๐ธโ๐ชโ๐ทโ๐ฎโ๐ฆโ๐ฑโ ๐ซโ๐ฆโ๐ผโ๐ฆโ๐ฎโ๐ฉโ
FAIDAH SEPUTAR BULAN SYA’BAN
(Bagian 6/10)
๐ https://t.me/alwasathiyah
Bulan Menanam Amalan
Sebagaimana dinyatakan oleh Abu Bakr al-Balkhi rahimahullah,
<< ูุงู ุฃุจูุจูุฑ ุงูุจูุฎููู ุฑุญู ู ุงูููู: ุดูุฑ ุฑูุฌูุจู ุดูุฑ ุงูุฒููุฑูุนุ ูุดูุฑ ุฑู ุถุงู ุดูุฑุญุตุงุฏ ุงูุฒููุฑูุน >>
โBulan Rajab adalah bulan untuk menanam. Bulan Syaโban adalah bulan untuk mengairi tanaman. Sedangkan bulan Ramadhan adalah bulan untuk menuai hasil panen.โ
Beliau juga berkata:
<< ููุงู: ู ูุซูู ุดูุฑ ุฑูุฌูุจ ูุงูุฑูููุญุ ูู ุซู ุดุนุจุงู ู ุซู ุงูุบูู ุ ูู ุซู ุฑู ุถุงู ู ุซู ุงูู ุทุฑ >>
โPerumpamaan bulan Rajab itu seperti angin, bulan Syaโban itu seperti mendung dan bulan Ramadhan itu seperti hujan.โ
[ Latha’iful Maโarif Hal: 121]
Maka, barangsiapa yang tidak menanam di bulan Rajab dan mengairinya di bulan Syaโban, lantas bagaimana bisa ia memanennya di bulan Ramadhan ?!
Bagaimana ia bisa merasakan nikmatnya amal ketaatan dan ibadah di bulan Ramadhan, sedangkan ia belum pernah mempersiapkan dirinya dengan apapun sebelum datangnya bulan Ramadhan โ
Karena itu, hendaknya kita bersegera menggunakan kesempatan ini sebelum ia berlalu.
Yahya bin Muโadz rahimahullah berkata:โSaya tidaklah menangisi diriku saat kematian datang, namun yang kutangisi adalah kebutuhanku (untuk beribadah) saat ia berlalu.โ
[ Hilyatul Awliya’ 10/51 dan as-Siyar 13/15]
Dahulu para salaf, mereka mendedikasikan waktu di bulan Syaโban untuk membaca al-Qurโan. Mereka mengatakan :
<< ุดูููุฑู ุดูุนูุจูุงูู ุดูููุฑู ุงูููุฑููุงุก >>
โBulan Syaโban adalah bulannya para pembaca al-Qurโan.โ
[ Latha’iful Maโarif Hal:135 ]
Bulan Syaโban adalah momen untuk membantu orang-orang fakir miskin dan bersedekah kepada mereka, agar mereka bisa lebih kuat di dalam melaksanakan puasa Ramadhan dan shalat malam ( tarawih ).
Diantara kesalahan yang umum terjadi, bahwa ada sejumlah orang yang sudah jatuh waktunya untuk menunaikan zakat di bulan Rajab atau Syaโban, namun mereka malah menundanya di bulan Ramadhan, dengan anggapan bahwa hal ini lebih afdhal dan lebih besar pahalanya!!
Menunda-nunda zakat tidak diperbolehkan apabila telah sempurna haul-nya (selama setahun penuh) dan mencapai nishab-nya. Menunda zakat itu mengandung kezhaliman terhadap fakir miskin karena menunda hak mereka dan merupakan bentuk maksiat kepada Allah Rabb semesta alam karena melewati batasan yang sudah ditentukan Allah.
Namun, boleh menyegerakan zakat sebelum waktunya sesuai kebutuhan kaum fakir dan untuk membantu mereka.
Barangsiapa yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan yang lalu, maka wajib baginya untuk mengqadhaโ di bulan Syaโban sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya, selama ia memang mampu melakukannya.
Tidak boleh baginya menundanya hingga selepas Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) yang syarโi.
- Bersambung in syaa Allahโฆ –
Dialih bahasakan oleh:
โ๏ธ @abinyasalma
โณูโฐโ
โโฟโเฟโโฟโ
@alwasathiyah
๐ฅ Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG :ย https://t.me/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
๐ Sumber : 32 Fa’dah fii Syahri Sya’ban Karya Syaikh Shalih al-Munajjid, penerbit: Majmu’ah Zad di bawah lisensi Syaikh Shalih al-Munajjid
๐ Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.