๐น ๐ท ๐ฆ ๐ณ ๐ธ ๐ฐ ๐ท ๐ฎ ๐ต
โโโโโโโโโโโโโ
QUESTION ANSWER AUDIO ๐
โโโโโโโโโโโโโ
SEPUTAR WARIS DAN AHLI WARIS YANG TERLILIT HUTANG ๐๐ฐ
๐ PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak saya wafat meninggalkan harta berupa rumah dan tanah.. dan meninggalkan ibu, 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki.
Untuk tanah sudah dijual dan setelah dipotong hutang dibagi dengan pembagian ibu mendapat 1/8 dan sisanya 7/8 dibagi 4; 2 bagian anak laki-laki dan 1 bagian untuk masing-masing anak perempuan.
Sekarang tinggal rumah. Sedang rumah sekarang ditempati ibu dan anak laki-laki.
Anak perempuan sudah berkeluarga dan ikut suami.
Sekarang anak laki-laki memerlukan dana untuk modal usahanya, dia sudah berhutang cukup besar, hampir sebesar harga rumah waris pada orang lain dan sudah jatuh tempo pembayaran.
Rencananya anak laki-laki akan meminjam bank dengan jaminan rumah waris tesebut. Dengan masa pinjaman selama 15 tahun. Dan meminta tanda tangan saya sebagai salah satu ahli waris.
Saya menentang karena hal tersebut riba.
Tapi jika rumah dijual, ibu saya tidak memiliki tempat tinggal dan akan sedih, ibu tidak mau ikut anak-anaknya dan sudah nyaman dirumah tersebut.
Yg menjadi pertanyaan :
1. Jika saya sebagai anak dan kakak tertua dan sekaligus ahli waris, punya hak kah menolak tanda tangan?
2. Saya berniat membantu tapi saya hanya memiliki dana setengah dari harga rumah waris atau setengah dari besar nya utang adik. Apa yang bisa saya lakukan dengan dana tersebut, apakah dipinjamkan pada adik? Sedang adik tidak memiliki kemampuan membayar dan meminta pembayaran dari pembagian waris atau minta dipotong dari jatah warisnya saja. Ada yang menyarankan kepada kami supaya rumah waris itu dibeli saya, agar ibu bisa tetap tinggal dirumah itu. Dihutang bayar setengahnya dulu, uang itu diserahkan pada anak laki-laki sebagai jatah warisnya karena sekarang lebih membutuhkan dan sisanya dibayar kemudian.
Atau bagaimanakah solusinya yang syar’i?
Jazaakallahu khoyr.
โโโโโโ
๐ JAWABAN :
Wa’alaykumussalรขm
Warahmatullรขhi Wabarakรขtuh.
Perlu dirinci terlebih dulu.
Rumah dan tanah yang ditinggalkan adalah hak para ahli waris. Harta waris tersebut hendaknya sudah dibagikan ke semua ahli waris.
Anak laki-laki juga punya hak atas harta waris tersebut.
Ketika saudara kita tersebut ingin meminjam melalui bank, maka ini termasuk ta’awun ‘alal itsmi wal udwaan, kerjasama dalam dosa dan permusuhan.
Hukumnya haram.
Saudara lelaki tersebut hendaknya berupaya melunasi hutangnya dengan bagian hartanya yang bukan primer. Saudari turut membantu meringankan beban hutang tersebut.
Jangan khawatir jika saudara laki tersebut tidak mampu mengganti pinjamannya ke saudari wanita.
Fadhilah memberi hutang adalah sangat besar adalah :
โพ Membantu seseorang melunasi hutangnya.
โพ Pahalanya melebihi sedekah.
โพ Melunakkan pinjaman hingga mengikhlaskan hutang.
Hal ini besar sekali ganjarannya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
Namun perlu juga diperhatikan dalam transaksi hutang piutang perlu kejelasan, hitam di atas putih. Ini masalah muamalah duniawiyah yg harus jelas segala unsur di dalamnya.
Yang baik adalah :
Jika sang ibu tidak ingin meninggalkan rumahnya, misalnya, bisa ditempuh jalan ibu membeli seluruh rumah sesuai taksiran harga di pasaran dengan harta pribadi si ibu. Bagian anak laki diberikan untuk melunasi hutang.
Jika belum lunas maka saudari membantu dengan hutang bantuan ataupun sedekah.
Jangan sekali-kali berhutang melalui jasa perbankan.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
Dijawab oleh :
๐ Ustadz Abu Salma
Muhammad ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ditranskrip oleh :
โ Tim Transkrip AWWI
โขโขโข โโโโโ โขโขโข โโโโโ โขโขโข
๐ฅ WAG Al-Wasathiyah Wal-I’tidฤl
โ TG : https://bit.ly/alwasathiyah
๐ Blog : alwasathiyah.com
โ๐ซ FB : fb.com/wasathiyah
๐น Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
๐ท IG : instagram.com/alwasathiyah
๐ Mixlr : mixlr.com/abusalmamuhammad
Mau tanya pa ustad. Ibu saya meninggal. Saya laki laki anak tunggal. Dr ibu saya. Ibu sya kerja di perusahaan dan mendapatkan tunjangan. Itu mutlak jatuh waris ke siapa? Trus ibu saya punya adik dan kaka. Kedua adik dan kakanya berhak mendapatkan warisan nya ga?? Tolong jawab pa ustd
LikeLike
Saya anggap AYAH dan IBU nya mayit (ibu Anda) sudah ga ada.
Suaminya alias bapak anda tidak ada.
Maka semuanya harta waris menjadi hak anak laki2nya.
Saudaranya (paman atau bibi anda) tdk dapat
Wallahu a’lam.
LikeLiked by 1 person