Q&A : MEMBADALKAN HAJI BAGI ORANG YANG MENINGGAL

┏━━━━━━‌━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛

MEMBADALKAN HAJI BAGI ORANG YANG MENINGGAL

PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum…
Bismillaah. Ustadz apakah seseorang yang dalam daftar tunggu haji qadarullah meninggal apakah memang harus di badalkan hajinya? Syukron

➖➖➖➖➖➖➖

JAWABAN :

Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Bahwasanya memang haji mempunyai persyaratan. Syaratnya dia harus mampu baik secara finansial maupun secara fisik. Kalau tidak mampu dari kedua ini maka KEWAJIBAN dia untuk haji tersebut menjadi GUGUR. Dia disamakan dengan orang yang sakit. Termasuk dalam hal ini adalah orang yang meninggal dunia.

Bagi orang yang meninggal dunia apabila dia berwasiat untuk membadalkan haji maka ahli warisnya harus membadalkan hajinya. Karena melaksanakan wasiat itu wajib.
Namun yang bisa membadalkan harus orang yang sudah haji. Kalau ahli waris yang membadalkan ternyata dia masih belum pernah melaksanakan ibadah haji maka hal seperti ini tidak diperbolehkan.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab

🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖊Transkrip : Tim Transkrip AWWI

______________

👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
‌🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.