Tag Archives: bersalaman

Q&A : APAKAH MEMBATALKAN WUDHU, SUAMI ISTRI YANG BERSALAMAN ?

Question Answer Audio 🔊

APAKAH MEMBATALKAN WUDHU, SUAMI ISTRI YANG BERSALAMAN

PERTANYAAN :

Apakah suami istri bersentuhan, bersalaman sehabis sholat atau (suami) mencium kening istrinya membatalkan wudhu nya?

Ana pernah dengar suami istri bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu asalkan tidak di sertai syahwat.

📃 JAWABAN 📃

Tentang masalah menyentuh lawan jenis, para ulama berbeda pendapat.

1⃣. Pendapat yang masyhur dari Syāfi’iyyah, bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhu secara mutlak, apakah disertai syahwat atau tidak.

2⃣. Pendapat dari para ulama, dan ini yg lebih kuat, yaitu bahwasanya menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat, baik sengaja atau tidak sengaja, baik kepada mahram atau bukan mahram (tapi menyentuh bukan mahram hukumnya haram, jika disengaja).

Contohnya orang yg sedang thawaf, yg mana berkumpul banyak orang di sana, laki-laki & wanita, kemudian saling bersentuhan secara tidak sengaja maka ini tidak berdosa, dan tidak batal wudhu-nya.

Juga sama, jika ada suami menyentuh istrinya dengan syahwat, tidak batal wudhu-nya. Ini pendapat yg lebih kuat.

3⃣. Pendapat lain menyebutkan, jika tidak dengan syahwat maka tidak batal, tapi jika dengan syahwat maka batal.

Ini pendapat yg dibawakan oleh sejumlah ulama di antaranya Ibnu Qudamah. Namun pendapat ini (juga) tidak diiringi dengan dalil yg rājih, maksudnya ada “qayd“-nya (syarat tersebut di atas).

Para ulama membawakan pendapat ini, karena biasanya menyentuh istri atau lawan jenis dengan syahwat, itu akan menyebabkan keluarnya cairan (madzi) dari kemaluan sehingga ini akan membatalkan wudhu.

Namun pendapat yg lebih kuat adalah tidak membatalkan wudhu secara mutlak.

Kecuali apabila seseorang ketika bersentuhan dengan istri disertai syahwat, lalu ada cairan (madzi) yg keluar dari kemaluannya, maka dia wajib membersihkan kemaluannya, dan dia harus ber-wudhu jika hal ini terjadi. Namun jika tidak terjadi hal tersebut, maka (bersentuhan dengan istri) tidak membatalkan wudhu.

Wallāhu ta’ālā a’lam.

🎙Jawaban Pertanyaan
oleh Ustadz Abu Salma حفظه الله

🖋Ditranskrip oleh Ummu ’Abdirrahman
______________

✉Grup WhatsApp Al -Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Q&A : BAGAIMANA HUKUM BERSALAMAN DENGAN ANAK LAKI2 USIA 10 TAHUN ?

الوسطية والاعتدال

Question Answer Audio 🔈

BAGAIMANA HUKUM BERSALAMAN DENGAN ANAK LAKI2 USIA 10 TAHUN ❓

Pertanyaan :

Bagaimana hukum bersalaman dengan keponakan suami (laki-laki) yang berumur 10 tahun?
Sampai umur berapakah anak-anak yang mulai besar (tapi belum baligh) boleh disalami ❓

➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :

Yang harus dipahami tentang hukum bersalaman dengan lawan jenis:

🔸Apabila lawan jenis sudah mencapai baligh, dan ini bisa tampak dari sifat fisiknya (misal laki-laki sudah berubah suaranya dan ada jakunnya, demikian pula perubahan fisik pada perempuan), maka ulama hampir (seluruhnya) bersepakat bahwa hukum bersentuhan dengan mereka secara sengaja adalah haram.

Adapun jika ada yang memperbolehkan berjabat tangan atau menyentuh lawan jenis yang sudah baligh, itu adalah pendapat yang syâdz, ganjil, lemah, tidak kuat, dan harus ditinggalkan.

🔸 Usia anak sebelum baligh dibagi menjadi tiga macam:

A. Usia anak-anak (thufūlah), yaitu 0-7 tahun, usia dimana mereka belum mengenal masalah syahwat.

Sehingga hampir seluruh ulama bersepakat bahwa pada usia ini (lawan jenis) boleh bersentuhan dengan mereka.

Kecuali apabila menimbulkan fitnah, karena ada beberapa ulama yang memerinci jika ada laki-laki bersalaman dengan anak yg menarik perhatiannya, maka sebagai bentuk “menutup pintu-pintu keburukan” tetap tidak boleh menyentuhnya. Namun secara asal, diperbolehkan.

B. Usia Mumayyiz, yaitu 7-10 tahun, ketika anak sudah bisa membedakan mana yang baik atau buruk.

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, ada yg memperbolehkan dan ada yang tidak:

👉 1⃣ Ada pendapat yg menyatakan, dilihat jika sang anak sudah memiliki ketertarikan pada lawan jenis, maka tidak boleh menyalami atau menyentuhnya.

👉 2⃣ Karena usia mumayyiz ini bukan usia baligh (dan ini adalah hukum asalnya), maka pendapat yang lebih kuat menyatakan bolehnya bersentuhan dengan mereka.

Namun sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya kita menghindari menyentuh mereka atau menjabat tangan mereka.

Apalagi jika anak-anak tersebut bisa membuat fitnah untuk kita, misalnya karena sang anak ganteng atau cantik, maka sebaiknya dihindari.

C. Usia Murahhiq , yaitu 10 tahun ke atas hingga usia baligh (karena tiap anak berbeda-beda baligh-nya), usia menuju kedewasaan.

Usia seperti ini, meskipun mereka belum baligh, dan ada sebagian ulama yang memperbolehkan menyentuh mereka, tapi yg lebih aman adalah kita tidak berjabat tangan dan menyentuh mereka.

Karena mereka di usia ini sudah mulai mengerti tentang (ketertarikan dengan) lawan jenis.

Oleh karena itulah Nabi shallallāhu ’alayhi wa sallam bersabda, bahwa anak jika telah berusia 10 tahun dan dia tidak shalat, maka boleh dipukul. (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Juga Nabi shallallāhu ’alayhi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan ranjang anak laki-laki dan perempuan. (HR. Ahmad)

Oleh karena itu kita hendaknya tidak berjabat tangan dengan anak usia murâhiq, tidak pula menyentuh mereka.

Juga pada usia ini mereka agar diperintahkan (bahkan boleh dipaksa) pada syariat, seperti hijab sempurna bagi perempuan, meskipun mereka belum baligh, juga dipaksa untuk shalat (berjama’ah bagi laki-laki). Bukan hanya diperintah, tapi juga dipaksa.

Tapi pukulan jika mereka tidak shalat itu dalam rangka “ta’dīb” (mendidik), bukan “ta’dzīb” (menyiksa/melukai).

Wallāhu ta’ālā a’lam bish-shawāb.

=======
🎙Jawaban QA
oleh Ustadz Abu Salma حفظه الله

🖋Ditranskrip oleh Ummu ’Abdirrahman
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/