Question Answer
BOLEHKAH MEMBATALKAN AKAD SEBELUM WAKTU YANG DISEPAKATI ❓ 📜
PERTANYAAN
السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Apakah B sebagai karyawan boleh membatalkan akad sebelum waktu yang telah disepakati bersama A perusahaan itu? Karena pertimbangan yang dilakukan oleh B
B membatalkan akad karena pertimbangan kembali jika proses kontrak berjalan, B belum yakin mampu memenhuhinya.
Apa yang harus dilakukan B baiknya ustadz agar akad dibatalkan? Atau B wajib tetap menjalankan dengan kekhawatiran selama proses kontrak akad?
Karena apabila B berhenti ditengah jalan, ada denda yang dibayar.
Kemudian ustadz, pihak A memberikan pernyataan jika B tidak menjalankan kontrak, pada hari pertama, dengan berbagai alasan. Maka A akan memutuskan kontrak langsung.
Ana ingin memutuskan kontrak secara baik-baik apakah itu bisa ya ustadz?
Syukron jazakallahu khairan
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN
وعليكم السَّلام ورحمةاللّٰه وبر كاته
Perlu dilihat, apakah ada klausul khusus tidak di dalam akad apabila si B mundur? Jika ada, dan itu disepakati di B, misalnya ada pengembalian uang kerugian atau semisal, maka itu harus ditunaikan.
Secara asal, akad itu wajib dipenuhi, sebagaimana QS An-Nahl : 91
Namun, ada kondisi-kondisi dimana akad itu bisa dibatalkan, seperti :
1. Di dalam akad itu ada perkara terlarang atau yg haram. Maka boleh dibatalkan, bahkan harus. Dan menurut ulama lain jatuhnya akadnya fasakh (rusak).
2. Ada udzur syar’i, seperti dia sakit, atau yg semisal sehingga ia membatalkan akad.
3. Ada kejadian force majeur seperti bencana alam, banjir, hujan badai, dan semisalnya.
Dan terbuka serta terus terang saja.
في الصراحة راحة
Dalam terus terang itu ada rasa tenang.
Jika merasa tidak mampu dan khawatir malah menimbulkan madharat, lalu ingin mundur, maka sampaikan..
Wallâhu a’lam bish showaab
✍@abinyasalma
_____________________
✉Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
♻Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
💠Facebook : http://fb.me/wasathiyah
🔰Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🌀Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/