Tag Archives: haji

Q&A : MENGAQIQAHKAN, MENGUMRAHKAN ATAU MENGHAJIKAN KELUARGA YANG SUDAH MENINGGAL

🇹‌🇷‌🇦‌🇳‌🇸‌🇰‌🇷‌🇮‌🇵

╔════════════╗
TANYA JAWAB #AUDIO🎙
╚════════════╝

MENGAQIQAHKAN, MENGUMRAHKAN ATAU MENGHAJIKAN KELUARGA YANG SUDAH MENINGGAL

📝 PERTANYAAN :
Assalamualaikum

Mau bertanya ustadz, apakah masih boleh mengaqiqah, umroh atau menghajikan keluarga yg sudah meninggal? Jazakumullah khairan

➖ ➖➖➖➖➖➖

📚 JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

🔹Pertama, tentang hukum Aqiqah.

Aqiqah adalah hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tua. Bahkan sebagian ulama mengatakan tetap wajib ditunaikan oleh orang tua meski anak telah meninggal dunia. Dalam kasus terakhir ulama berbeda pendapat.

Kewajiban aqiqah gugur ketika anak sudah mencapai usia dewasa karena kewajiban sebenarnya berlaku ketika masih bayi

❓Kemudian bagaimana bila orang itu sudah meninggal dunia dan belum sempat diaqiqahkan?

Kembali pada hukum asalnya bahwa yang wajib untuk melaksanakan aqiqah adalah orang tuanya.
Jika ada kasus seorang istri tahu suaminya belum aqiqah lalu dia mengaqiqahkan suaminya yang telah meninggal, saya belum pernah tahu ada ulama yang menganjurkan hal tersebut.

Adapun hukum mengaqiqahi diri sendiri ketika telah dewasa, hal ini banyak diingkari oleh sebagian besar ulama, karena mengaqiqahkan diri sendiri itu dalilnya datang dari hadits-hadits dhoif.
Tapi jika ada yg mau melakukannya maka dipersilakan karena sejumlah ulama membolehkannya.

🔹 Kedua, mengumrohkan atau menghajikan keluarga yang sudah meninggal dunia.

Menurut sebagian ulama ini adalah suatu hal yang sah dan bermanfaat untuk sang mayit.

Jadi kita diperbolehkan untuk mengumrahkan atau menghajikan keluarga kita yang sudah meninggal dunia dengan syarat yang menghajikan dan mengumrahkan harus sudah lebih dulu melaksanakan haji dan umrah untuk dirinya sendiri.
Misalnya, tahun ini kita umrah kemudian tahun depan kita niatkan umrah kita untuk bapak atau ibu kita yang sudah meninggal dunia, maka menurut sebagian ulama ini diperbolehkan dan pahalanya sampai kepada si mayit menurut pendapat yang lebih kuat, ini yang saya pahami.

والله أعلمُ بالـصـواب

••• ═════ ••• ═════ •••
Dijawab oleh :
🎙 Ustadz Abu Salma
Muhammad حفظه الله تعالى

Ditranskrip oleh :
Tim Transkrip Al-Wasathiyah
••• ═════ ••• ═════ •••

👥 WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 FB : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 IG : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Q&A : SAHKAH SHALAT PELAKU RIBA DAN BOLEHKAH IBADAH HAJI ATAU UMRAH DARI HASIL RIBA ?

🇹‌🇷‌🇦‌🇳‌🇸‌🇰‌🇷‌🇮‌🇵

╔════════════╗
TANYA JAWAB #AUDIO🎙
╚════════════╝

SAHKAH SHALAT PELAKU RIBA DAN BOLEHKAH IBADAH HAJI ATAU UMRAH DARI HASIL RIBA ?

📝 PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum.

Seorang pedagang yang melakukan riba dengan meminjam uang di bank, apakah amalan sholatnya tetap diterima? Dan keuntungan yg didapat digunakan untuk umroh dan berhaji, apakah ibadah umroh dan hajinya diterima? Mohon penjelasannya ustadz?

Jazakallahu khoir

➖ ➖➖➖➖➖➖

📚 JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1⃣ Tentang sahkah shalat pelaku maksiat.

Setahu saya, diantara syarat diterimanya shalat seseorang itu tidak ada yang poinnya dia harus terbebas dari maksiat baik itu khamr, zina, mencuri, ataupun riba.

Jika ada yang berasumsi bahwa pelaku perbuatan maksiat shalatnya tidak diterima oleh Allah, maka dia harus membawakan dalilnya dari Rasulullah ﷺ. Dan selama ini saya belum pernah tahu. Bahkan sepatutnya pelaku kemaksiatan tetap harus menegakkan kewajiban-kewajiban Allah, diantaranya adalah menegakkan shalat dan tidak boleh meninggalkannya. Karena apabila dia meninggalkan shalat, maka dia akan menumpuk kemaksiatan yang lebih banyak lagi.

Apakah amalan shalatnya akan diterima?

Amalan shalatnya tetap akan diterima oleh Allah apabila shalatnya ikhlas karena Allah dan mengikuti cara Rasulullah ﷺ.

Memang waktu itu sempat ada tulisan di broadcast bahwa ada 10 amalan yang mana jika dilakukan shalatnya tidak diterima oleh Allah. Tulisan tersebut disandarkan kepada Rasulullah ﷺ. Namun sampai saat ini saya belum pernah mengetahui dan belum pernah mendapati redaksi hadits tersebut. Dan itu adalah termasuk hadits-hadits palsu yang disebarluaskan.

Dalam hal ini bukan artinya meremehkan riba. Bicara riba itu urusan lain lagi. Disini kita bicara tentang masalah ibadah shalat yang diterima atau tidak.
Kita semua tahu bahwa riba jelas haram hukumnya. Banyak hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan buruknya riba. Didalam beberapa hadits disebutkan bahwa dosa riba lebih buruk bahkan disamakan dengan menzinai ibu kandung sendiri. Masih banyak riwayat-riwayat lain yang menunjukkan tentang betapa buruknya riba. Dan Allah menyebutkan didalam Al-Qur’anul Karîm tentang dosa riba ini,

{الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ}

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)

2⃣ Tentang bolehkah ibadah haji atau umroh dari hasil riba.

Kalau itu keuntungan yang dia peroleh dari hasil riba, maka tidak diperbolehkan karena dia telah memanfaatkan uang riba tersebut dan ini hukumnya haram.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan,

«إنَّ اللّٰهَ تَعَالىَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا»

“Sesungguhnya Allah Ta’âlâ adalah Dzat yang sifatnya baik ( thayyib ). Allah tidak akan menerima kecuali yang baik pula.”

Karena itu hendaknya pedagang tersebut berusaha melepaskan dirinya dari riba. Seharusnya dia menunaikan ibadah umroh atau hajinya dengan harta yang jelas halal.
Jika dia berhaji dan umrah dengan uang hasil riba maka hajinya sah. Namun diterima atau tidak oleh Allah maka wallâhu ta’âlâ a’lam bish shawâb.
Sama halnya dengan orang yang berinfak atau bersedekah dari uang hasil mencuri, maka ini juga tidak diterima oleh Allah Subhânahû wa Ta’âlâ.

والله تعالى أعلم بالصواب…

••• ═════ ••• ═════ •••
Dijawab oleh :
🎙 Ustadz Abu Salma
Muhammad حفظه الله تعالى

Ditranskrip oleh :
Tim Transkrip Al-Wasathiyah
••• ═════ ••• ═════ •••

👥 WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 FB : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 IG : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad