Q&A : HUKUM MEMANFAATKAN UANG TITIPAN

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต
โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

HUKUM MEMANFAATKAN UANG TITIPAN

๐Ÿ“ PERTANYAAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, jika kita diamanahi untuk menerima uang pembayaran buku atau selainnya di sekolah yang akan disetorkan setelah uang terkumpul, apakah kita boleh menggunakan uang tersebut sementara waktu kemudian menggantinya setelah waktu yang ditentukan.

Apakah ini tidak termasuk mengambil manfaat dari uang titipan? Mohon penjelasannya.

โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN

Wa ‘alaykumussalฤm
Warahmatullฤhi Wabarakฤtuh.

โœ Pertama
Ini termasuk dalam bab WADI’AH /Bab TITIPAN, baik berupa barang, uang, dan selainnya.

Orang yang diberi amanah wadi’ah diwajibkan menjaga dan memelihara wadi’ah/titipan tersebut baik berupa uang, barang, atau selainnya.

Dalam hal ini, orang yang diberi amanah titipan, dia tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut karena dikhawatirkan akan rusak atau hilang.

Dia tidak boleh memanfaatkannya dan segera untuk mengamankannya atau menyimpannya.
Ini merupakan ijma’ para ulama.

โœ Kedua
Orang yang dititipi suatu barang atau uang, dia diperbolehkan memanfaatkannya dengan seizin orang yang menitipkan barang atau uang tersebut.

Jika mereka mengizinkan, maka dipersilahkan untuk memanfaatkannya asalkan dia harus mengembalikan kembali dalam kondisi yang sama jika dalam bentuk barang, atau nominal yang sama jika dalam bentuk uang. Ini adalah perkara yang harus difahami.

Oleh karena itu jika ada orang yang mendapatkan amanah wadi’ah/titipan berupa uang untuk pembelian buku, maka uang tersebut harus dipergunakan untuk membeli buku dan tidak boleh memanfaatkan uang tersebut tanpa seizin yang punya uang atau yang menitipkan uang tersebut.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.