๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
โโโโโโโโโโโโโโ
TANYA JAWAB #AUDIO ๐
โโโโโโโโโโโโโโ
๐ https://bit.ly/alwasathiyah
POLIGAMI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI PERTAMA
๐ PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Afwan tanya ustadz, saya menerima lamaran si fulan untuk poligami tapi tanpa sepengetahuan istri si fulan yang pertama.
Alasannya si fulan bahwa boleh poligami tanpa sepengetahuan istri pertama.
Jadi saya terima lamarannya.
Karena ada suatu permasalahan saya meminta surat Keterangan Nikah. Tapi surat keterangan yang diberi suami, alamat suami dan saya tertera alamat orang tua suami yang tidak sesuai KTP ana waktu saya serahkan saat menikah. Tiap saya minta diperbaiki, suami selalu ada alasan.
1. Apakah pernikahan saya sah ustadz ?
Apalagi dengan kondisi saya saat ini tengah hamil, mohon solusinya ustadz karena saya tidak ingin anak yang saya kandung dikatakan hasil zina tanpa status yang tidak jelas.
2. Seperti apakah syarat sah berpoligami dalam syari’at ?
Baarokallah fiikum wa jazaakumullah khayr
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
โ โโโโโโ
๐ JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
๐๐ป Selama itu terpenuhi persyaratannya, ada saksi, ada wali, maka pernikahan sudah sah. Tidak ada yang perlu diragukan, kecuali apabila menikah tanpa ada wali dari pihak wanita, tidak ada saksi, maka ini yang tidak sah.
๐๐ป Bila pernikahan terjadi tanpa izin istri sebelumnya, nikah itu tetap sah, selama terpenuhi syarat-syarat pernikahan.
๐๐ป Syarat sah poligami dalam syariat sama halnya dengan syarat sah dalam pernikahan seperti biasa, ada wali dari pihak wanita (wali yang sah), saksi, mahar, maka pernikahan sah meskipun suami berpoligami tanpa izin dari istri pertamanya.
๐๐ป Tapi tentunya, resiko-resiko yang ada di depan mata sudah harus dipahami bersama.
๐ Pertama, ketika menerima pinangan seseorang yang hendak mempoligami, sedangkan sang suami (yang mempoligami) tidak meminta izin.
Di tengah perjalanan pernikahan poligami rahasia tersebut besar kemungkinan akan terbongkar. Dan hal ini akan memicu konflik baru dengan istri pertama. Imbasnya istri pertama tidak hanya marah kecewa terhadap suaminya tapi juga akan marah kepada wanita madunya, dan ini bukan kondisi pernikahan yang sehat.
๐ Yang kedua, bisa jadi suaminya tidak akan melanjutkan poligami. Yang akan dilanjutkan adalah menentukan istri, istri mana yang akan dia pertahankan, apakah dia akan bertahan dengan istri pertamanya atau dengan istri keduanya.
โ Memang benar poligami adalah bagian daripada syariat tetapi tetap harus dijalankan sesuai dengan koridor yang baik dan benar, maka harus dipikirkan masak-masak.
โ Betapa banyak sekarang laki-laki yang mengklaim telah mampu menjalankan syariat berpoligami tapi akhirnya justru bermonogami karena dia harus memilih. Pada prakteknya dia hanya berpindah istri. Ini tentunya bukan hal yang dibenarkan dalam syariat karena bisa menimbulkan mudhorot.
โ Seorang suami yang baik adalah ketika sebelum berpoligami, dia sudah menyampaikan ke istrinya dan sudah memberi pemahaman yang benar pada istrinya. Istri adalah sosok yang paling mengenal karakter suami dan mengetahui dengan baik aib suami, serta mampu mengukur kemampuan suaminya. Dia faham apakah suaminya punya kemampuan untuk menjalankan syariat poligami atau tidak.
๐๐ป Ketika sang istri pertama tidak mengizinkan suaminya berpoligami, bukan artinya dia menentang poligami, tetapi dia mengenal baik suaminya. Bisa jadi istri faham bahwa suaminya belum cakap dalam mendidik keluarganya, atau karena faktor cemburu tidak bisa membagi suaminya dengan yang lain.
๐๐ป Pada umumnya, wanita atau istri itu lebih tahu tentang keadaan suaminya. Dan suami yang benar-benar bertanggungjawab adalah suami yang bisa mendidik istrinya. Alangkah baiknya jika istrinya yang bisa jadi mencarikan wanita yang pantas untuk untuk jadi pendamping suaminya.
โ Tapi kalau yang diam-diam seperti ini, kita berharap kepada Allah agar nanti pada saat istrinya yang pertama tahu bisa menerima dengan besar hati sehingga tidak ada konflik di dalamnya.
Adapun jika bicara soal empati, misalnya anti sendiri menempatkan diri sebagai istri yang pertama dan suami anti menikah diam-diam, tentunya sebagai wanita anti pun akan merasakan sakit hati, ini dipandang dari sisi perasaan wanita bukan dari sisi syariat.
๐๐ป Dibolehkan untuk laki-laki berpoligami, tidak boleh mengingkari ini. Mengingkari ini bisa menjatuhkan kita pada kekufuran.
โ Yang menjadi masalah adalah sejauh mana suami menjalankan prinsip-prinsip poligami sesuai dengan syariat, dari azas keadilan atau hal lainnya yang mendukung terjadinya poligami yang sehat.
โ Ketika memutuskan untuk berpoligami, hendaknya pihak suami memenuhi semua persyaratan nikah baik secara agama dengan adanya wali, saksi dan mahar, dan secara negara tercatat di KUA. Hal ini untuk menghindari mudharat yang bisa saja terjadi berkaitan dengan hak-hak istri jika terjadi perceraian.
Jika pernikahan poligami tidak dicatat di lembaga resmi negara, hal ini akan mencederai pihak istri ketika konflik terjadi. Pastinya tidak akan bisa mengajukan khulu‘ (tuntutan cerai dari pihak istri dengan mengembalikan setengah dari mahar) di pengadilan agama karena pernikahan tidak tercatat secara resmi. Kondisi istri akan digantung tanpa kejelasan karena terhalangnya proses cerai/khulu’.
Kondisi ini harus menjadi pertimbangan serius sebelum memutuskan menerima pinangan untuk dipoligami. Tapi karena ini sudah terjadi, maka hendaknya istri kedua banyak memberikan masukan pada suaminya agar menyampaikan perihal pernikahan keduanya kepada istri pertamanya untuk menghindari mudharat yang lebih besar di kemudian hari.
โ Nabi Muhammad yang menjadi tauladan kita tidak pernah menyembunyikan pernikahan beliau dari istri-istri beliau. Meski tidak ada syarat meminta ijin pada istri pertama tapi sepatutnya tidak disembunyikan pernikahan kedua atau selanjutnya untuk menghindari mudharat. Semakin lama pernikahan poligami disembunyikan akan semakin buruk dampaknya.
โ Berikan nasehat dan motivasi pada suami agar bersedia menjalani kehidupan rumah tangga poligami yang benar dan terbuka. Adapun untuk sah atau tidaknya pernikahan poligami tersebut, selagi semua syarat terpenuhi meski tanpa ijin dari istri pertama tetaplah sah, dengan catatan sebaiknya tidak ditutupi.
ูุงููู ุฃุนูู ู ุจุงููุตููุงุจ
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
Dijawab oleh :
๐Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ditranskrip oleh :
โ Tim Transkrip Al-Wasathiyah
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad