๐ถโ๐บโ๐ชโ๐ธโ๐นโ๐ฎโ๐ดโ๐ณโ ๐ฆโ๐ณโ๐ธโ๐ผโ๐ชโ๐ทโ
HUKUM WANITA HAMIL YANG HAID
๐ PERTANYAAN :
Assalamu’alaikumโฆ
Afwan ustadz, ada pertanyaan, bagaimana hukumnya jika wanita hamil tapi menstruasi, apakah tetap wajib shalat atau kah tidak shalat ?
โโโโโโ
๐ JAWABAN :
ูุนูููู ุงูุณูุงู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Ulama berbeda pendapat apakah wanita hamil mengalami haid atau tidak :
๐ธSyafiโiyah dan Hanรฅbilah berpendapat bahwa wanita hamil tidak mengalami haid secara mutlak. Apabila ada darah yang keluar saat hamil, maka dianggap sebagai darah fasad atau darah penyakit ( istihadhah). Maka dia tetap wajib sholat dan kewajiban lainnya sebagian wanita yang mengalami istihadhah.
๐ธAdapun Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat, wanita hamil tetap mengalami haid dan keluarnya seusai dengan kebiasaan wanita tersebut. Apabila darah keluar sesuai dengan kebiasaan wanita hamil tersebut baik waktu dan sifatnya, maka berlaku hukum haid padanya.
๐ธYang rajih, wallahu aโlam adalah wanita hamil tidak mengalami haid. Dan ini juga lebih selaras dengan medis modern bahwa haid terjadi lantaran ovum yang diproduksi wanita secara periodik (bulanan) dan tidak dibuahi, maka akhirnya menyatakan terjadinya peluruhan pada dinding endometrium. Yang akhirnya dikeluarkan dalam bentuk darah dengan sifat kekentalan, warna dan aroma tertentu yang khas yang menjadi suatu hal yang alami dialami manusia.
๐ธSedangkan wanita hamil yang mengeluarkan darah (tidak disebut haid) melainkan disebabkan beberapa gangguan kehamilan diantaranya yaitu, kondisi rahim lemah, mulut rahim tipis (menyebabkan pelepasan sedikit darah atau flek), placenta previa, kehamilan ektopik (menyebabkan perdarahan yang banyak) dan sebagainya.
Karena itu, secara medis modern, wanita hamil tidak mengalami haid.
_____________________
Q&A dijawab oleh :
โณูโฐโ
โฟโเฟโโฟ
@abinyasalma
๐ Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
______________________
๐ฅ Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ Facebook : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท Instagram : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
One thought on “Q&A : HUKUM WANITA HAMIL YANG HAID”