๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
โโโโโโโโโโโโโโ
TANYA JAWAB #AUDIO๐
โโโโโโโโโโโโโโ
DANA UNTUK WAKAF ATAU SUMBANGAN HARUS BERASAL DARI SUMBER YANG HALAL
๐ PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pak Ustadz,
Apa benar kalau lebih afdhal memakmurkan masjid atau musholla wakaf atau dari sumbangan yang notabene bukan dari penyumbang yang berpenghasilan sebagai rentenir?
Jazaakallahu khoyron
โ โโโโโโ
๐ JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โ Benar, hendaknya wakaf atau sumbangan itu berasal dari harta yang halal, tidak berasal dari harta yang haram apalagi dari rentenir atau riba.
โ Karena harta haram misal harta riba adalah harta yang tidak memberi manfaat baik bagi orang yang menyumbangkannya maupun bagi orang yang menerimanya, dimana si penerima mengetahui hal ini. Apalagi jika digunakan untuk tempat ibadah.
โ Kita semestinya berusaha memakmurkan masjid atau musholla dari sumbangan atau wakaf yang benar-benar kita ketahui kehalalannya.
โ Namun jika ada sumbangan dari orang yang kita tidak ketahui, maka kita bisa menerimanya tanpa perlu kita ber takaluf atau bertanya-tanya dengan pertanyaan seperti :
” Bapak dapat uang dari mana ?”
” Bapak kerjanya apa ?”
” Bapak rentenir atau bukan ?”
atau dengan pertanyaan-pertanyaan semisal
โ Lain halnya jika kita mengetahui seseorang yang berprofesi sebagai rentenir kemudian dia berusaha untuk menyumbangkan atau mewakafkan hartanya, jika sumber penghasilannya hanya dari rentenir
, maka hendaknya kita menolaknya dan kita tidak turut menerimanya atau membantu menyalurkannya.
ูุงููู ุฃุนูู ู ุจุงููุตููุงุจ
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
Dijawab oleh :
๐ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ditranskrip oleh :
โ Tim Transkrip Al-Wasathiyah
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad