Q&A : APAKAH TERMASUK AKTIVITAS RIBA JIKA KARYAWAN DITEMPATKAN DIBANK DARI JALUR OUTSOURCING ?

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
TANYA JAWAB #AUDIO๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

APAKAH TERMASUK AKTIVITAS RIBA JIKA KARYAWAN DITEMPATKAN DIBANK DARI JALUR OUTSOURCING ?

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

ุงูŽู„ุณู‘ูŽู€ู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู€ูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู€ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ูˆุจูŽู€ุฑูŽูƒูŽุงุชูู€ู‘ู‡ู

Ustadz, Fulan bekerja di salah satu bank, tapi fulan bekerja disana melalui jalur outsourcing. Pelamar yang melamar di PT lewat jalur outsourcing tersebut diberikan tempat secara random, ada yang disalurkan ke kantor, ke rumah sakit, dan ke bank. Qodarullah fulan ditempatkan di bank.

Apakah fulan juga termasuk sebagai karyawan yang melakukan aktifitas riba seperti karyawan bank lain meskipun fulan bukan karyawan dibawah naungan pihak bank secara langsung? Karna bila iya, dikhawatirkan fulan selama ini mencari nafkah dengan cara haram karna berbakti ke perusahaan yang bergerak di bidang riba .

ุฌูŽุฒูŽุงูƒ ุงู„ู„ู‡ู ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ูˆุจูŽุงุฑูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูููŠู’ูƒ

โž– โž–โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

Yang menjadi pokok masalah disini adalah ketika seseorang itu berinteraksi langsung dengan aktivitas ribawi maka itu hukumnya HARAM.

๐Ÿ“Œ Misalnya, saya mempunyai perusahaan yang bergerak dibidang advertising. Ketika saya membuat advertising itu hukum asalnya adalah MUBAH.
Saya membuat iklan untuk berbagai macam perusahaan dengan ragam produk tentunya. Ketika saya diminta untuk membuat iklan rokok, maka disitu saya harus menolaknya karena disini hukumnya haram.

โš  Dan sama halnya ketika saya harus membuat iklan tentang Bank atau saya bekerjasama dengan Bank yang jelas-jelas bersinggungan langsung dengan praktek ribawi, kemudian saya mengajak orang-orang untuk menabung di Bank. Maka ini adalah suatu hal yang tidak boleh saya lakukan.

โš  Atau kasus lain ketika saya membuat iklan shampo yang hukum asal produknya adalah mubah, tapi di situ harus melibatkan wanita-wanita yang membuka pakaiannya (maaf “telanjang”), maka seperti ini saya juga harus menolaknya.

๐Ÿ“Œ Secara umum perusahaan saya bergerak di dalam bidang yang mubah, tapi apabila itu berkaitan langsung dengan transaksi yang haram maka akan menjadi haram.

๐Ÿ”นHukumnya akan menjadi sama ketika fulan tersebut bekerja diperusahaan outsourcing, kemudian dia ditempatkan diperusahaan, kantor, rumah makan atau di hotel, maka di situ dia akan mendapatkan pekerjaan yang secara asal adalah halal atau mubah.

โš  Tapi ketika dia ditempatkan di Bank atau perusahaan ribawi yang mana perusahaan ini 100% bergerak dibidang ribawi, maka hendaklah dia menolak dan tidak menerimanya. Karena jika diterima maka penghasilannya adalah penghasilan ribawi yang haram.

Wallฤhu Ta’รฃlฤ a’lam bish shawฤb

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.