Q&A : BAGAIMANA SURAT NIKAH JIKA PNS BERPOLIGAMI

┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛

BAGAIMANA SURAT NIKAH JIKA PNS BERPOLIGAMI

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz ..poligami yang benar itu seperti apa? Kalau di PNS kan sudah menjalin poligami…
Istri 1 ada buku nikah.
Istri kedua tidak ada buku nikah …..
Sudah di urus dan di KUA nya TIDAK mengeluarkan buku nikah padahal SUDAH ada tandatangan dari istri pertama…
Itu bagaimana hukumnya Ustadz, mohon petunjuknya dalam keadilan berpoligami…

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Setahu saya PNS di negara kita tidak diperkenankan untuk berpoligami. Jikapun melakukan poligami maka istri yang berikutnya baik yang kedua atau yang ketiga atau yang keempat itu tidak bisa mendapatkan pencatatan dari KUA. Sehingga tidak mendapatkan buku nikah, meskipun pernikahannya sah.

Oleh karena itu hendaknya wanita yang ingin dipoligami oleh seorang PNS harus memahami tentang hal ini. Yaitu bahwa dia tidak akan mendapatkan buku nikah karena dari KUA tidak mengeluarkan buku nikah tersebut. Kecuali dia menikah dengan laki-laki yang bukan PNS, maka dia bisa memperoleh pencatatan resmi.

Diantara mudharat tidak ada pencatatan secara legal hukum di dalam kenegaraan kita adalah, bahwasanya hak-hak istri kedua -dan seterusnya- berikut anaknya ini tidak terlindungi. Namun, jika sang suami ini adalah orang yang amanah, jujur, adil, baik agamanya maka In syaa Allah ta’ala suaminya ini akan berusaha untuk tetap menjaga hak-hak istri dan anaknya, meskipun si istri kedua, ketiga dan seterusnya tidak memiliki legalitas dari sisi hukum di dalam negara sebagai istrinya.

Yang namanya keadilan tidak dilihat dari buku catatan sipil yang dikeluarkan oleh KUA. Betapa banyak orang-orang yang memiliki buku nikah (tercatat) namun ternyata pernikahannya penuh dengan kezhaliman tidak ada keadilan di dalamnya. Di sisi lain, ada juga orang yang menikah tanpa ikatan dari KUA, ternyata di dalam pernikahannya dia bisa mendapatkan keadilan, kebaikan, perlindungan, dan lain-lain dari suaminya. Karena memang suaminya adalah orang yang baik.

Oleh karena itu hendaknya yang diperhatikan oleh seorang istri yang mau dimadu adalah dia harus melihat apakah suaminya ini orang yang adil, bagus agamanya, bertanggung jawab, dan lain-lain atau tidak. Apakah ia orang yang bisa membagi secara adil hartanya, waktunya, dan seterusnya. Karena ini adalah suatu yang diharapkan.

Jadi yang dijadikan patokan bukanlah hanya masalah buku pernikahan -legalitas hukum negara saja-, karena itu bukanlah berada di bawah kekuasaan suami. Sebab yang bisa mengeluarkan buku ini adalah KUA ( Kantor Urusan Agama ).

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖊Transkrip : Tim Transkrip AWWI

______________

👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.