ุงููุณุทูุฉ ูุงูุงุนุชุฏุงู
PERTANYAAN :
ุงููุณูููููุงู ู ุนููููููููู ู ููุฑูุญููู ูุฉู ุงููููฐูู ูุจููุฑูููุงุชููููู
Ustad ijin bertanya, apabila ada tetangga yang punya pohon dan sedang berbuah. Lalu jika ada buah yang jatuh (dengan sendirinya) diluar pagar rumahnya. Halalkah dimakan bagi yang menemukannya?
Atau itu tetap milik si tetangga saya?
Mohon pencerahan ustadz.
Jazaakallahu khairan
โโโโโโโโ
JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
1โฃ Pohon baik itu akar, dahan, batang, ranting termasuk buah adalah hak pemiliknya.
Tidak boleh merusak, mengambil, memetik, dan lain-lain tanpa seizin pemiliknya.
2โฃ Apabila pohon tersebut tumbuh dan sebagian dahan dan rantingnya masuk ke pekarangan rumah orang lain, maka secara asal tetap masih menjadi hak pemilik. Tidak boleh memetik atau mengambil apapun tanpa seizin pemiliknya.
3โฃ Apabila sang pemilik pekarangan merasa terganggu atau keberatan atas pohon yang masuk ke dalam tanahnya, maka ia boleh memprotes tetangganya agar memotong pohon tersebut.
Jika tidak mau, ia boleh melaporkannya kepada yang berwenang.
4โฃ Apabila setelah diprotes dan dilaporkan pemilik pohon tidak mengindahkan, maka pemilik tanah berhak memotong bagian pohon yang memasuki pekarangan rumahnya.
5โฃ Buah yang jatuh dengan sendirinya dan apabila dibiarkan akan membusuk, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan. Namun lebih utama meminta izin kepada sang pemilik terlebih dahulu.
Wallahu a’lam
โ@abinyasalma
______________
โGrup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidรฅl
โปTelegram: https://bit.ly/abusalma
๐ Blog : alwasathiyah.com
๐ Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
๐ฐYoutube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
๐Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/
AWWI 3