Q&A : HUKUM WANITA HAMIL YANG HAID

๐Ÿ‡ถโ€Œ๐Ÿ‡บโ€Œ๐Ÿ‡ชโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ดโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ผโ€Œ๐Ÿ‡ชโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ

HUKUM WANITA HAMIL YANG HAID

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

Assalamu’alaikumโ€ฆ
Afwan ustadz, ada pertanyaan, bagaimana hukumnya jika wanita hamil tapi menstruasi, apakah tetap wajib shalat atau kah tidak shalat ?

โž–โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ulama berbeda pendapat apakah wanita hamil mengalami haid atau tidak :

๐Ÿ”ธSyafiโ€™iyah dan Hanรฅbilah berpendapat bahwa wanita hamil tidak mengalami haid secara mutlak. Apabila ada darah yang keluar saat hamil, maka dianggap sebagai darah fasad atau darah penyakit ( istihadhah). Maka dia tetap wajib sholat dan kewajiban lainnya sebagian wanita yang mengalami istihadhah.

๐Ÿ”ธAdapun Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat, wanita hamil tetap mengalami haid dan keluarnya seusai dengan kebiasaan wanita tersebut. Apabila darah keluar sesuai dengan kebiasaan wanita hamil tersebut baik waktu dan sifatnya, maka berlaku hukum haid padanya.

๐Ÿ”ธYang rajih, wallahu aโ€™lam adalah wanita hamil tidak mengalami haid. Dan ini juga lebih selaras dengan medis modern bahwa haid terjadi lantaran ovum yang diproduksi wanita secara periodik (bulanan) dan tidak dibuahi, maka akhirnya menyatakan terjadinya peluruhan pada dinding endometrium. Yang akhirnya dikeluarkan dalam bentuk darah dengan sifat kekentalan, warna dan aroma tertentu yang khas yang menjadi suatu hal yang alami dialami manusia.

๐Ÿ”ธSedangkan wanita hamil yang mengeluarkan darah (tidak disebut haid) melainkan disebabkan beberapa gangguan kehamilan diantaranya yaitu, kondisi rahim lemah, mulut rahim tipis (menyebabkan pelepasan sedikit darah atau flek), placenta previa, kehamilan ektopik (menyebabkan perdarahan yang banyak) dan sebagainya.
Karena itu, secara medis modern, wanita hamil tidak mengalami haid.

_____________________

Q&A dijawab oleh :

โ„ณู€โ‚ฐโœ
โœฟโเฟโโœฟ
@abinyasalma

๐Ÿ”— Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
______________________

๐Ÿ‘ฅ Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ Facebook : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท Instagram : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

One thought on “Q&A : HUKUM WANITA HAMIL YANG HAID”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.