Q&A : BOLEHKAH MENJAMAK SHALAT KETIKA MENJADI PENGANTIN?

๐Ÿ‡นโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฆโ€Œ๐Ÿ‡ณโ€Œ๐Ÿ‡ธโ€Œ๐Ÿ‡ฐโ€Œ๐Ÿ‡ทโ€Œ๐Ÿ‡ฎโ€Œ๐Ÿ‡ต
โ•”โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•—
QUESTION ANSWER AUDIO ๐ŸŽ™
โ•šโ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•โ•

BOLEHKAH MENJAMAK SHALAT KETIKA MENJADI PENGANTIN?

๐Ÿ“ PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Apakah boleh menjamak shalat ketika menjadi pengantin?
Mohon penjelasannya

Wassalamu’alaikum
Jazaakallahu khoyr

โž–โž–โž–โž–โž–

๐Ÿ“š JAWABAN :

Wa’alaykumussalรขm
Warahmatullรขhi Wabarakรขtuh.

Menjamak shalat diperbolehkan jika ada hajat atau ada hal-hal yang dibutuhkan seperti berikut ini :

๐Ÿ“Ž Contoh kasus pertama,
Saat kita berada di jalan raya meskipun kita tidak dalam kondisi safar.
Karena melewati jalan tol dan kondisi jalan macet sehingga tidak memungkinkan untuk berhenti, maka kita diperbolehkan untuk menjamak shalat karena memang ada hajat darurat.

๐Ÿ“Ž Contoh kasus kedua,
Ketika kita sedang berada di suatu tempat, kita belum ada kemampuan untuk keluar dari tempat tersebut, kondisi seperti ini membolehkan kita untuk menjamak shalat.

๐Ÿ“Ž Contoh kasus ketiga,
Jika ada orang yang sedang melaksanakan pernikahan khususnya bagi wanita, dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya karena ada hajat.

Namun ini tidak boleh dikerjakan terus menerus, tapi hanya pada kondisi dimana mempelai wanita hanya bisa shalat dengan cara menjamak saja karena minimnya waktu. Karena jika dia tidak menjamak shalatnya, akan menimbulkan kesulitan bagi mempelai wanita untuk menunaikan shalat.

Dengan catatan, jamak dalam kondisi ini tidak boleh dirutinkan dan tidak dalam rangka meremehkan waktu shalat.

Jika dia akan menjamak shalat Zhuhur dan Ashar, maka dia mengerjakannya sekaligus di waktu shalat Ashar, biasa kita sebut dengan istilah jamaโ€™ ta’khir (diakhirkan waktunya). Begitu pula dengan shalat Maghrib dan Isya, maka dia menunaikannya sekaligus di waktu Isya. Demikian yang saya fahami.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข
Dijawab oleh :
๐ŸŽ™ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

Ditranskrip oleh :
โœ’ Tim Transkrip AWWI
โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข โ•โ•โ•โ•โ• โ€ขโ€ขโ€ข

๐Ÿ‘ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โœ‰ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ŸŒ Blog : alwasathiyah.com
โ€Œ๐Ÿ‡ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐Ÿ“น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐Ÿ“ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐Ÿ”Š Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.