At-Tabrîk atau mendo’akan seseorang dengan keberkahan, ada beberapa lafal dengan makna yang berdekatan, yaitu : BÂRAKALLÂHU LAKA BÂRAKALLÂHU FÎKA BÂRAKALLÂHU ‘ALAIKA BÂRAKALLÂHU BIKA
Para ahli lughoh (bahasa), menjelaskan bahwa penggunaan “harful jar” (preposisi) dalam doa diatas memiliki penekanan makna yang berbeda.
BAGAIMANA HUKUMNYA MENGAMBIL ATAU MEMOTONG BAGIAN ANGGOTA TUBUH ?
Tanya :
Assalamualaikum Pak Ustad Abu Salma mau tanya :
Teman saya menderita penyakit osenomiosis dan endomitriosis sudah bertahun2 dan sangat menyiksa karena harus kesakitan setiap bulannya, Dr menyarankan untuk membuang peranakannya.
Pertanyaannya :
Apakah membuang Peranakan karena hal tersebut diatas diperbolehkan dalam hukum Agama? Jazakallahu khairan Ustad.