๐นโ๐ทโ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ฐโ๐ทโ๐ฎโ๐ต
โโโโโโโโโโโโโโ
TANYA JAWAB #AUDIO๐
โโโโโโโโโโโโโโ
WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN HASIL ZINA
๐ PERTANYAAN :
ุงูุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงูููู ููุจูุฑูููุงุชููู
Bagaimana status anak zina?
Jika nanti si anak itu (perempuan) menikah, ayah biologisnya tidak boleh menjadi wali. Namun orangtua bersikukuh bahwa ayah biologisnya itu harus menjadi wali dengan dalih, “ayah biologisnya sudah menikahi ibunya setelah melahirkan”.
Apakah benar hal ini dibenarkan ustadz ?
Mohon penjelasannya Ustadz
Jazaakallahu khayran
โ โโโโโโ
๐ JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
โ Ini adalah pendapat yang tidak benar. Dalam hadist shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallรขhu โalaihi wa sallam bersabda,
ยซุงููููููุฏู ููููููุฑูุงุดู ููููููุนูุงููุฑู ุงููุญูุฌูุฑูยป
“Anak itu dinasabkan kepada bapaknya (suami sah yg menikahi ibunya). Sedangkan laki-laki yang berzina, dia tidak memperoleh bagian apapun.”
(HR. Bukhari kitรขb An-Nikรขh no : 2218)
Artinya, anak hasil zina tidak boleh dinasabkan kepada bapak biologisnya karena bapaknya telah menzinai ibunya. Meskipun sang ibu pada akhirnya dinikahi setelah melahirkan, hal ini tidak mengubah hukum/status dalam syariat.
Sang bapak sah secara biologis namun tidak sah secara syariat. Dengan demikian anak perempuan ini dinasabkan kepada ibunya. Dan bapak biologisnya tidak memperoleh hak apapun, baik hak nasab, hak perwalian dalam pernikahan, juga hak didalam harta warisan dan semisalnya.
โ Adapun yang berhak menjadi wali bagi anak perempuan ini adalah sulthon atau penguasa, dalam hal ini adalah KUA. Jadi petugas KUA-lah yg akan menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut, bukan ayah biologisnya. Hal ini sesuai hadist ‘Aisyah radhiyallรขhu ‘anhรข, dari Nabi shallallรขhu ‘alaihi wasallam bersabda,
ยซูุงู ููููุงุญู ุฅููุงูู ุจููููููููุ ููุงูุณููููุทูุงูู ููููููู ู ููู ูุงู ููููููู ูููู.ยป
โTidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.โ
(HR. Al-Baihaqรฎ dalam as-Sunan al-Kubrรข 7/106)
Ini yang saya pahami dari yang dijelaskan oleh para ulama. Meskipun sang bapak biologis itu menikahi ibunya, tapi karena anaknya itu dilahirkan dari hasil zina, maka anak zina itu tidak dinasabkan kecuali kepada ibunya.
ูุงููู ุฃุนูู ู ุจุงููุตููุงุจ
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
Dijawab oleh :
๐ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ditranskrip oleh :
โ Tim Transkrip Al-Wasathiyah
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad