๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
โโโโโโโโโโโโโโ
TANYA JAWAB #AUDIO๐
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ Http://bit.ly/alwasathiyah
HUKUM ISTRI MENINGGALKAN RUMAH SETELAH BERTENGKAR DENGAN SUAMI
๐ PERTANYAAN :
ุงููุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชููู
Ustadz,
Saya mau tanya setiap istri habis bertengkar dengan suaminya, si istri ini mesti keluar dari rumah.
Apa hukumnya istri keluar rumah pada saat habis bertengkar sama suaminya?
Jazaakumullahu khairan.
โโโโโ
๐ JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุง ุชู
Hukumnya jelas haram. Tidak boleh seorang istri keluar dari rumah tanpa seizin suaminya kecuali jika suami yang mengusirnya.
Jika setelah bertengkar dengan suami, sang istri pergi meninggalkan rumah tanpa izin suaminya maka hukumnya haram dan ini termasuk perbuatan nusyuz yaitu perbuatan durhaka kepada suami.
ูุงููู ุฃุนูู ู ุจุงููุตููุงุจ
__________
Pertanyaan dijawab oleh :
โณูโฐโ
โฟโเฟโโฟ
@abinyasalma
Ditranskrip oleh :
๐ Tim Transkrip AWWI
Diedit oleh:
๐ Tim Editing AWWI
๐ Silahkan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
_____________
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ Facebook : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท Instagram : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad