Q&A : MENGAQIQAHKAN, MENGUMRAHKAN ATAU MENGHAJIKAN KELUARGA YANG SUDAH MENINGGAL

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
TANYA JAWAB #AUDIO๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

MENGAQIQAHKAN, MENGUMRAHKAN ATAU MENGHAJIKAN KELUARGA YANG SUDAH MENINGGAL

๐Ÿ“ PERTANYAAN :
Assalamualaikum

Mau bertanya ustadz, apakah masih boleh mengaqiqah, umroh atau menghajikan keluarga yg sudah meninggal? Jazakumullah khairan

โž– โž–โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿ”นPertama, tentang hukum Aqiqah.

Aqiqah adalah hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tua. Bahkan sebagian ulama mengatakan tetap wajib ditunaikan oleh orang tua meski anak telah meninggal dunia. Dalam kasus terakhir ulama berbeda pendapat.

Kewajiban aqiqah gugur ketika anak sudah mencapai usia dewasa karena kewajiban sebenarnya berlaku ketika masih bayi

โ“Kemudian bagaimana bila orang itu sudah meninggal dunia dan belum sempat diaqiqahkan?

Kembali pada hukum asalnya bahwa yang wajib untuk melaksanakan aqiqah adalah orang tuanya.
Jika ada kasus seorang istri tahu suaminya belum aqiqah lalu dia mengaqiqahkan suaminya yang telah meninggal, saya belum pernah tahu ada ulama yang menganjurkan hal tersebut.

Adapun hukum mengaqiqahi diri sendiri ketika telah dewasa, hal ini banyak diingkari oleh sebagian besar ulama, karena mengaqiqahkan diri sendiri itu dalilnya datang dari hadits-hadits dhoif.
Tapi jika ada yg mau melakukannya maka dipersilakan karena sejumlah ulama membolehkannya.

๐Ÿ”น Kedua, mengumrohkan atau menghajikan keluarga yang sudah meninggal dunia.

Menurut sebagian ulama ini adalah suatu hal yang sah dan bermanfaat untuk sang mayit.

Jadi kita diperbolehkan untuk mengumrahkan atau menghajikan keluarga kita yang sudah meninggal dunia dengan syarat yang menghajikan dan mengumrahkan harus sudah lebih dulu melaksanakan haji dan umrah untuk dirinya sendiri.
Misalnya, tahun ini kita umrah kemudian tahun depan kita niatkan umrah kita untuk bapak atau ibu kita yang sudah meninggal dunia, maka menurut sebagian ulama ini diperbolehkan dan pahalanya sampai kepada si mayit menurut pendapat yang lebih kuat, ini yang saya pahami.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…ู ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip Al-Wasathiyah
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.