Q&A : WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
TANYA JAWAB #AUDIO๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู

Bagaimana status anak zina?
Jika nanti si anak itu (perempuan) menikah, ayah biologisnya tidak boleh menjadi wali. Namun orangtua bersikukuh bahwa ayah biologisnya itu harus menjadi wali dengan dalih, “ayah biologisnya sudah menikahi ibunya setelah melahirkan”.
Apakah benar hal ini dibenarkan ustadz ?
Mohon penjelasannya Ustadz
Jazaakallahu khayran

โž– โž–โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

โœ’ Ini adalah pendapat yang tidak benar. Dalam hadist shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallรขhu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ยซุงู„ู’ูˆูŽู„ูŽุฏู ู„ูู„ู’ููุฑูŽุงุดู ูˆูŽู„ูู„ู’ุนูŽุงู‡ูุฑู ุงู„ู’ุญูŽุฌูŽุฑูยป

“Anak itu dinasabkan kepada bapaknya (suami sah yg menikahi ibunya). Sedangkan laki-laki yang berzina, dia tidak memperoleh bagian apapun.”
(HR. Bukhari kitรขb An-Nikรขh no : 2218)

Artinya, anak hasil zina tidak boleh dinasabkan kepada bapak biologisnya karena bapaknya telah menzinai ibunya. Meskipun sang ibu pada akhirnya dinikahi setelah melahirkan, hal ini tidak mengubah hukum/status dalam syariat.
Sang bapak sah secara biologis namun tidak sah secara syariat. Dengan demikian anak perempuan ini dinasabkan kepada ibunya. Dan bapak biologisnya tidak memperoleh hak apapun, baik hak nasab, hak perwalian dalam pernikahan, juga hak didalam harta warisan dan semisalnya.

โœ’ Adapun yang berhak menjadi wali bagi anak perempuan ini adalah sulthon atau penguasa, dalam hal ini adalah KUA. Jadi petugas KUA-lah yg akan menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut, bukan ayah biologisnya. Hal ini sesuai hadist ‘Aisyah radhiyallรขhu ‘anhรข, dari Nabi shallallรขhu ‘alaihi wasallam bersabda,

ยซู„ุงูŽ ู†ููƒูŽุงุญูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุจููˆูŽู„ููŠู‘ูุŒ ูˆูŽุงู„ุณู‘ูู„ู’ุทูŽุงู†ู ูˆูŽู„ููŠู‘ู ู…ูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูˆูŽู„ููŠู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู.ยป

โ€œTidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.โ€
(HR. Al-Baihaqรฎ dalam as-Sunan al-Kubrรข 7/106)

Ini yang saya pahami dari yang dijelaskan oleh para ulama. Meskipun sang bapak biologis itu menikahi ibunya, tapi karena anaknya itu dilahirkan dari hasil zina, maka anak zina itu tidak dinasabkan kecuali kepada ibunya.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…ู ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip Al-Wasathiyah
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.