Tag Archives: halal

Q&A : HUKUM MEMBELI MAKANAN MENGGUNAKAN PENGLARIS

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต
โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

HUKUM MEMBELI MAKANAN MENGGUNAKAN PENGLARIS

๐Ÿ“ PERTANYAAN

Assalamualaikum.

Pak ustadz, bagaimana hukumnya membeli makanan yang ada penglarisnya, sedangkan saya baru mengetahui atau mendengar dari orang orang sekitar?

Jika makanan yang saya beli memakai penglaris atau memakai jin penglaris, apakah makanan yang sudah terlanjur saya makan itu haram?

Terima kasih atas jawabannya.

Jazaakallahu khayran.

โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN

Wa’alaykumussalรขm
Warahmatullรขhi Wabarakรขtuh.

๐Ÿ”ถ Pertama

๐Ÿ”นุงู’ู„ุฃุตู’ู„ู ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกู ุงู„ู’ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู

“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah.”
Baik itu makanan, minuman, transaksi, atau yang semisalnya.

Tidak berubah kehalalannya kecuali ada hal yang dapat memalingkan, atau qarinah (pendukung) yang dapat memalingkan. Dan itu adalah sesuatu yang diyakini, bukan cuma desas desus atau gosip semata.

โœ Contoh kasus, ada seorang muslim yang menjual bakso. Baksonya halal (hukum halalnya adalah asal, dan hukum asal itu adalah meyakinkan). Lalu ada isu atau gosip yang mengatakan bahwa bakso tersebut menggunakan daging tikus. Yang namanya isu atau gosip sifatnya ZHAN / dugaan.

Dalam kaidah disebutkan bahwa, sesuatu yang bersifat zhan/yang masih meragukan (syak), maka itu tidak dapat memalingkan kehalalan sesuatu.

๐Ÿ”นู„ุง ูŠุฒูˆู„ ุงู„ุดูƒ ุจุงู„ุธู†
“Keraguan tidak dapat hilang hanya dengan dugaan.”

๐Ÿ”น ุงู„ูŠู‚ูŠู€ู† ู„ุง ูŠุฒูˆู„ ุจุงู„ุดู€ูƒ
โ€œSesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan.โ€

Jadi, sesuatu yang meyakinkan hanya bisa dihilangkan dengan sesuatu yang meyakinkan.

Oleh karena itu, sesuatu yang sudah yakin itu tidak bisa disingkirkan dengan sesuatu yang masih bersifat zhan (dugaan) atau syak (meragukan).

Itu berarti kita harus lihat, kita ketahui, kita yakini sendiri bahwa itu daging tikus. Kalau sudah yakin dan melihat sendiri, maka bakso tadi hukumnya haram. Tapi kalau masih zhan (dugaan), maka kembali ke hukum asal yaitu mubah.

Namun jika berita-berita tersebut adalah berita yang datang dari orang-orang yang kita kenal tsiqah (kredibel), dan mereka mengklaim bahwasanya mereka tahu sendiri dan berita-berita tersebut membuat dugaan kita hampir yakin sehingga dalam rangka warฤโ€™ (berhati-hati), maka kita tidak memakan bakso tersebut.

๐Ÿ”ถ Kedua

Bahwa makanan yang diduga menggunakan penglaris atau sebagainya, maka hukumnya haram bagi yang melakukan hal tersebut, karena bisa jatuh pada kesyirikan.

Adapun orang yang memakan / mengonsumsinya lantaran ketidaktahuan atau semisalnya, maka tidak ada sanksi atau tidak ada keharaman bagi orang tersebut.

Yang berdosa adalah orang yang menggunakan penglaris tersebut.

Jika kita tahu dan yakin bahwa orang tersebut menggunakan penglaris dan bukan sekedar tuduhan, bukan sekedar dugaan, bukan sekedar isu atau gosip, maka lebih baik kita meninggalkannya sebab dikhawatirkan penglaris tersebut menggunakan bantuan jin.

โœ Contoh kasus, awalnya kita tidak tahu bahwa itu adalah daging celeng/babi atau daging anjing (daging yang diharamkan), dan kita sudah selesai memakannya, maka seperti ini kita tidak berdosa lantaran ketidaktahuan atas sesuatu yang kita lakukan. Kita tidaklah diazab atau dihukum lantaran ketidaktahuan kita dalam hal ini. Ini yang harus dipahami.

Oleh karena itu jika makanan yang kita beli ternyata menggunakan penglaris, maka yang sudah terlanjur kita makan hukumnya tidak mengapa.

Sekarang ini banyak orang-orang dalam rangka untuk menjatuhkan usaha orang lain dengan cara menuduh, seperti tuduhan memakai penglaris. Sebagai seorang Muslim hendaknya tidak mengindahkan tuduhan seperti ini, tidak mengambil pusing dengannya kecuali memang ada qarinah -nya atau ada indikasinya.

Jika terbukti baru boleh mempercayainya.

Jika hanya isu dari mulut ke mulut maka jangan dipedulikan.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Q&A : BOLEHKAH MENERIMA PEMBERIAN DARI PENGHASILAN YANG HARAM ?

Question Answer ๐Ÿ“Œ

BOLEHKAH MENERIMA PEMBERIAN DARI PENGHASILAN YANG HARAM โ“ ๐Ÿ’ต

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum, Ustadz bagaimana hukum bermuamalah atau diberi makan dengan yang kita tahu pekerjaannya kurang baik misalnya bekerja di diskotek, atau bank konvensional

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–

JAWABAN

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉุงู„ู„ู‘ูฐู‡ ูˆุจุฑ ูƒุงุชู‡

Ada rinciannya.
Secara asal perubahan kepemilikan dari harta haram diberikan dengan cara halal, maka hukumnya juga berbeda.

Dalam kaidah disebutkan

ุชุจุฏู„ ุณุจุจ ุงู„ู…ู„ูƒ ู‚ุงุฆู… ู…ู‚ุงู… ุชุจุฏู„ ุงู„ุฐุงุช

Perubahan sebab kepemilikan (suatu barang) merubah kedudukan (hukum barang) secara dzatnya.

Jadi apabila ada seorang jual beli barang atau jasa yang halal, lalu ia dibayar dengan uang yang berasal dari riba misalnya, maka hukumnya adalah mubah/halal, karena ia memperoleh harta tersebut dari usaha yang halal.

Demikian pula dengan seorang isteri yang mendapatkan nafkah dari suami yang bekerja dari penghasilan haram. Maka ketika suami memberikan harta tersebut dengan cara halal ke isteri, maka harta tersebut halal untuk isteri, haram bagi suami.

Perlu diketahui, harta haram itu ada 2 macam :
โ–ช1. Haram lidzatihi (haram secara dzatnya), seperti Khamr, babi, anjing, dan lain-lain
โ–ช2. Haram likasbihi (haram dari sebab perolehannya), seperti riba, judi, dll.

Uangnya itu secara Dzat halal, tapi cara perolehan nya haram.

Untuk harta yang haram likasbihi, disebutkan ulama. Sebagaimana dipaparkan Syaikh Ibnu Utsaimin :

ุฃู† ู…ุง ุญูุฑูู‘ู… ู„ูƒุณุจู‡ ูู‡ูˆ ุญุฑุงู… ุนู„ู‰ ุงู„ูƒุงุณุจ ูู‚ุทุŒ ุฏูˆู† ู…ูŽู† ุฃุฎุฐู‡ ู…ู†ู‡ ุจุทุฑูŠู‚ ู…ุจุงุญ

Harta yang diharamkan likasbihi (cara pemerolehannya) maka haram bagi pelakunya saja, tidak haram bagi yang mengambilnya dengan cara mubah.

Misal seorang pekerja ribawi membeli barang ke orang dengan hartanya, atau memberi hadiah, termasuk memberi nafkah ke keluarganya. Maka yang dosa yang melakukan riba, adapun yang dibayar atau diberi uang tersebut, maka hukumnya mubah.
Wallahu a’lam

Adapun bagi yang diberi, maka perhatikan, sebagai bentuk waro’ (kehatiยฒan dari yang haram) ๐Ÿ‘‰
โœ”1. Jika orang tersebut bekerja di tempat yang 100% penghasilannya haram, seperti di bank konvensional, atau PUB, maka lebih baik ditolak pemberiannya.
โœ”2. Jika orang tersebut bekerja di tempat yang bercampur antara halal dan haram, misal asuransi, maka tidak mengapa.

Wallรขhu a’lam bish showaab

โœ@abinyasalma
________________

โœ‰Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidรฅl
โ™ปTelegram: https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
๐Ÿ’ Facebook : http://fb.me/wasathiyah
๐Ÿ”ฐYoutube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
๐ŸŒ€Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/