Q&A : SUAMI MEMINTA UNTUK MENGHADIRI YANG BUKAN KAJIAN SUNNAH

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
TANYA JAWAB #AUDIO๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

SUAMI MEMINTA UNTUK MENGHADIRI YANG BUKAN KAJIAN SUNNAH

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู

Baarakallahufiik ustadz,

Afwan, ada yg bertanya ke ana bagaimana jika seorang istri disuruh suami hadir di kajian yg pengurus kajiannya adalah suaminya tapi kajian di masjid tersebut belum sunnah, apakah harus tetap mengikuti perintah suami walau di dalam hatinya menolak apa yang disampaikan dalam kajian tsb?

Jazaakallahu khayran

โž– โž–โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ูˆูŽ ูููŠู’ูƒ ุจูŽุงุฑูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู

๐Ÿ“ŒIni memang suatu yang dilematis sekali dikarenakan :

๐Ÿ”น๏ธSeorang muslim harus berhati-hati dan waspada di dalam mengambil ilmu dan juga harus selektif didalam mencari ilmu. Selain itu seorang muslim juga hendaknya mencari ilmu yang meyakinkan dari orang-orang yang dia yakini bisa dipertanggungjawabkan keilmuannya.
๐Ÿ”น๏ธDi sisi lain seorang istri wajib mentaati perintah suaminya selama itu bukan didalam perkara kemaksiatan.

๐Ÿ“Œ Dalam hal ini suami meminta istri untuk hadir di suatu kajian ilmu/kajian Islam, secara hukum asal adalah baik akan tetapi yang menjadi masalah adalah di kajian tersebut ternyata ustadz yang mengisi kajian bukan yang biasa dikenal mengajarkan sunnah.

Apakah tetap harus mentaati suami dalam hal ini ? Jika di dalam kajian tsb yang diajarkan adalah bid’ah, menyelisihi manhaj yang benar atau banyak penyimpangan aqidah, maka hendaklah istri tidak hadir ke majelis tersebut. Karena tidak ada ketaatan dalam hal ini mentaati suami di dalam perkara-perkara yang tidak ma’ruf atau maksiat.

Suami memang tidak memerintahkan istri untuk bermaksiat, tetapi suami memerintahkan istri untuk hadir di majelis yang di dalamnya terdapat syubhat. Istri berhak menolak namun hendaknya menolak secara baik-baik dan tidak menyakiti hati suami.

๐Ÿ“ŒJika suami memaksa dan jika tidak ditaati mudharatnya lebih besar maka istri boleh untuk hadir ke majelis tsb. Namun jika yg disampaikan itu syubhat maka hendaknya dia hadir saja tetapi tidak perlu mendengarkan isi kajiannya. Sibukkan diri dengan mendengarkan murottal melalui handsfree atau melakukan aktifitas lain.

๐Ÿ“Œ Jika istri mampu dan bisa, istri bisa ikut menjadi panitia kajian juga dengan harapan bisa memberikan usulan agar ustadz yang mengisi kajian adalah yang biasa dikenal mengajarkan sunnah

๐Ÿ“Œ Hendaklah sang istri menasehati suami dengan cara yang baik, mendakwahinya, mengajak suami untuk belajar atau ke kajian sunnah. Dan jangan lupa untuk selalu mendoakan suami.

๐Ÿ“Œ Kesimpulannya, jika istri bisa menolak untuk tidak hadir ke kajian tersebut, tolaklah. Namun jika tidak karena dikhawatirkan mudharatnya lebih besar, maka ikuti kemauan suami dengan terus berusaha untuk mendakwahi dan mendoakan suami.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…ู ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip Al-Wasathiyah
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.