┏━━━━━━━❔✍┓
TANYA JAWAB
┗✍❔━━━━━━━┛
HUKUM MEMBUANG UNDANGAN /KERTAS YANG TIDAK TERPAKAI DAN BERTULISKAN AYAT AL QURAN
📝PERTANYAAN
❓Bagaimana hukum membuang undangan /kertas yang sudah tidak terpakai, yang didalamnya ada ayat al-Quran?
Syukron katsir.
Barokallah fikum.
➖➖➖➖➖
📚 JAWABAN :
Hukumnya adalah tidak boleh dibuang karena ini bentuk dari penghinaan terhadap al-Qur’ân al-karim
☝Hendaknya digunting-gunting hingga tidak terbentuk atau dibakar.
Kita tidak boleh membuang kertas apapun yang didalamnya ada ayat-ayat alquran atau ada lafaz Allah Subhanahu Wa Ta’ala sampai kita menggunting-guntingnya, atau merobek-robeknya, atau membakarnya hingga tidak tampak lagi. Dan yang lebih aman adalah dibakar.
Wallâhu ta’âlâ a’lam bishawâb
__________
Pertanyaan dijawab oleh :
ℳـ₰✍
✿❁࿐❁✿
@abinyasalma
Diedit oleh:
📝 Tim Editing AWWI
🔗 Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
__________
👥 WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad