1️⃣
📝 PERTANYAAN :
Assalaamu’alaikum Ustadz.
Apakah puasa pada awal bulan Dzulhijjah sama halnya seperti puasa Syawwal dimana harus menyelesaikan hutang puasa dahulu jika ada ?
Jazaakallahu khayran
➖➖➖➖➖
📚 JAWABAN:
بــسم اللّٰـه
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mengqadha puasa Ramadhan itu wajib, walaupun waktunya luas. Di antara adab kita kepada Allah adalah kita menunaikan dulu yang wajib baru kita sempurnakan dengan yang sunnah.
Ingat, jika kepada manusia saja kita diminta untuk mendahulukan melunasi hutang dahulu sebelum lainnya, maka bagaimana dengan hutang kepada Allah ??
Anjuran untuk membayar hutang puasa tidak saja berkaitan dengan puasa Syawal, tapi puasa sunnah lainnya, seperti puasa Dawud, puasa Senin – Kamis dan lain-lain.
Kan suatu hal yang aneh, apabila ada orang yang rutin puasa sunnah Senin Kamis atau puasa Dawud, tapi hutang puasa Ramadhan nya belum dibayar ?
Karena itu, hendaknya mendahulukan membayar hutang puasa dahulu, sebelum berpuasa sunnah apapun.
Jika ada Muslimah yang masih mempunyai hutang lalu sudah masuk awal Dzulhijjah, maka hendaknya ia membayar hutang puasa di bulan Dzulhijjah ini, karena membayar hutang puasa termasuk amal shalih, dan beramal shalih di 10 hari Dzulhijjah ini lebih dicintai Allah dan lebih mulia dari jihad.
Apabila melaksanakan ibadah fardhu di 10 awal Dzulhijjah lebih utama daripada ibadah fardhu di waktu lain, maka tentunya Mengqadha puasa di bulan ini juga lebih utama dari pada puasa sunnah lainnya.
والله أعلمُ بالـصـواب
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
2️⃣
📝 PERTANYAAN:
Bagaimana hukum makan dan minum karena lupa saat puasa sunnah?
➖➖➖➖➖
📚 JAWABAN :
Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarakatuh.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
• Jumhur(mayoritas) ulama seperti Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad, al-Hasan al-Bashri, Mujahid, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud, Atho, al-Auza’i dan al-Laits berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa lalu makan atau minum karena lupa, maka tidak merusak/membatalkan puasanya sedikitpun, baik banyak atau sedikit.
• Sedangkan Rabi’ah dan Malik berpendapat bahwa makan dan minum karena lupa saat puasa adalah merusak puasanya dan wajib qodho (mengganti puasa).
📍 Adapun yang rajih (kuat) dan shahih adalah pendapat pertama ( jumhur ), karena banyak dalilnya.
Diantara dalilnya adalah :
🔹Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
« من أكل ناسيا وهو صائم فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه »
“Barangsiapa yang makan karena lupa sedangkan ia puasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Karena Allah-lah yang telah memberi dia makan dan minum.” ( Muttafaq ‘alaihi ).
⚠ Imam Malik berpendapat bahwa hadits di atas konteksnya adalah untuk puasa sunnah saja, bukan puasa Ramadhan. Namun, pendapat beliau dibantah bahwa kata “sho’im” pada hadits di atas, berbentuk nakiroh (indefinitif), oleh karena itu sifatnya umum untuk semua puasa, baik sunnah maupun wajib.
🔹Tentang Puasa Ramadhan, Sabda Nabi ﷺ secara tegas menyatakan,
« من أفطر في شهر رمضان ناسيا فلا قضاء عليه ولا كفارة »
“Barangsiapa yang berbuka (makan/minum) di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada kewajiban qodho maupun kaffarah atasnya.”
( HR Ibnu Hibban, Thabrani dan Ibnu Khuzaimah ).
🔹Di dalam riwayat lainnya, ada seorang sahabat datang kepada Nabi dan berkata,
« يا رسول الله إني أكلت وشربت ناسيا وأنا صائم
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku makan dan minum karena lupa padahal aku puasa.”
Nabi ﷺ menjawab,
أطعمك الله وسقاك »
“Allah sendiri yang telah memberimu makan dan minum.”
( HR Abu Dawud dan Nasa’i serta at-Turmudzi dan beliau nilai hasan shahih ).
• Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa, baik itu puasa sunnah atau wajib, baik yang dimakan banyak atau sedikit, adalah tidak membatalkan puasanya.
• Hal ini selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
( وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا )
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
( QS al-Ahzab: 5 )
• Juga di dalam doa yang terdapat di ayat terakhir surat al-Baqarah yang sering kita baca,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.”
• Juga di dalam hadits Nabi,
« إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه »
“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena kekeliruan (ketidaksengajaan), lupa dan karena dipaksa.”
( HR. Ibnu Majah ).
📜 Kesimpulan : Puasa anda tidak batal dan silakan menyelesaikan puasa sampai selesai.
🌐 Banyak mengambil faidah dari : http://ar.islamway.net/fatwa/30796/حكم-من-أكل-أو-شرب-ناسيا-في-صوم-التطوع
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
3️⃣
📝 PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum ustadz.
Kalau kita lupa mau puasa, sedangkan sudah jam 6 baru sadar ini hari kamis, apakah kita masih bisa puasa padahal kita tadi jam 5:30 sempat makan.
(Dahren, Bekasi)
➖➖➖➖➖
📚 JAWABAN :
Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarakatuh.
Ada pertanyaan senada disampaikan di situs islamweb, sebagai berikut,
Pertanyaan :
“Apakah diperkenankan bagi seseorang yang belum berniat puasa (sunnah) dan sudah masuk waktu siang, sedangkan ia belum makan, minum dan belum melakukan hal yang dapat membatalkan puasanya agar menyempurnakan puasanya?”
• Sejumlah orang berdalil mengenai hal ini dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bahwa tatkala beliau bertanya tentang makanan kepada keluarga beliau, dijawab bahwa tidak ada sesuatu apapun untuk dimakan, maka Nabi mengatakan bahwa saya berniat puasa hari ini.
• Sebagian lagi berdalil bahwa amalan itu tergantung niatnya.
• Di sisi lain, ada orang yang biasa berpuasa pada hari Kamis, kemudian ketika tiba hari Kamis dirinya tidak sadar bahwa hari itu adalah hari Kamis sehingga dia makan dan minum. Setelah itu ia teringat bahwa hari itu adalah hari Kamis. Apakah ia menyempurnakan puasa ataukah berbuka?
Semoga Allah memberi anda Taufik kepada segala kebaikan. Barakallahu lakum.
Jawaban :
Setelah tahmid dan shalawat.
• Diperkenankan bagi orang yang tidak mendapatkan makan, minum atau hal yang semisal yang dapat membatalkan puasa, untuk berniat puasa sunnah setelah waktu fajar. Karena puasa sunnah tidak dipersyaratkan keabsahannya harus berniat dari semenjak malam hari menurut pendapat jumhur ulama.
Adapun puasa wajib maka dipersyaratkan keabsahannya harus ada niat sebelumnya di malam hari.
• Adapun hadits setiap amal tergantung niatnya, maka tidak tepat dijadikan dalil untuk menunjukkan ketidakabsahan puasa sunnah seperti kondisi yang telah disebutkan. Karena seseorang telah dianggap berniat puasa (sunnah) dari waktunya dan niat tersebut ada walau tidak dari awal.
Dan perbuatan Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam merupakan dalil yang nyata tentang hukum berniat puasa sunnah di siang hari dalam kondisi tidak ada makanan.
• Adapun pertanyaan yang terakhir, maka tidak sah puasa orang tersebut dalam kondisi seperti ini (yaitu lupa hari), maka dari itu ia tidak dituntut untuk terus melanjutkan puasanya karena puasanya tersebut tidak sah. Wallahu a’lam.
🌐 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=187849
👆🏻Jawaban di atas sebagai ralat atas jawaban sebelumnya.
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
4️⃣
📝 PERTANYAAN:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan Ustadz,
teman ana setiap hari puasa dengan alasan saat berpuasa beliau merasa bisa mencegah dari perbuatan maksiat. Bolehkah puasa seperti ini?
Apakah tidak termasuk bid’ah?
Catatan : beliau berpuasa bukan karena masalah syahwat karena beliau sudah menikah.
Jazakallahu khair atas jawabannya Ustadz.
➖➖➖➖➖
📚 JAWABAN :
وعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Puasa setiap hari itu disebut dengan Puasa Dahr atau Puasa Abad.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
« لَاصَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ »
“Tidak ada puasa bagi orang yang puasa selamanya.”
[ 📔 Muttafaqun ‘Alaihi ]
📌 Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa ini :
1. Boleh menurut Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah. Namun apabila menyebabkan kepayahan, maka makruh hukumnya.
2. Makruh menurut Hanafiyah. Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah juga memakruhkannya.
3. Haram menurut madzhab Zhahiriyah.
Pendapat yang kuat adalah hukumnya makruh dan tidak termasuk bid’ah kecuali jika di dalam ibadahnya ada ritual atau niatan tertentu yang tidak benar seperti tabattul (hidup membujang).
والله أعلمُ بالـصـواب
Pertanyaan dijawab oleh :
ℳـ₰✍
✿❁࿐❁✿
@abinyasalma
🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
👥 Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ Telegram: https://t.me/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad