๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
โโโโโโโโโโโโโโ
TANYA JAWAB #AUDIO๐
โโโโโโโโโโโโโโ
APAKAH TERMASUK AKTIVITAS RIBA JIKA KARYAWAN DITEMPATKAN DIBANK DARI JALUR OUTSOURCING ?
๐ PERTANYAAN :
ุงููุณูููููุงู ู ุนููููููููู ู ููุฑูุญููู ูุฉู ุงููููฐูู ูุจููุฑูููุงุชููููู
Ustadz, Fulan bekerja di salah satu bank, tapi fulan bekerja disana melalui jalur outsourcing. Pelamar yang melamar di PT lewat jalur outsourcing tersebut diberikan tempat secara random, ada yang disalurkan ke kantor, ke rumah sakit, dan ke bank. Qodarullah fulan ditempatkan di bank.
Apakah fulan juga termasuk sebagai karyawan yang melakukan aktifitas riba seperti karyawan bank lain meskipun fulan bukan karyawan dibawah naungan pihak bank secara langsung? Karna bila iya, dikhawatirkan fulan selama ini mencari nafkah dengan cara haram karna berbakti ke perusahaan yang bergerak di bidang riba .
ุฌูุฒูุงู ุงูููู ุฎูููุฑูุง ูุจูุงุฑููู ุงูููููู ููููู
โ โโโโโโ
๐ JAWABAN :
Yang menjadi pokok masalah disini adalah ketika seseorang itu berinteraksi langsung dengan aktivitas ribawi maka itu hukumnya HARAM.
๐ Misalnya, saya mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang advertising. Ketika saya membuat advertising itu hukum asalnya adalah MUBAH.
Saya membuat iklan untuk berbagai macam perusahaan dengan ragam produk tentunya. Ketika saya diminta untuk membuat iklan rokok, maka disitu saya harus menolaknya karena disini hukumnya haram.
โ Dan sama halnya ketika saya harus membuat iklan tentang Bank atau saya bekerjasama dengan Bank yang jelas-jelas bersinggungan langsung dengan praktek ribawi, kemudian saya mengajak orang-orang untuk menabung di Bank. Maka ini adalah suatu hal yang tidak boleh saya lakukan.
โ Atau kasus lain ketika saya membuat iklan shampo yang hukum asal produknya adalah mubah, tapi di situ harus melibatkan wanita-wanita yang membuka pakaiannya (maaf “telanjang”), maka seperti ini saya juga harus menolaknya.
๐ Secara umum perusahaan saya bergerak di dalam bidang yang mubah, tapi apabila itu berkaitan langsung dengan transaksi yang haram maka akan menjadi haram.
๐นHukumnya akan menjadi sama ketika fulan tersebut bekerja diperusahaan outsourcing, kemudian dia ditempatkan diperusahaan, kantor, rumah makan atau di hotel, maka di situ dia akan mendapatkan pekerjaan yang secara asal adalah halal atau mubah.
โ Tapi ketika dia ditempatkan di Bank atau perusahaan ribawi yang mana perusahaan ini 100% bergerak dibidang ribawi, maka hendaklah dia menolak dan tidak menerimanya. Karena jika diterima maka penghasilannya adalah penghasilan ribawi yang haram.
Wallฤhu Ta’รฃlฤ a’lam bish shawฤb
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
Dijawab oleh :
๐ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ditranskrip oleh :
โ Tim Transkrip AWWI
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad