Q&A : APAKAH WANITA HARUS MELEPAS IKATAN/GULUNGAN RAMBUTNYA KETIKA SHALAT?

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต
โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

APAKAH WANITA HARUS MELEPAS IKATAN/GULUNGAN RAMBUTNYA KETIKA SHALAT?

๐Ÿ“ PERTANYAAN

Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz.

Ana ingin bertanya terkait hadits larangan menggulung pakaian dan rambut ketika shalat. Apakah itu berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan?
Lalu, apakah perempuan harus melepaskan ikatan/gulungan rambutnya ketika shalat?

Mohon penjelasannya, ustadz.

Jazaakallaahu khayr wa baarakallahu fiik

โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.

Memang benar ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Ibnul ‘Abbฤs -semoga Allah meridhai keduanya-, Nabi ๏ทบ bersabda,

ยซุฃูู…ูุฑู’ุชู ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุณู’ุฌูุฏูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽุจู’ุนูŽู€ุฉู ุฃูŽุนู’ุธูู€ู…ู….ยป
(ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ุฑู‚ู…: 816ุŒ ูˆู…ุณู„ู… ุฑู‚ู…: 490)

โ€œKita diperintahkan untuk sujud di atas 7 bagian tubuh kita yang paling utama yaitu 7 buah tulang…โ€
(Diriwayatkan oleh al-Bukhฤrฤซ no. 816 dengan kata ganti โ€˜kitaโ€™, Muslim no. 490 dengan kata ganti โ€˜sayaโ€™).

Kemudian lanjutan dari hadits di atas adalah berikut ini,

ยซูˆูŽู„ุงูŽ ุฃูƒูู€ูู‘ู ุซูŽูˆู’ุจู‹ู€ุง ูˆูŽู„ุงูŽ ุดูŽุนู’ู€ุฑู‹ุงยป

โ€œDan kita dilarang untuk menggulung baju dan rambut kita.โ€

Artinya, terkadang orang menahan baju atau rambutnya ketika dalam kondisi shalat, dan ini tidak diperbolehkan.

Dan masih banyak lagi hadits yang seperti ini.

Al-Imam Muhammad bin Isma’il atau yang lebih kita kenal dengan Imam al-Bukhฤrฤซ, beliau menyebutkan hadits seperti ini di dalam Bab ยซู„ุง ูŠูƒู ุซูˆุจู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉยป
(Tidak Boleh Seseorang Menggulung Bajunya Saat Shalat).

๐Ÿ“— Adapun sifat larangan menahan baju dan rambut di dalam shalat berlaku untuk laki-laki dan wanita, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Jika untuk laki-laki saja terlarang, apalagi untuk wanita menggulung bajunya.

Adapun mengikat rambut ketika shalat, banyak hadits dari Nabi ๏ทบ yang menunjukkan larangannya. Salah satunya adalah riwayat dari Ibnul ‘Abbฤs -semoga Allah meridhai keduanya- berikut ini,

ุฃู†ู‡ ุฑุฃู‰ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุงู„ุญุงุฑุซ ูŠุตู„ูŠ ูˆู‚ุฏ ุนู‚ุต ุดุนุฑ ุฑุฃุณู‡ ูุฌุงุก ุฅู„ูŠู‡ ูˆุฌุนู„ ูŠุญู„ู‡ ูˆุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ูŠุตู„ูŠุŒ ูู„ู… ูŠุญุฑูƒ ุณุงูƒู†ุงู‹ุŒ ูˆู„ู… ูŠุฑุฏู‘ู‡ุŒ ุจู„ ุชุฑูƒู‡ ูŠุญู„ู‡ุŒ ูˆู„ู…ุง ูุฑุบ ู…ู† ุตู„ุงุชู‡ ุฃู‚ุจู„ ุนู„ูŠู‡ ูˆู‚ุงู„ ู„ู‡: ู…ุงู„ูƒ ูˆุฑุฃุณูŠุŸ ู‚ุงู„: ุฅู†ูŠ ุณู…ุนุช ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠู‚ูˆู„: ยซุฅู†ู…ุง ู…ูŽุซู„ ู‡ุฐุง ู…ูŽุซู„ ุงู„ุฐูŠ ูŠุตู„ูŠ ูˆู‡ูˆ ู…ูƒุชูˆูยป
(ู…ุณู„ู… : 492)

Bahwasanya Ibnul ‘Abbฤs suatu ketika pernah melihat ‘Abdullฤh bin al-Hฤrits shalat, dia mengikat rambutnya dibelakang. Maka Abdullah Ibnul ‘Abbฤs langsung melepaskan ikatan rambut orang tersebut. Abdullah bin al-Hฤrits tetap bergeming dan membiarkan Ibnul ‘Abbฤs melepaskan ikatannya. Ketika Abdullah bin Al Hฤrits selesai shalat, dia bertanya,
โ€œApa yang kau lakukan dengan rambutku?โ€

Abdullah Ibnul ‘Abbas menjawab, aku mendengar Nabi ๏ทบ bersabda,
โ€œOrang yang mengikat rambutnya ketika shalat adalah bagaikan orang yang shalat, tapi kedua tangannya diikat.โ€
(HR. Muslim no. 492)

Hadits-hadits yang semisal juga banyak. Ada sebagian ulama yang mengatakan dha’if, dan sebagian yang lain mengatakannya hasan, dikatakan bahwa ikatan rambut itu adalah tempatnya syaithan, jadi syaithan senang orang yang mengikat rambutnya. Namun ini tidak berlaku untuk wanita, tapi berlaku untuk laki-laki. Ini yang dijelaskan oleh Ahlul hadits.

Di antara Ahlul hadits yang mengatakan demikian adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahu ta’ala bahwa yang zahir (nampak dari hadits ini), larangan mengikat rambut hanya untuk laki-laki, tidak untuk wanita.

Orang yang shalat, khususnya laki-laki yang berambut panjang, hendaknya tidak mengikat rambutnya. Dia biarkan tergerai meskipun menutupi jidatnya.
Panjang rambut laki-laki yang diperbolehkan itu batasnya sebahu. Ini menunjukkan bahwa ketika seorang sujud maka banyak anggota tubuhnya yang lain juga ikut sujud, termasuk rambutnya.

๐Ÿ“— Adapun menggulung pakaian, wallahu ta’ala a’lam bish-shawab, ini sifatnya lebih umum, baik bagi wanita maupun bagi laki-laki.

Sebab wanita yang menggulung bajunya bisa menyingkap bagian yang seharusnya dia tutupi, sehingga menyebabkan tersingkap auratnya. Sehingga lebih utama bagi dia untuk menutupnya, tidak menggulungnya.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.