Tag Archives: dosabesar

Q&A : APAKAH PENGHIANATAN SUAMI KEPADA ISTRI BERAKIBAT KEPADA ANAK PEREMPUANNYA ?

┏━━━━━━‌━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛

APAKAH PENGHIANATAN SUAMI KEPADA ISTRI BERAKIBAT KEPADA ANAK PEREMPUANNYA ?

PERTANYAAN :

Bismillah
Assalamu’allaykum warrahmatullah wabarakatuh

Afwan Ustadz mohon penjelasannya

Jika seorang suami pernah mengkhianati istrinya, apakah benar kelak anak perempuannya akan mengalami apa yang pernah ayahnya perlakukan kepada ibunya??

Syukran jazakallah khayr Ustadz

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab. Bahwasanya setiap orang akan menanggung dosa masing-masing. Ada kaedah dalam agama kita bahwasanya “AL-JAZA-U MIN JINSIL ‘AMAL” (Balasan itu sesuai dengan jenis perbuatannya tersebut).
Maksudnya bahwa Allah akan membalas semua apa yang dilakukan manusia baik ataupun buruk itu secara detail. Baik Allah balas di dunia maupun Allah tunda nanti pembalasannya di Yaumil Qiyamah.

Pertanyaannya Benar jika suami pernah menghianati istri lalu kemudian anak perempuannya akan mengalami hal yang sama??
Jawabannya adalah, ini bisa saja terjadi dan bisa saja tidak terjadi. Semua ini tergantung atas kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Jadi bukan suatu kaedah mutlak kalau misalnya seorang suami menghianati istri maka nanti akan mengalami hal yang sama pada puteri, saudari, bibi atau selainnya. Tidaklah demikian adanya. Namun potensi terjadinya seperti ini akan ada.

Ketika zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang pemuda berkata kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
“Wahai Rasulullah izinkan saya untuk berzina”.
Rasulullah tidak marah ketika itu. Beliau hanya tersenyum dan menjawab dengan lembut. Kemudian beliau bertanya kepada pemuda tadi dengan pertanyaan :
“Apakah engkau ridha bila ibumu dizinai oleh orang lain ?”
Pemuda tersebut menjawab : “Tidak”
Rasulullah bertanya lagi :
“Apakah engkau ridha apabila bibimu dizinai oleh orang lain ?
Pemuda tersebut menjawab : “Tidak”
Rasulullah bertanya lagi :
“Apakah engkau ridha apabila saudarimu dizinai oleh orang lain ?”
Pemuda tersebut menjawab : “Tidak”
“Jika dia tidak ridha maka lantas bagaimana bisa dia minta untuk menzinai wanita lain ?”

Jadi intinya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban yang sangat luar biasa di situ. Maksudnya adalah untuk membuat si pemuda tersebut berfikir bahwasanya apa yang dia lakukan itu bukan hanya berimbas pada dirinya sendiri dan wanita yang diajaknya berzina saja. Tapi juga berimbas pada orang lain ; seperti berimbas ke bapaknya, ke abangnya ataupun ke keluarga lainnya sehingga menimbulkan kemarahan. Dimana kemarahan ini otomatis bisa berpotensi melakukan dendam atau semisalnya.

Bisa jadi saat ada seseorang menzinai wanita lain yang merupakan adik dari seorang laki-laki. Yang kemudian laki-laki tersebut balas dendam dengan menzinai adiknya orang tersebut.
Ini adalah suatu hal yang sebenarnya bisa jadi sebab musabab. Ada sebab akibat dalam hal ini baik diketahui ataupun tidak diketahui.

Kalau ditanya apakah hal ini mesti terjadi apabila suami mengkhianati istrinya maka kelak anak perempuannya mengalami apa yang pernah ayahnya lakukan kepada ibunya, maka jawabannya adalah bahwa ini tidak mutlak. Tidak mesti demikian. Namun potensi terjadinya hal tersebut bisa saja ada dan terjadi. Apalagi jika si suami ini dia tidak bertaubat, tidak mau meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala maka postensi seperti ini bisa saja terjadi.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖊Transkrip : Tim Transkrip AWWI

______________

👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Q&A : PEMBATALAN HADIAH DARI SUAMI KEPADA ISTRI YANG NUSYUZ 🎁💔

┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛

PEMBATALAN HADIAH DARI SUAMI KEPADA ISTRI YANG NUSYUZ 🎁💔

PERTANYAAN :

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Apakah yg dimaksud dg istri yang dianggap berbuat nusyuz? Bagaimana hukumnya jika suami telah memberikan misal sawah dan emas, dengan perjanjian akan diberikan jika nanti suaminya telah meninggal. Tetapi dlm perjalanan rumah tangga, suaminya menggugat cerai dengan alasan nusyuz (dimana dlm suatu acara, istrinya berkhalwat dengan mantan suaminya dan menelantarkan suaminya sekarang).
Apakah diperbolehkan sawah dan emas yg telah diberikan tersebut diambil lagi oleh suaminya?

Jazaakillah khoyron utk jawabannya.

➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :
Wa’alaykumussalam
Warohmatullâhi Wabarokâtuh

Istri yang nusyuz adalah istri yang meninggalkan perintah-perintah, menentang, membangkang, membenci suaminya. Istri yang durhaka, melawan, yang tidak mau lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri, menolak perintah yang baik dari suaminya, disebut dengan istri yang nusyuz. Hal ini diharamkan Allah عَزَّوَجَلَّ.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.
(QS An Nisâ’ : 34)

Solusi terhadap sikap nusyuz dituntunkan Allah sebagaimana firmanNYA, yakni :
1. Menasehati.
2. Hajr/Memboikot/pisahkan ranjangnya
3. Pukul dengan pukulan yang tiada berbekas. Kurang dari 10x dan tidak boleh di wajah dan bagian vital. Lalu jika masih nusyuz maka ditempuh perceraian.

Barang pemberian jika sang suami telah wafat, berarti sebagai wasiat, jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 total harta. Namun istri termasuk ahli waris, sehingga tidak berhak atas harta wasiat.

Suami boleh menghibahkan/menghadiahkan hartanya kepada istrinya, dengan syarat tertentu.
Bila sang istri nusyuz, harta hadiah tersebut boleh ditarik kembali oleh suami dalam rangka menta’dib (memberi pelajaran). Pelajaran ini dimaksudkan agar si istri tidak mengulang nusyuz nya. Apabila hadiah/harta tersebut belum diserahkan maka boleh dibatalkan oleh suami.

Intinya : jika si suami mendapati istrinya nusyuz maka suami harus mendidik istrinya sesuai dengan apa yang dituntunkan Nabi ﷺ, karena nusyuz termasuk dosa besar dan mendatangkan laknat Allah ﷻ jika si pelaku tidak segera bertaubat.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad Muhammad حفظه الله تعالى
🖋Transkrip oleh : admin 2

__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram :http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/