┏━━━━━━━━━━┓
Question Answer 🎙
┗━━━━━━━━━━┛
MEMBADALKAN HAJI BAGI ORANG YANG MENINGGAL
PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum…
Bismillaah. Ustadz apakah seseorang yang dalam daftar tunggu haji qadarullah meninggal apakah memang harus di badalkan hajinya? Syukron
➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Bahwasanya memang haji mempunyai persyaratan. Syaratnya dia harus mampu baik secara finansial maupun secara fisik. Kalau tidak mampu dari kedua ini maka KEWAJIBAN dia untuk haji tersebut menjadi GUGUR. Dia disamakan dengan orang yang sakit. Termasuk dalam hal ini adalah orang yang meninggal dunia.
Bagi orang yang meninggal dunia apabila dia berwasiat untuk membadalkan haji maka ahli warisnya harus membadalkan hajinya. Karena melaksanakan wasiat itu wajib.
Namun yang bisa membadalkan harus orang yang sudah haji. Kalau ahli waris yang membadalkan ternyata dia masih belum pernah melaksanakan ibadah haji maka hal seperti ini tidak diperbolehkan.
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
🎙Jawaban Q&A : Ustadz Abu Salma Muhammad حفظه الله تعالى
🖊Transkrip : Tim Transkrip AWWI
______________
👤👥 Grup WhatsApp Al-Wasathiyah Wal I’tidål
📧 Telegram: https://bit.ly/alwasathiyah
🌐 Blog : alwasathiyah.com
🇫 Facebook : http://fb.me/wasathiyah
📹 Youtube : http://bit.ly/abusalmatube
📸 Instagram : http://instagram.com/alwasathiyah
🔊 Mixlr : http://mixlr.com/abusalmamuhammad/