Q&A : HUKUM SHALAT DI RUANGAN BEKAS SEPTIC TANK

┏━━━━━━━━━‌━━━━┓
QUESTION ANSWER 🎙️
┗━━━━━━━━━━━━━┛

HUKUM SHALAT DI RUANGAN BEKAS SEPTIC TANK

PERTANYAAN

Assalamu ’alaikum.

Bagaimana hukumnya shalat di ruangan yg dulunya bekas tempat septic tank ?
Karena dulu saat awal menempati rumah baru sebelum dijadikan ruang kamar untuk shalat adalah bekas tempat septic tank.

Mohon penjelasannya, ustadz.
Jazakallah khayran

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN

Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Jika itu dulu adalah kamar mandi atau septic tank yang kemudian sudah dibongkar atau sudah dirombak, kemudian berubah menjadi tempat yang baru dan tempatnya suci dan bersih maka ini tidak jadi masalah.

Sama hal nya jika di bawah lantai kita ada septic tank.

Selama airnya tidak merembes keluar dan tidak menimbulkan bau ke atas atau tidak menyebabkan najis dilantai rumah maka tempatnya adalah suci. Seperti ini tidak mengapa.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖊Transkrip : Tim Transkrip AWWI

__________________

👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.