🇹🇷🇦🇳🇸🇰🇷🇮🇵
╔════════════╗
TANYA JAWAB #AUDIO🎙
╚════════════╝
HUKUM HADIAH UNTUK WALI KELAS
📝 PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum,
▪Sekarang sudah mulai anak-anak ulangan tapi tiap akhir ulangan ada pembagian raport. Nah orang tua sibuk sekali untuk memberi hadiah kepada wali kelas dan gurunya, akan tetapi anak tersebut masih sekolah di sana untuk ke kelas selanjutnya. Apakah boleh?
▪Jikalau seorang tenaga pengajar melakukan walimahan apakah kita sebagai wali murid tidak mengapa melakukan urunan sebagai bentuk kebahagian? tetapi di tulis nama-nama penyumbangnya.
Syukron,
Jazaakallah khoyron.
➖ ➖➖➖
📚 JAWABAN :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1⃣ Menurut pendapat yang lebih kuat tidak diperbolehkan memberikan hadiah kepada guru. Meskipun guru itu adalah guru yang sedang hamil lalu diberi hadiah atau semisalnya, itu tidak diperkenankan. Karena hadiah bagi seorang guru yang masih bekerja sebagai tenaga pengajar itu termasuk ghulul (kecurangan). Kita boleh memberikan hadiah, apabila mendapatkan izin dari sekolah/yayasan/kepala sekolahnya. Alangkah lebih baik jika menitipkannya kepada pihak sekolah agar mereka yang memberikannya.
Hadiah adalah sesuatu yang diberikan tanpa ada imbalan/ balasan. Tidak penting kita memberi hadiah itu gurunya harus tahu yang memberi hadiah adalah ibu fulanah, karena justru jika pihak Guru tahu siapa yang memberinya hadiah dikhawatirkan akan muncul dalam diri sang guru wali ini perasaan tidak enak dengan anaknya yang masih sekolah di situ. Sehingga nanti akan muncul yang namanya ketidakadilan dan yang semisalnya di dalam menyikapi anak dari ibu yang memberikan hadiah tadi.
Karena itu yang lebih benar adalah menitipkannya kepada pihak sekolah agar mereka yang menyerahkannya.
2⃣ Untuk pertanyaan kedua, ini juga sama, harus izin juga dari sekolahan. Kalau diundang walimahan, kita datang dan memberi hadiah boleh karena hal tersebut tidak dalam rangka untuk urusan sekolah. Artinya, kita di situ hadir dalam acara undangan walimahan dia dan berniat memberikan hadiah di acara itu.
Kata Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,
تهادوا تحابّوا
Saling kalian memberikan hadiah maka kalian akan saling mencintai
Tapi kalau kita mau memberi hadiah dengan cara kolektif lalu ditulis nama-nama yang ikut menyumbang sehingga diketahui oleh sang guru, maka ini tidak diperbolehkan. Karena sekali lagi, akan menimbulkan perasaan tidak nyaman untuk pihak guru. Memberi hadiah itu tidak mengharapkan imbalan. Kalau mengharapkan imbalan itu bukan hadiah namanya. Juga tidak perlu menyebutkan nominalnya dan dari siapa. Hal ini akan lebih menyelamatkan hati dari riya‘.
والله أعلمُ بالـصـواب
••• ═════ ••• ═════ •••
Dijawab oleh :
🎙 Ustadz Abu Salma
Muhammad حفظه الله تعالى
Ditranskrip oleh :
✒ Tim Transkrip AWWI
Diedit oleh :
📝 TIM Editing AWWI
••• ═════ ••• ═════ •••
👥 WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.