Q&A : QODHO PUASA RAMADHAN

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
TANYA JAWAB #AUDIO๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

QODHO PUASA RAMADHAN

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

Bismillah…
Assalamu’alaikum,

Ustadz,
Saya ada hutang puasa Romadhon 8 hari, saya baru meng-qodho nya 4 hari dan Alhamdulillah sekarang saya hamil.
Bagaimana cara yg paling baik untuk meng-qodho hutang puasa saya yg msh 4 hari ustadz ?
Apakah bisa dengan membayar fidyah ?

Jazaakallahu khoyron

Baarakallahufiik ustadz,

โž– โž–โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Jazรขkillah khayr

๐ŸŒป Jika mampu untuk mengqodho meskipun hamil maka qodho lah dengan puasa.
Jika tidak mampu maka hendaknya tunda sampai saat berikutnya yaitu pada saat nanti sudah melahirkan dan sudah menyusui, maka boleh di qodho.

๐ŸŒป Hutang puasa yang harus dibayar qodho maka dibayar dengan qodho bukan dengan fidyah.
Fidyah itu dilakukan apabila pada saat masuk kewajiban puasa Ramadhan kemudian seorang wanita hamil ataupun menyusui maka barulah diperbolehkan untuk membayar dengan fidyah.

๐ŸŒป Adapun hutang-hutang puasa yang terjadi ketika kita masih sehat namun kita tidak berpuasa karena ada halangan seperti haid, kemudian saat kita hendak meng qodho nya kita sudah dalam kondisi hamil, tetap kita ganti dengan cara qodho.

๐ŸŒป Wanita yang sedang hamil itu tetap diperbolehkan puasa jika tidak ada kekhawatiran pada ibu ataupun janinnya. Rukshoh atau keringanan tidak berpuasa saat hamil diberikan jika ada kekhawatiran berkaitan dengan kesehatan sang ibu dan janin.
Jika dikhawatirkan membawa mudhorot maka hendaknya tidak berpuasa dan diperbolehkan bagi wanita ini memilih apakah dia mengqodho puasanya atau membayar fidyah.
Meskipun yang lebih utama adalah mengqodho nya.
Tetapi sebagian ulama seperti Syaikh Ali Al_Halaby, beliau cenderung kepada pendapat untuk membayar fidyah saja.

๐ŸŒป Dengan demikian, hendaknya penanya dapat meng qodho 4 hari hutang puasanya yang masih tersisa di saat sudah mampu tanpa membayar fidyah.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…ู ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip Al-Wasathiyah
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.