Q&A : ISTRI MEMINTA CERAI KARENA SUAMI MANDUL

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต

โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

ISTRI MEMINTA CERAI KARENA SUAMI MANDUL

๐Ÿ“ PERTANYAAN

Assalamu’alaykum warahmatullaahi wabaarakaatuh

Ustadz, apakah seorang istri boleh minta cerai dan mau menikah dengan laki-laki yg ingin melamar menjadi seorang istri. Dengan alasan karna hampir 26 tahun berumah tangga belum bisa memiliki keturunan dikarenakan suami mandul.
Terimakasih Ustadz atas jawabannya.

โž–โž–โž–โž–โž–
๐Ÿ“š JAWABAN :

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿ’ก Diperbolehkan istri meminta cerai apabila suaminya mandul. Ini termasuk alasan syar’i yang diperbolehkan dalam islam. Termasuk juga suami boleh menceraikan istrinya karena alasan mandul. Meskipun yang lebih utama adalah rela bersabar dengannya.

โš  Ketika istri meminta cerai dengan suaminya yang mandul dan alasannya karena ada laki-laki lain yang mau melamarnya, maka ini hukumnya adalah HARAM. Sebab laki-laki ini melamar wanita yang masih menjadi istri orang lain, kecuali jika mereka sudah bercerai.

โš  Perbuatan wanita yang meminta cerai dari suaminya dengan tujuan untuk menikah dengan laki-laki lain ini adalah suatu hal yang sangat buruk. Yang diperbolehkan adalah dia menuntut cerai karena ada udzur/alasan syar’i. Setelah diceraikan kemudian istri mau menikah lagi atau tidak, maka ini diperbolehkan. Dengan catatan juga bahwa setelah perceraian ada masa ‘iddah yang harus dilewati oleh sang istri.

โš  Jika seorang wanita sudah berhubungan dengan laki-laki lain, lalu kemudian laki-laki itu akan menikahi wanita tersebut dengan syarat dia mau bercerai dengan suaminya, maka ini juga termasuk perilaku yang sangat buruk.

๐Ÿ’ก Namun secara asal, wanita diperbolehkan meminta cerai kepada suaminya jika memang suaminya misalnya, terbukti mandul atau tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami baik dalam hal nafkah lahir maupun bathin. Tetapi apabila hanya lantaran ada laki-laki lain yang mau menikahi dia karena alasan selama 26 tahun dia belum mempunyai anak, maka ini hukumnya haram. Sebab laki-laki ini melamar wanita yang masih sah menjadi istri orang lain.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ…

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.