู ูู ุฃุฎุฐู ู ูู ุจุทุฑูู ู ุจุงุญ.
โSesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)โ
๐ฟ Liqฤโ al-Bฤb al-Maftลซh, kaset no. 2.
Artinya ketika suami bekerja di bank atau di asuransi ribawi, dimana kerjaannya haram dan penghasilannya juga haram, tapi hukum haramnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri.
Ketika uang yang haram itu dibelanjakan, misalnya dia belanjakan ke si fulan, transaksi yang dia lakukan ini adalah transaksi yang dihukumi mubah. Oleh karena itu ketika si fulan mendapatkan pembayaran dari orang yang bekerja di lembaga ribawi, pembayaran tersebut hukumnya halal untuk si fulan (penjual).
Demikian pula untuk istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya yang bekerja di tempat yang haram. Haram untuk suami, tapi nafkah tersebut halal untuk istri.
โ Dalam hal ini sejumlah ulama diantaranya merincikan bahwa apabila orang tersebut pekerjaannya bercampur antara halal dan haram, mayoritas ulama mengatakan ini halal hukumnya.
โ Tapi apabila diketahui secara pasti 100% penghasilannya haram, maka sebagai bentuk sikap waraโ (kehati-hatian) supaya tidak jatuh pada keharaman maka lebih baik ditolak atau tidak diterima.
Namun apabila seorang istri dia dalam dalam kondisi membutuhkan nafkah untuk anak-anaknya sedangkan dia tidak memiliki penghasilan lain kecuali dari suaminya, maka yang demikian dia diperbolehkan menerima harta tersebut dari suaminya.
Yang menanggung dosa adalah suaminya sendiri sedangkan istrinya tidak ikut menanggung dosa tersebut apalagi bila istri sudah barลโ (berlepas diri), sudah menasihati, sudah mengingatkan suaminya dan seterusnya.
๐ Namun hendaknya harta tersebut dipergunakan oleh istrinya sesuai dengan kebutuhannya. Bukan malah si istri ini berasyik-asyik dengan hal tersebut, yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat primer tapi malah bermewah-mewahan (yang bersifat tersier).
Jika seperti ini, berarti dia telah meremehkan hukumnya. Dan menjadi haram dari semula halal sebagai nafkah seperlunya tapi digunakan berlebihan, karena hukum asal harta suaminya adalah haram.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
Dijawab oleh :
๐ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ditranskrip oleh :
โ Tim Transkrip AWWI
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad