Tag Archives: hadiah

Q&A : HUKUM HADIAH UNTUK WALI KELAS

🇹‌🇷‌🇦‌🇳‌🇸‌🇰‌🇷‌🇮‌🇵

╔════════════╗
TANYA JAWAB #AUDIO🎙
╚════════════╝

🔗 https://bit.ly/alwasathiyah

HUKUM HADIAH UNTUK WALI KELAS

📝 PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum,

▪Sekarang sudah mulai anak-anak ulangan tapi tiap akhir ulangan ada pembagian raport. Nah orang tua sibuk sekali untuk memberi hadiah kepada wali kelas dan gurunya, akan tetapi anak tersebut masih sekolah di sana untuk ke kelas selanjutnya. Apakah boleh?

▪Jikalau seorang tenaga pengajar melakukan walimahan apakah kita sebagai wali murid tidak mengapa melakukan urunan sebagai bentuk kebahagian? tetapi di tulis nama-nama penyumbangnya.

Syukron,
Jazaakallah khoyron.

➖ ➖➖➖
📚 JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1⃣ Menurut pendapat yang lebih kuat tidak diperbolehkan memberikan hadiah kepada guru. Meskipun guru itu adalah guru yang sedang hamil lalu diberi hadiah atau semisalnya, itu tidak diperkenankan. Karena hadiah bagi seorang guru yang masih bekerja sebagai tenaga pengajar itu termasuk ghulul (kecurangan). Kita boleh memberikan hadiah, apabila mendapatkan izin dari sekolah/yayasan/kepala sekolahnya. Alangkah lebih baik jika menitipkannya kepada pihak sekolah agar mereka yang memberikannya.

Hadiah adalah sesuatu yang diberikan tanpa ada imbalan/ balasan. Tidak penting kita memberi hadiah itu gurunya harus tahu yang memberi hadiah adalah ibu fulanah, karena justru jika pihak Guru tahu siapa yang memberinya hadiah dikhawatirkan akan muncul dalam diri sang guru wali ini perasaan tidak enak dengan anaknya yang masih sekolah di situ. Sehingga nanti akan muncul yang namanya ketidakadilan dan yang semisalnya di dalam menyikapi anak dari ibu yang memberikan hadiah tadi.

Karena itu yang lebih benar adalah menitipkannya kepada pihak sekolah agar mereka yang menyerahkannya.

2⃣ Untuk pertanyaan kedua, ini juga sama, harus izin juga dari sekolahan. Kalau diundang walimahan, kita datang dan memberi hadiah boleh karena hal tersebut tidak dalam rangka untuk urusan sekolah. Artinya, kita di situ hadir dalam acara undangan walimahan dia dan berniat memberikan hadiah di acara itu.
Kata Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,

تهادوا تحابّوا

Saling kalian memberikan hadiah maka kalian akan saling mencintai

Tapi kalau kita mau memberi hadiah dengan cara kolektif lalu ditulis nama-nama yang ikut menyumbang sehingga diketahui oleh sang guru, maka ini tidak diperbolehkan. Karena sekali lagi, akan menimbulkan perasaan tidak nyaman untuk pihak guru. Memberi hadiah itu tidak mengharapkan imbalan. Kalau mengharapkan imbalan itu bukan hadiah namanya. Juga tidak perlu menyebutkan nominalnya dan dari siapa. Hal ini akan lebih menyelamatkan hati dari riya‘.

والله أعلمُ بالـصـواب
••• ═════ ••• ═════ •••

Dijawab oleh :
🎙 Ustadz Abu Salma
Muhammad حفظه الله تعالى

Ditranskrip oleh :
Tim Transkrip AWWI

Diedit oleh :
📝 TIM Editing AWWI

••• ═════ ••• ═════ •••

👥 WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 Facebook : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.

Q&A : PEMBATALAN HADIAH DARI SUAMI KEPADA ISTRI YANG NUSYUZ 🎁💔

┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛

PEMBATALAN HADIAH DARI SUAMI KEPADA ISTRI YANG NUSYUZ 🎁💔

PERTANYAAN :

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Apakah yg dimaksud dg istri yang dianggap berbuat nusyuz? Bagaimana hukumnya jika suami telah memberikan misal sawah dan emas, dengan perjanjian akan diberikan jika nanti suaminya telah meninggal. Tetapi dlm perjalanan rumah tangga, suaminya menggugat cerai dengan alasan nusyuz (dimana dlm suatu acara, istrinya berkhalwat dengan mantan suaminya dan menelantarkan suaminya sekarang).
Apakah diperbolehkan sawah dan emas yg telah diberikan tersebut diambil lagi oleh suaminya?

Jazaakillah khoyron utk jawabannya.

➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :
Wa’alaykumussalam
Warohmatullâhi Wabarokâtuh

Istri yang nusyuz adalah istri yang meninggalkan perintah-perintah, menentang, membangkang, membenci suaminya. Istri yang durhaka, melawan, yang tidak mau lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri, menolak perintah yang baik dari suaminya, disebut dengan istri yang nusyuz. Hal ini diharamkan Allah عَزَّوَجَلَّ.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.
(QS An Nisâ’ : 34)

Solusi terhadap sikap nusyuz dituntunkan Allah sebagaimana firmanNYA, yakni :
1. Menasehati.
2. Hajr/Memboikot/pisahkan ranjangnya
3. Pukul dengan pukulan yang tiada berbekas. Kurang dari 10x dan tidak boleh di wajah dan bagian vital. Lalu jika masih nusyuz maka ditempuh perceraian.

Barang pemberian jika sang suami telah wafat, berarti sebagai wasiat, jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Namun istri termasuk ahli waris, sehingga tidak berhak atas harta wasiat.

Suami boleh menghibahkan/menghadiahkan hartanya kepada istrinya, dengan syarat tertentu.
Bila sang istri nusyuz, harta hadiah tersebut boleh ditarik kembali oleh suami dalam rangka menta’dib (memberi pelajaran). Pelajaran ini dimaksudkan agar si istri tidak mengulang nusyuz nya. Apabila hadiah/harta tersebut belum diserahkan maka boleh dibatalkan oleh suami.

Intinya : jika si suami mendapati istrinya nusyuz maka suami harus mendidik istrinya sesuai dengan apa yang dituntunkan Nabi ﷺ, karena nusyuz termasuk dosa besar dan mendatangkan laknat Allah ﷻ jika si pelaku tidak segera bertaubat.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad Muhammad حفظه الله تعالى
🖋Transkrip oleh : admin 2

__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram :http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/