Tag Archives: anakangkat

Q&A : BOLEHKAH MENGADOPSI ANAK MENURUT ISLAM ?

Question Answer 🎙

BOLEHKAH MENGADOPSI ANAK MENURUT ISLAM ❓

PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum,

Saya mau tanya mengadopsi anak itu apa di perbolehkan dalam agama ustadz?
Syukron jazakalloh khoir

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.

Mengadopsi anak dalam islam TIDAK ADA tuntunannya. Dan juga tidak bisa menjadikan anak yang diadopsi itu seperti anak kandung bagi kita. Oleh karena itu apabila kita mengadopsi anak perempuan kemudian dia tumbuh menjadi dewasa maka dia TIDAK MENJADI MAHRAM bagi kita. Demikian pula jika ia anak laki, lalu dewasa maka tidak menjadi mahram bagi ibu adopsinya.

Namun kita boleh mengadopsi anak dengan maksud untuk kita jadikan dia sebagai anak asuh, anak didik kita. Kalau seperti ini BOLEH.
Misalnya kita sekolahkan dia. Atau kita bawa di ke rumah kita untuk kita asuh, kita didik dengan pendidikan agama dan seterusnya. Maka yang demikian DIPERBOLEHKAN.

Jadi kita mengangkat dia sebagai anak didik kita,anak asuh kita. Dan seperti ini banyak pahalanya. Tapi tidak serta merta bisa menjadikan orang tersebut menjadi maham bagi kita maupun bagi keluarga kita. Dan tidak bisa menempati kedudukan seperti anak kita yaitu mengenai perkara WARISAN atau yang semisalnya.
Jadi hukumnya boleh saja. Namun didalam syari’at islam,itu berkaitan dengan masalah HUKUM KEMAHRAMAN, PEWARISAN dan seterusnya. Itu tidaklah berlaku.
Namun, apabila si anak itu disusui oleh ibu ; maka ini statusnya bukan menjadi angkat lagi tapi menjadi ANAK SUSUAN, maka dia menjadi MAHRAM.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

🎙Jawaban QA oleh : Ustadz Abu Salma Hafidzahullah

Transkrip oleh : Uray Sriwahyuni

________________________________________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Q&A : BOLEHKAH MENCANTUMKAN NAMA AYAH ANGKAT PADA AKTE KELAHIRAN ❓❓❓

الوسطية والاعتدال

PERTANYAAN :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

‘Afwan ustadz ana mau bertanya perihal anak angkat. Kedudukan anak angkat di dalam islam. Satu hal yang ingin ana tanyakan.

Dalam kehidupan bermasyarakat kita mengenal adanya Akta Kelahiran, bagaimana hukumnya menurut islam, jika anak angkat dibuatkan Akta kelahiran dengan mencantumkan orangtua angkat sebagai orang tuanya?
Kemudian, apabila akta kelahiran itu sudah ada, bahkan sudah lama di buat, apa yang harus dilakukan supaya dapat merubahnya?
Si anak telah berusaha untuk merubah akta kelahirannya tapi usahanya belum berhasil.
Apa yang harus diperbuat lagi ya ustadz?

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

➖Harus dibedakan antara hukum syara’ yang absolut dengan hukum negara yang relatif/bias.
➖Di dalam syara’, anak angkat tidak memiliki hak pewarisan dan nasab, karena itu tidak boleh menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya. Meskipun ia diakui negara di dalam akta lahir misalnya.
➖Jika di akta lahir ia dinasabkan kepada ayah angkatnya, lalu ia sudah berusaha mengoreksinya namun belum berhasil, maka yang jadi acuan adalah hukum syara, bukan akte itu sendiri.
➖Jika ia sudah berusaha semaksimalnya, namun masih gagal, maka Allah melihat usaha, bukan hasil…

Wallahu a’lam

✍@abinyasalma
__________________

✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/abusalma
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/abinyasalma81
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/abinyasalma/
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

-awwi 3-