Q&A : BPJS KETENAGAKERJAAN

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ตโ€Œ
โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
TANYA JAWAB #AUDIO๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

๐Ÿ”— Http://bit.ly/alwasathiyah

BPJS KETENAGAKERJAAN

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู…ู
ุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู

Bagaimana hukum tentang BPJS ketenagakerjaan, karena disana ada saldo berbentuk hasil pengembangan, apakah itu termasuk riba?

ุฌุฒุงูƒ ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ ุฎูŠุฑุง

โž– โž–โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
ูˆ ุฌุฒุงูƒ ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง

๐Ÿ”– Ini sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Ustadz Doktor Erwandi. Dan seingat saya, beliau menerangkan bahwa BPJS ketenagakerjaan dan BPJS untuk orang-orang tidak mampu itu hukumnya diperbolehkan.

๐Ÿ”– Yang tidak diperbolehkan adalah BPJS mandiri karena di dalamnya ada unsur denda. Namun ada kebijakan terakhir dari pemerintah bahwa denda dihilangkan, wallahu’alam apakah beliau mengubah fatwanya menjadi mubah atau tidak, maka saya pribadi tidaklah mengetahuinya.

๐Ÿ”– Berkenaan dengan BPJS ketenagakerjaan, ini memang sudah merupakan syarat dari pemerintah bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya pada program BPJS sehingga ini tidak bisa dihindari.
Oleh karena itu sebagai bentuk kehati-hatian, ketika seorang karyawan ingin mencairkan klaim BPJS-nya maka dia cukup mengambil pokok premi yang sudah dia bayarkan. Adapun selebihnya dia bisa infakkan untuk mendukung pembangunan fasilitas umum.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู…ู ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip Al-Wasathiyah

Diedit oleh:
๐Ÿ“ Tim Editing AWWI

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

๐Ÿ”— Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.