BAGAIMANA HUKUMNYA MENGAMBIL ATAU MEMOTONG BAGIAN ANGGOTA TUBUH ?
Tanya :
Assalamualaikum Pak Ustad Abu Salma mau tanya :
Teman saya menderita penyakit osenomiosis dan endomitriosis sudah bertahun2 dan sangat menyiksa karena harus kesakitan setiap bulannya, Dr menyarankan untuk membuang peranakannya.
Pertanyaannya :
Apakah membuang Peranakan karena hal tersebut diatas diperbolehkan dalam hukum Agama? Jazakallahu khairan Ustad.