FAIDAH SEPUTAR BULAN SYA’BAN

๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ชโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ฑโ€Œ ๐Ÿ‡ซโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ผโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ฉโ€Œ

FAIDAH SEPUTAR BULAN SYA’BAN

(Bagian 7/10)

๐Ÿ”— https://t.me/alwasathiyah

Waktu Meng-Qodho Puasa Ramadhan

Ummul Muโ€™minin ‘Aisyah radhiyallahu โ€˜anha berkata:

<< ู‚ุงู„ุช ุฃูู…ู‘ู ุงู„ุคู…ู†ูŠู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง: ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽูƒููˆู†ู ุนูŽู„ู€ูŠู‘ ุงู„ุตู‘ู€ูˆู’ู…ู ู…ูู†ู’ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽุŒ ููŽู…ูŽุง ุฃูŽุณู’ุชูŽุทููŠุนู ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽู‚ู’ุถููŠูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูููŠ ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูŽุŒ ู‚ุงู„ ุงู„ุฑูˆุงูŠ: ุงู„ุดู‘ูุบู’ู„ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุฃูŽูˆู’ ุจูุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ู…ูŽ >>

โ€œAku pernah berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali pada bulan Syaโ€™ban.โ€
๐Ÿ“œ Sang Perawi hadits berkata: โ€œKarena beliau sibuk dengan Nabi ๏ทบ atau bersama Nabi ๏ทบ.”
( HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 1950 )

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
โ€œDapat diambil faidah dari semangat beliau (Ibunda Aisyah) mengganti puasanya di bulan Syaโ€™ban, bahwa tidak diperbolehkan menunda qadhaโ€™ (membayar hutang puasa) sampai masuknya bulan Ramadhan berikutnya.โ€
[ Fathul Bari: IV/191 ]

Barangsiapa yang memiliki hutang puasa Ramadhan dan ia belum meng- qadhaโ€™nya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka:
๐Ÿ“œ Jika memang ada alasan ( udzur) yang berkesinambungan diantara dua Ramadhan, maka ia wajib meng- qadhaโ€™nya setelah Ramadhan kedua dan ia tidak berdosa asalkan ia tetap meng- qadhaโ€™nya.

Misalnya, karena sakit yang berlanjut hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia tidak berdosa ketika menunda qadhaโ€™ nya. Karena ia memang dalam kondisi maโ€™dzur (yang dimaklumi). Dan kewajibannya hanyalah qadhaโ€™ puasa yang ia tinggalkan saja.

โ–ช Namun jika ia meninggalkan qadha’ tanpa ada udzur, maka ia berdosa lantaran telah menunda-nunda di dalam meng- qadha‘ puasanya tanpa alasan yang dibenarkan.

โ–ช๏ธUlama bersepakat bahwa ia tetap wajib meng- qadha‘ puasanya, namun mereka berbeda pendapat apakah ia wajib membayar kafarat atas sikap menunda-nundanya ataukah tidak?

โ–ช๏ธSebagian ulama berpendapat ia wajib qadha’ dan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Ini adalah pendapat Syafiโ€™i dan Ahmad. Ada pula atsar dari sejumlah sahabat yang berpendapat seperti ini.

โ–ช๏ธSebagian ulama lain berpendapat ia hanya wajib qadha’ dan tidak wajib memberi makan orang miskin. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu โ€˜Utsaimin rahimahullah.
[ Lihat: al-Mughni karya Ibnu Qudamah (IV/400), al-Majmuโ€™ karya Nawawi (VI/366), Latha’iful Maโ€™arif (Hal: 134) dan Syarhul Mumtiโ€™ karya Ibnu โ€˜Utsaimin (VI/445)]

  • Bersambung in syaa Allahโ€ฆ –

Dialih bahasakan oleh:
โœ’๏ธ @abinyasalma

โ„ณู€โ‚ฐโœ
โ€‹โœฟโเฟโโœฟโ€‹
@alwasathiyah


๐Ÿ‘ฅ Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG :ย  https://t.me/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

๐Ÿ“Ž Sumber : 32 Fa’dah fii Syahri Sya’ban Karya Syaikh Shalih al-Munajjid, penerbit: Majmu’ah Zad di bawah lisensi Syaikh Shalih al-Munajjid

๐Ÿ”— Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.