Q&A : HUKUM MENGHADIRI PERINGATAN MAULID NABI

╔════════════╗
QUESTION ANSWER
╚════════════╝

HUKUM MENGHADIRI PERINGATAN MAULID NABI

📝 PERTANYAAN :

Syaikh yang mulia, Anda pernah mengatakan bahwa peringatan maulid itu bid’ah. Lantas, apa hukumnya orang yang sekedar hadir di masjid yang saat itu sedang ada ceramah yang membicarakan tentang sejarah dan kelahiran Rasulullah ﷺ (saat hari maulid)? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

➖➖➖➖➖➖

📚 JAWABAN :

Setiap orang yang ikut serta di dalam kebid’ahan, maka ia mendapatkan dosa. Tidak boleh mengikuti perayaan-perayaan mereka (yang tidak ada tuntutannya dari Nabi ﷺ, pent.) karena perayaan tersebut adalah bid’ah hukumnya.
Bagaimana bisa seseorang rela duduk bersama-sama dengan suatu kaum di dalam acara bid’ah, yang mana Nabi ﷺ sendiri menyifatinya sebagai kebid’ahan?!

💽 Silsilah Liqô’ât al-Bâb al-Maftûh (no 131).

••• ═════ ••• ═════ •••

ℳـ₰✍
✿❁࿐❁✿
@alwasathiyah

🔗 Silakan disebarluaskan untuk menambah manfaat, dengan tetap menyertakan sumber.
______________________

👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal-I’tidāl
✉ Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 Facebook : fb.com/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📷 Instagram : instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.