┏━━━━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙️
┗━━━━━━━━━━━━━┛
HUKUM MENGGUNAKAN ALAT KB (Keluarga Berencana) DALAM ISLAM
PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum warahmatullah.
Izin mau bertanya hukum KB dalam Islam (misal disteril, atau habis operasi SC, harus menunggu keturunan lagi agak lama dengan cara KB). Mohon penjelasannya.
Jazakumullahu khayr.
Wassalamu’alaykum warohmatulloh.
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Berkenaan dengan masalah KB sudah sempat saya jawab beberapa kali di grup dengan lebih terperinci.
Namun prinsip KB adalah :
(1). Tahdidun Nasl atau membatasi keturunan
(2). Tanzhimun Nasl atau mengatur keturunan
Yang pertama TAHDID dan yang kedua TANZHIM.
Adapun Tahdidun Nasl / membatasi keturunan misalnya cukup dua anak saja, maka yang demikian ini disebut oleh para ulama hukumnya HARAM (tidak diperbolehkan). Baik itu alasannya karena takut miskin atau alasan lainnya.
Tapi kalau di situ tujuannya adalah Tanzhimun Nasl atau mengatur keturunan, seperti seorang ibu hamil kemudian dia KB dulu selama dua tahun dalam rangka untuk menyusui anaknya. Kemudian setelah itu dia lepas lagi KB-nya supaya bisa punya anak lagi. Maka semacam ini oleh para ulama diperbolehkan.
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui bahwa :
● POIN PERTAMA
Apabila seorang wanita ditengarai / diduga kuat oleh dokter yang dipercaya (tsiqah) , bahwasanya apabila dia hamil lagi akan menimbulkan kematian bagi si wanita tersebut sehingga dia harus KB baik secara temporer atau permanen, yaitu dengan cara tubektomi (ditutup atau dipotong saluran sel telur/tuba falopi nya) ataupun histerektomi (pengangkatan rahim) misalnya, yang demikian ini bisa dibuktikan dari sisi media dan dokternya bisa dipercaya, maka yang seperti ini diperbolehkan.
Sebab alasan darurat dimana jika tidak dilakukan maka akan membahayakan jiwa si wanita tersebut. Sehingga boleh si wanita ini (memasang) KB.
Namun yang jadi catatan adalah bahwa yang boleh disterilkan atau dilakukan KB adalah si istrinya bukan suaminya. Sebab suami tidak diperbolehkan untuk disterilkan.
● POINT KEDUA
Berkenaan dengan masalah sterilisasi salah satu pasangan maka hukum asalnya adalah haram.
Tidak diperbolehkan kecuali apabila dalam kondisi sebagaimana sudah dijelaskan di awal sebelumnya, yaitu dalam kondisi darurat.
Sehingga apabila tidak disterilkan akan menyebabkan si istri meninggal dunia pada saat dia melahirkan lagi atau dia hamil lagi.
Kondisi seperti ini termasuk darurat yang dengan ini diperbolehkan si istri untuk disterilkan. Sedangkan suami tidak diperbolehkan untuk disterilkan.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖊Transkrip : Tim Transkrip AWWI
______________
👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/